Rabu, 29 Februari 2012

Pengembangan Ekonomi Islam dengan Theori 'Urf

Oleh : Bambang Prawiro

Ketika Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam tiba di Madinah, beliau menyaksikan penduduknya melakukan jual beli dengan system salam.[1] Melihat hal tersebut beliau tidak melarangnya, namun hanya berpesan 'Barang siapa yang memesan sesuatu (jual beli salam), maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula’[2].
Melihat kejadian ini maka kita dapat simpulkan bahwa Islam datang bukanlah untuk menghapuskan tradisi yang telah berlaku di masyarakat. Ia datang memperbaiki dan meluruskan sendi-sendi kehidupan manusia agar dapat selaras sesuai dengan fitrahnya. Sebagai agama yang akomodatif dengan tradisi masyarakat Islam memberikan kesempatan kepada tradisi yang berlaku di masayarakat untuk tetap dipertahankan. Sebuah kaidah fiqhiyyah menyebutkan ‘Adat itu bisa menjadi hukum’[3] artinya adalah suatu adat/tradisi itu bisa menjadi hukum jika tidak terdapat nashnya di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Adat yang bisa menjadi hukum dalam Islam adalah adat yang dilakukan secara terus menerus oleh masayarakat pada umumnya. Ia berlaku universal dan dapat diterima oleh akal sehat manusia. Bagaimana dengan adat budaya yang berlaku di Indonesia, terutama di bidang muamalah? 
Selaras dengan pembahasan sebelumnya Islam memberikan kelonggaran bagi manusia untuk mengembangkan jual beli, sewa-menyewa dan berbagai bentuk muamalah yang dapat memberikan kebaikan bagi manusia. Karena itu, tidak heran jika dalam ranah muamalah Islam dikenal pula sebuah kaidah fiqhiyyah ‘Asal dari segala bentuk muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya’[4]
Jika asal dari muamalah adalah mubah (boleh) maka umat Islam diberi kewenangan secara luas untuk melakukan berbagai transaksi. Ini berarti Islam bisa menerima berbagai transaksi yang ada di masyarakat, selama hal tersebut tidak ditemukan larangannya dalam Islam.
Bagaimana dengan akad dan transaksi yang berlaku pada masayarakat adat Badui di Kanekes Banten? Apakah system ekonomi mereka juga bisa diterima oleh Islam? Bagaimana dengan system ekonomi Islam yang selama ini hanya berkutat pada akad-akad yang “konvensional”?, apakah system ekonomi Badui dapat dijadikan bagian dari pengembangan ekonomi Islam? Penelitian ini akan mengkaji mengenai pengembanagn Urf bagi system hukum Islam, Studi system ekonomi masyarakat Badui Kanekes Banten. Ingin tahu lebih lanjut tentang hal ini? tunggu saja pembahasan berikutnya.... 


[1] Jual beli ini berupa pemesanan barang di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu dan barang diserahkan kemudian.
[2] HR Bukhari dan Muslim
[3] Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al- Nazhair, Beirut : Daar Al-Kutub al- Araby Beirut.
[4] Ibid…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...