Senin, 01 Agustus 2011

Fiqh Shaum Bagi Muslimah




Muqoddimah
Dalam surat Al-Baqoroh : 183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam, untuk mencapai derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hukum khusus bagi wanita. Hal ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita secara khusus.

Panduan Umum
1.      Wanita sebagaimana pria disyari'atkan memanfaatkan bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan memperbanyak menggunakan waktu untuk beribadah. Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur'an, dzikir, do'a, shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini amal sholeh dilipatgandakan pahalanya.
2.      Mengajarkan kepada anak-anaknya akan nilai bulan Ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap (tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai dengan tingkat kefahaman yang mereka miliki.
3.      Tidak mengabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk berbuka. Memang wanita perlu menyiapkan makanan, tetapi jangan sampai hal itu menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya dengan beribadah dan bertaqorrub kepada Allah.
4.      Melaksanakan shalat pada waktunya (awal waktu) III. Hukum Berpuasa bagi Muslimah Berdasarkan umumnya firman Allah SWT (QS. Al-Baqoroh: 183) serta hadits Rasulullah SAW (HR.Bukhori & Muslim), maka para ulama' ber-ijma' bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib, apabila memenuhi syarat-syarat; antara lain: Islam, akil baligh, muqim, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk berpuasa.

Wanita Shalat Tarawih, I'tikaf dan Lailat al Qodr
Wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi masjid-masjid Allah " (HR. Bukhori). Prilaku ini juga dalakukan oleh para salafush shaleh. Namun demikian, wanita diharuskan untuk berhijab (memakai busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan- perhiasannya, tidak memakai wangi-wangian, dan keluar dengan izin (ridlo) suami atau orang tua. Shof wanita berada dibelakang shof pria, dan sebaik-baik shof wanita adalah shof yang di belakang (HR. Muslim).
Tetapi jika ia ke masjid hanya untuk shalat, tidak untuk yang lainnya, seperti mendengarkan pengajian, mendengarkan bacaan Al-Qur'an (yang dialunkan dengan baik), maka shalat di rumahnya adalah lebih afdlol. Wanita juga diperbolehkan melakukan i'tikaf baik di masjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah, dan dengan mendapatkan izin suami, dan sebaiknya masjid yang dipakai i'tikaf menempel atau sangat berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus bagi wanita. Disamping itu wanita juga di perbolehkan menggapai 'lailat al qodr', sebagaimana hal tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dengan sebagian isteri beliau. (Lebih lanjut lihat panduan tentang i'tikaf dan lailat al qodr).

Wanita Haidh dan Nifas
Shiyam dalam kondisi ini hukumnya haram.
Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan mengqodo'nya (mengganti) pada waktu yang lain.
Apabila ia suci pada siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi harinya ia tidak dalam keadaan suci.
Apabila ia suci pada malam hari Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada hari itu wajib atasnya, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.

Wanita Hamil dan Menyusui
v  Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan kandungannya, ia boleh berbuka.
v  Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada dikandungannya.
v  Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama' membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo' (mengganti) puasanya. Dalam keadaan ini ia laksana orang sakit.
v  Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan janin atau anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa sang ibu boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib mengqodo'? atau hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ia tinggalkan)? atau kedua-duanya qodho' dan fidyah (memberi makan):
Ø  Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
Ø  Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengqodho'.
Ø  Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho' dan fidyah.
Ø  DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk membanyar fidyah (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang tidak henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui, kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqodho' puasanya. Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila kita membebani dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia harus berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan , sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.

Wanita yang Berusia lanjut
Apabila puasa membuatnya sakit, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa. Secara umum, orang yang sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan (mengqodho') puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Wanita dan Tablet Pengentas Haidh
Syekh Ibnu Utsaimin menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan. Bahkan bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di masa Rasulullah SAW tidak pernah membebani diri mereka untuk melakukan hal tersebut. Namun apabila ada yang melakukan, bagaimana hukumnya?. Jawabnya: - Apabila darah benar-benar terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulang. - Tetapi apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti atau tidak,maka hukumnya seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. (Masa'il ash Shiyam h. 63 & Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)

Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan atau tidak atau yang lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi masakannya?. Para ulama' memfatwakan tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak sampai di tenggorokan, dalam hal ini diqiyaskan dengan berkumur. (Jami'u Ahkam an Nisa').

