Sabtu, 28 Januari 2012

Abstrak Wakaf

Oleh : Abdurrahman

Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi ijtima’iyyah. Dimensi ubudiyah wakaf adalah sebagai sarana ibadah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah ta’ala, sementara dimensi ijtimaiyyah adalah wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap orang lain, baik secara individu maupun masyarakat. Syariat wakaf telah ada sejak sejak munculnya Islam, terutama ketika Nabi dan para shahabatnya berhijrah ke Madinah. Tercatat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam adalah orang yang pertama mewakafkan kebun kurmanya, dilanjutkan oleh Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah di Khaibar serta shahabat Nabi yang lainnya.
Dari segi sosial ekonomi wakaf adalah salah satu dari pranata sosial Islam khususnya di bidang ekonomi. Ia menjadi bagian dari perhatian Islam terhadap kebutuhan masyarakat umum. Hal ini telah dilakukan oleh para pemimpin Islam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan yang memerlukan adanya dana yang banyak dan terus-menerus. Sejak zaman Daulah Ummayah, Abbasiyah hingga Daulah Utsmaniyyah wakaf menjadi instrument penting dalam system pemerintah, ia menjadi jembatan penghubung antara si kaya dan si miskin sehingga tidak terjadi perbedaan yang tajam di antara mereka. Selain itu wakaf juga menjadi roda penggerak bagi perekonomian masyarakat. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi tercatat sebagai pemimpin yang berhasil mengoptimalkan wakaf sebagai sumber keuangan negara dan sarana untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. 
Jika pada awal Islam hingga akhir abad 20 wakaf hanya dalam bentuk tanah, masjid, madrasah dan sarana ibadah lainnya, maka saat ini inovasi terhadap wakaf terus berkembang. Misalnya dengan adanya wakaf tunai (cash waqf) yang dipelopori oleh Badan Wakaf Indonesia dan Tabung Wakaf Indonesia. Adanya inovasi pengelolaan wakaf di dunia Islam ini membawa dampak positif bagi kemaslahatan umat, hingga diharapkan dapat meningkatkan kondisi ekonomi umat. Para pengelola wakaf (nadzir) saat ini telah berevolusi menjadi lembaga professional dengan managemen perusahaan modern. Obyek wakaf yang selama ini hanya tanah, kini dikembangkan dalam berbagai produk misalnya wakaf pohon. Dari segi penyaluran wakaf saat ini telah dikembangkan berbagai asset wakaf dalam bentuk apartemen, rumah sakit, sekolah, perumahan dan perusahaan komersillainnya, hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.   
Evolusi ini patut diapresiasi oleh seluruh umat Islam, sebagai jawaban Islam bagi isu global kemiskinan. Selain itu sikap kritis juga diperlukan dalam upaya mengontrol pengelolaan wakaf yang lebih amanah dan profesional. Ke depan diharapkan wakaf menjadi roda penggerak perekonomian umat, sehingga permasalahan kemiskinan yang dialami oleh sebagian umat Islam dapat ditangani, minimal dapat mengurangi angka kemiskinan tersebut. Syaratnya adalah dengan menggali sumber-sumber wakaf di masyarakat, pengelolaan secara professional dan penyaluran wakaf yang bersifat produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...