Khotimah
Demikian panduan ringkas ini, semoga para wanita muslimah dapat memaksimalkan diri beribadah selama bulan Ramadhan tahun ini, untuk meraih nilai taqwa.

8. PANDUAN SHALAT DAN SHAUM DALAM BEPERGIAN


Hukum-hukum yang berkaitan dengan safar (perjalanan) ialah mengkoshor shalat, menjama' shalat, menyapu sepatu saat wadhu' selama tiga hari, berbuka di bulan Ramadhan, boleh tidak shalat jam'at dan sunnat 'ied, shalat di atas kendaraan dan tayammum. Dalam kesempatan ini - insya Allah - akan dikemukakan lebih lanjut tentang ketentuan shalat dan shaum dalam safar, yang sekaligus menegaskan bahwa bahkan dalam keadaan safar (bepergian)pun Islam memberikan panduan agar umat selalu selamat dan sejahtera.

Shalat Dalam Safar
Berkenaan dengan shalat, illah (sebab) adanya perjalanan membolehkan hal-hal berikut :

1.      Mengqoshor (memendekkan) shalat:
a.       Pada dasarnya qoshor merupakan keringanan (rukhshoh) bagi orang yang bepergian (musafir), jika bukan untuk tujuan maksiat. Manyoritas ulama' berkesimupulan bahwa qoshor adalah afdhol. Sebagaimana sunnah dan kebiasaan Rasulullah SAW kemudian para shahabat beliau. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar Rasulullah SAW katanya: " Aku sering menyertai Rasulullah SAW dan beliau menunaikan shalat yang asalnya empat rekaat menjadi dua rekaat, demikian pula Abu Bakar, Umar dan Ustman Rasulullah SAW.
b.      Jarak perjalanan yang membolehkan qoshor adalah yang menurut ukuran urf di zamannya dan dikatagorikan safar atau bepergiaan/ melakukan perjalanan.
c.       Persyaratan teknis melaksanakan qoshor, dikemukakan fuqoha' sebagai berikut :

1)      Bukan safar untuk maksiat, menurut mayoritas ulama'.
2)      Mempunyai tujuan tempat tertentu dalam jarak qoshor
3)      Telah keluar rumah dan wilayah dimana ia tinggal
4)      Tidak berniat untuk tinggal menetap di tempat ia mengqoshor
5)      Tidak menjadi makmun bagi imam yang tidak mengqoshor
6)      Niat qoshor saat takbirotul ikhrom .

2.      Menjama' (mengumpulkan) shalat
Menjama' shalat dhuhur dengan ashar atau naghrib dengan isya' dibolehkan dalam safar, baik dengan jama' taqdim (didahulukan) maupun jama' ta'khir (diakhirkan). Asal sudah berniat untuk safar boleh menjama' taqdim menjelang keberangkatan tanpa keluar rumah terlebih dahulu. Sedang untuk jama' ta'khir diharuskan berniat sejak tibanya waktu shalat pertama. Sesudah adzan untuk tiap shalat dilakukan iqomah (qomat) masing-masing. Dan antara kedua shalat yang dijama' tidak diselingi dengan shalat sunnat.

3.      Menjama' dan mengqoshor shalat
Selain kedua hal diatas dan disebabkan oleh alasan-alasan yang sama, syari'at Islam juga membolehkan adanya jama' dan qoshor sekaligus, baik secara taqdim maupun ta'khir, yaitu dengan menjama' qoshor antara shalat dhuhur dengan ashar, masing-masing dua reka'at dan menjama' qoshor antara shalat maghrib (tetap 3 reka'at) dengan isya' dua rekaat.

4.      Shalat di atas kendaraan
Jika tiba waktu shalat sedang di atas kendaraan dan tidak memungkinkan untuk berhenti dulu, maka boleh menunaikan shalat di atas kendaraan dengan tetap menghadap qiblat, minimal saat takbirotul ikhrom jika untuk sampai selesai shalat tidak memungkinkan. Dan jika sejak awal sudah tidak memungkinkan menghadap qiblat, boleh menunaikannya sesuai dengan arah kendaraan. Dan boleh sambil duduk jika tidak memungkinkan melaksanakannya sambil berdiri. Diriwayatkan dari Maemun bin Mahron dari Ibnu Umar RA. katanya: "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW bagaimana caranya shalat di atas kapal laut? jawab beliau : "Shalatlah berdiri kecuali jika dikhawatirkan akan tenggelam (karena oleng). Riwayat ad Daraquthni menurut syarat Bukhori dan Muslim.Asy Syaukani berkomentar: Diqiyaskan atas khawatir tenggelam, adanya udzur atau kesulitan lainnya termasuk kesulitan menghadap ke arah qiblat.

Shaum Dalam Safar
1.      Safar (bepergian) termasuk kondisi yang membolehkan ifthor atau berbuka, artinya boleh tidak menunaikan shaum meski hukumnya wajib, seperti shaum Ramadhan, shaum nadzar, dan kafarot. Sekalipun tetap ada ketentuan untuk mengganti (mengqodho') di waktu lain. Dalil syar'i yang mengaturnya; Al-Qur'an suarat Allah SWT Baqoroh : 185: "... Maka barangsiapa yang sakit atau dalam safar, (jika berbuka) maka hendaklah menggantinya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu sekalian dan tidak menghendaki kesulitan... ".
2.      Ukuran safar yang populer dikalangan ulama' adalah pada jarak perjalanan yang boleh mengqoshor shalat. Dan jika memperhatikan isyarat ayat, bahwa " Allah menghendaki kemudahan bagi kamu sekalian dan tidak menghendaki kesulitan", dapat difahami bahwa keringan (rukhshoh) dibolehkannya berbuka saat safar agar tidak terjadi kondisi yang menyulitkan (al usr) atau memberatkan (al masyaqqoh). Sebagaimana yang difahami oleh ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah.
3.      Dengan mempertimbangkan (mura'at) terjadi tidaknya masyaqqoh, maka shaum dalam safar dapat dibedakan sebagai berikut:
a         Shaum lebih utama (afdhol) dari pada berbuka:  Bagi orang yang kuat menjalaninya tanpa suatu masyaqqoh. Demikian pendapat jumhurul ulama' sesuai dengan taujih ayat : " .... Dan bahwa kamu sekalian melaksanakan shaum adalah lebih baik jika kamu sekalian mengetahui nilai keutamaannya" ( QS:2:184)
Shaum lebih baik walaupun terasa sedikit berat, jika untuk mengqodho'nya akan terasa berat. Demikian difatwakan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Shaum lebih utama bagi yang sudah biasa dan rutin bepergian relatif jauh tanpa merasakan adanya rasa berat (masyaqqoh). Dalam soal masyaqqoh, kecuali fisik yang harus dipertimbangkan, tapi kondisi ruhiyah atau kejiwaan lebih menentukan. Adalah para shahabat Rasulullah SAW biasa tetap menjalani shaum walaupun dalam keadaan perang, tanpa merasakan adanya masyaqqoh yang berarti.
b        Berbuka lebih baik:
Bagi orang yang kuat shaum tapi dikhawatirkan terganggu dengan rasa ujub (bangga) atau riya'. Sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Umar RA. Imam Bukhori meriwayatkan hadits dari shahabat Anas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada mereka yang berbuka ketika melayani mereka yang shaum: " Orang-orang yang berbuka hari ini meraih pahala".
Demikian pula berbuka lebih baik bagi orang yang belum pernah mengambil rukhshoh (keringanan ini). Sebagaimana kesimpulan Asy Syaukani tentang hadits riwayat Muslim dan an Nasa'i bahwa shahabat Hamzah bin Amr as Aslami berkata kepada Rasulullah SAW : ya Rasulullah saya kuat menjalankan shaum dalam safar bolehkah saya lakukan ? jawab beliau : " Ini merupakan rukhshoh dari Allah ta'ala, siapa yang mengambilnya adalah baik dan siapa yang ingin shaum tidak apa-apa".
Berbuka adalah afdhol bahkan shaum menjadi makruh, bagi yang memaksakan shaum diperjalanan yang terdapat masyaqqoh. Dalam kontek ini Rasulullah SAW bersabda tentang musafir yang tetap shaum dalam kepayahan sehingga dikerumuni dan diteduhi orang banyak: " Tidak merupakan kebaikan (al birr) as shaum dalam safar ". Demikian Imam Bukhori menyimpulkan.
Bebrbuka dalam safar lebih baik jika akan lebih kuat untuk mengadapi musuh dalam jihad.
Bahkan berbuka menjadi wajib hukumnya apabila panglima jihad memerintahkan untuk berbuka demi kepentingan jihad

Dalam kajian fiqhiyah, ulama' menyim-pulkan sejumlah persyaratan untuk mengambil rukhshoh ifthor (berbuka) dalam safar. Yaitu :
a.       Merupakan perjalanan yang halal atau mubah, bukan safar untuk tujuan maksiat
b.      Perjalanan relatif jauh menurut ukuran zamannya
c.       Tidak memulai perjalanan dalam keadaan shaum agar tidak sampai membatalkan amal ibadah yang sudah dimulai.
Bukan merupakan perjalanan yang biasa dan rutin (seperti perjalanan supir) kecuali jika terjadi masyaqqoh. Para ulama' cenderung bahwa untuk pengamalan sendiri memilih yang afdhol dan yang ahwath (lebih berhati-hati) dari pilihan yang ada. Wallahu ta'ala 'alam.

9. PANDUAN MENGGAPAI LAILATUL QODAR


Muqadimah
Sesudah disyariatkannya ibadah shaum, dan agar umat Islam dapat merealisasikan nilai taqwa, Allah SWT melengkapi nikmat-Nya dengan memberikan adanya "Lailat al qodr". Allah berfirman : " Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur'an pada " Lailat al qodr". Tahukah kalian apakah " Lailat al qodr" ?. Itulah malam yang lebih utama dari pada seribu bulan" (QS. Al Qodr : 1-3)

Keutamaan Lailat al Qodr
Ayat yang dikutip di atas jelas menunjukkan nilai utama dari " Lailat al qodr". Mengomentari ayat di atas Anas bin Malik ra menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keutamaan disitu adalah bahwa amal ibadah seperti shalat, tilawah al-Qur'an, dan dzikir serta amal sosial (seperti shodaqoh dana zakat), yang dilakukan pada malam itu lebih baik dibandingkan amal serupa selama seribu bulan (tentu di luar malam lailat al qodr sendiri). Dalam riwayat lain Anas bin Malik juga menyampaikan keterangan Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya Allah mengkaruniakan " Lailat al qodr" untuk umatku, dan tidak memberikannya kepada umat-umat sebelumnya.
Sementara berkenaan dengan ayat 4 surat al qodr, Abdullah bin Abbas ra menyampaikan sabda Rasulullah bahwa pada saat terjadinya lailat al qodr, para malaikat turun kebumi menghampiri hamba-hamba Allah yang sedang qiyam al lail, atau melakukan dzikir, para malaikat mengucapkan salam kepada mereka. Pada malam itu pintu-pintu langit dibuka, dan Allah menerima taubat dari para hambaNya yang bertaubat. Dalam riwayat Abu Hurairah ra, seperti dilaporkan oleh Bukhori, Muslim dan al Baihaqi, Rasulullah SAW juga pernah menyampaikan , "barangsiapa melakukan qiyam (shalat malam) pada lailat al qodr, atas dasar iman serta semata-mata mencari keridloan Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya". Demikian banyaknya keutamaan lailat al qodr, sehingga Ibnu Abi Syaibah pernah menyampaikan ungkapan al Hasan al Bashri, katanya : " Saya tidak pernah tahu adanya hari atau malam yang lebih utama dari malam yang lainnya, kecuali ' Lailat al qodr', karena lailat al qodr lebih utama dari (amalan) seribu bulan".

Hukum "Menggapai" Lailat al Qodr.
Memperhatikan pada arahan (taujih) Rasulullah SAW, serta contoh yang beliau tampilkan dalam upaya "menggapai" lailat al qodr, dalam hal ini misalnya Umar pernah menyampaikan sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa mencari lailat al qodr, hendaknya ia mencarinya pada malam kedua puluh tujuh" (HR. Ahmad). Maka para ulama' berkesimpulan bahwa berupaya menggapai lailat al qodr hukumnya sunnah. IV. Kapankah terjadinya Lailat al Qodr Sesuai dengan firman Allah pada awal surat Al Qodr, serta pada ayat 185 surat Al Baqoroh, dan hadits Rasulullah SAW. Maka para ulama' bersepakat bahwa " Lailat al qodr" terjadi pada malam bulan Ramadhan. Bahkan seperti diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Abu Dzar, dan Abu Hurairah, lailat al qodr bukannya sekali terjadi pada masa Rasulullah SAW saja, malainkan ia terus berlangsung pada setiap bulan Ramadhan untuk mashlahat umat Muhammad, sampai terjadinya hari qiyamat. Adapun tentang penentuan kapan persis terjadinya lailat al qodr, para ulama berbeda pendapat disebabkan beragamnya informasi hadits Rasulullah, serta pemahaman para shahabat tentang hal tersebut.
Sebagaimana tersebut dibawah ini :
1.      Lailat al qodr terjadi pada malam 17 Ramadhan, malam diturunkannya Al Qur'an. Hal ini disampaikan oleh Zaid bin Arqom, dan Abdullah bin Zubair ra. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi dan Bukhori dalam tarikh).
2.      Lailat al qodr terjadi pada malam-malam ganjil disepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Aisyah dari sabda Rasululah SAW: "Carilah lailat al qodr pada malam-malam ganjil disepuluh hari terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhori, Muslim dan Baihaqi)
3.      Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 21 Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Abi Said al Khudri yang dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim.
4.      Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 23 bulan Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Abdullah bin Unais al Juhany, seperti dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim.
5.      Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 27 bulan Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar, seperti dikutip oleh Ahmad. Dan seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, bahwa Umar bin al Khoththob, Hudzaifah serta sekumpulan besar shahabat, yakin bahwa lailat al qodr terjadi pada malam 27 bulan Ramadhan. Rasulullah SAW seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, juga pernah menyampaikan kepada shahabat yang telah tua dan lemah tak mampu qiyam berlama-lama dan meminta nasehat kepada beliau kapan ia bisa mendapatkan lailat al qodr, Rasulullah SAW kemudian menasehati agar ia mencarinya pada malam ke 27 bulan Ramadhan (HR. Thabroni dan Baihaqi).
6.      Seperti difahami dari riwayat Ibnu Umar dan Abi Bakrah yang dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim, terjadinya lailat al qodr mungkin berpindah-pindah pada malam-malam ganjil sepanjang sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sesuai dengan informasi terakhir ini, dan karena langka dan pentingnya lailat al qodr, maka selayaknya setiap muslim berupaya selalu mendapatkan lailat al qodr pada sepanjang sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Tanda-tanda terjadinya Lailat al qodr
Seperti diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: " Pada saat terjadinya lailat al qodr itu, malam terasa jernih, terang, tenang, cuaca sejuk tidak terasa panas tidak juga dingin. Dan pada pagi harinya matahari terbit dengan jernih terang benderang tanpa tertutup sesuatu awan".

Apa yang perlu dilakukan pada lailat al qodr dan agar dapat menggapai lailat al qodr
1.      Lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua bentuk ibadah pada hari-hari Ramadhan, menjauhkan diri dari semua hal yang dapat mengurangi keseriusan beribadah pada hari-hari itu. Dalam peribadatan ini juga dengan mengikutsertakan keluarga. Hal itulah yang dahulu dicontohkan Rasulullah SAW.
2.      Melakukan i'tikaf dengan berupaya sekuat tenaga. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
3.      Melakukan qiyamu al lail berjama'ah, sampai dengan rekaat terakhir yang dilakukan imam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dzar ra.
4.      Memperbanyak do'a memohon ampunan dan keselamatan kepada Allah dengan lafal : "Allahumma innaka 'afuwun tuhibul afwa fa'fu 'anni". Hal inilah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Aisyah ra ketika beliau bertanya : ' wahai Rasulullah, bila aku ketahui kedatangan lailat al qodr, apa yang mesti aku ucapkan"? (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Menggapai " Lailat al qodr" bagi Muslimah
Sebagaimana tersirat dari dialog Rasulullah SAW dengan Aisyah, istri beliau itu, maka mudah disimpulkan bahwa kaum muslimah-pun disyari'atkan dan diperbolehkan menggapai lailat al qodr . Dengan melakukan maksimalisasi ibadah yang memang diperbolehkan untuk dilakukan seorang muslimah. VIII. Khotimah Demikian panduan ringkas ini, mudah-mudahan pada bulan Ramadhan tahun ini Allah memperkenankan kita meraih " Lailat al qodr", malam yang utama dari 1000 bulan alias 83 tahun itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...