Minggu, 25 Maret 2012

Hukum Islam Sebagai Hukum Negara Di Indonesia


Islamic Law as a State Law in Indonesia
 
Author: Prof. Dr. Rifyal Ka’bah


Abstract
Speaking about Islamic Law in Indonesia means speaking about four items which are regarded as constituting Islamic Law. First is fiqh. Second is national law which regulates several aspects of Islamic law. Third is the decisions of religious courts. Fourth is fatwa (legal opinion) by individual mufti or fatwa institutions.
The second and the third items are parts of the state law of Indonesia administered by the Religious Courts under the Supreme Court of Indonesia. The Religious Court is another name for the Islamic Court in Indonesia and it is one of the four courts within the legal system of the country which has seven jurisdictions of its own. Any Muslim citizen who was not well-satisfied by the decision of any Religious Court in the country can appeal for more justice to the High Religious Court and then to the Supreme Court for another appeal and legal review.
This article tries to sum up the term of Islamic law, the theories about the legality or legitimacy of Islamic law in Indonesia, Indonesian laws and regulations inspired by the Islamic Law, Indonesia’s Islamic legal education, the Religious Court as an Islamic Court in the country and related issues.

Pendahuluan
            Hukum Islam adalah bahagian dari hukum nasional Indonesia, dan sebagai hukum negara diterapkan melalui Peradilan Agama dan Mahkamah Syariyah Aceh yang merupakan salah satu peradilan negara di bawah Mahkamah Agung.
            Hukum Islam berakar dari kenyataan bahwa ummat Islam merupakan mayoritas di negeri ini. Walaupun telah terjadi turun-naik prosentasi jumlah penduduk dari sensus ke sensus, fakta masih menunjukkan ummat Islam sebagai mayoritas. Hukum Islam didukung oleh berbagai pendidikan hukum Islam, baik swasta maupun negeri, dari tingkat dasar sampai ke perguruan tinggi, yang tersebar di seluruh perdada Indonesia dari dahulu sampai sekarang. Sebagian hukum Islam telah dijabarkan dalam berbagai kompilasi, perundang-undangan, peraturan daerah, qanun dan fatwa ulama.
Makalah ini membicarakan secara tingkas tenang pengertian hukum Islam, teori keberlakuan hukum Islam, peraturan perundang-undangan bernuansa Islam, basis pendidikan hukum Islam dan peradilan Islam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional Indonesia.
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah terjemahan dari Islamic Law. Dalam Islam sebenarnya tidak dikenal istilah “hukum Islam”, tetapi syariat Islam (asy-Syariah al-Islâmiyyah) atau fiqh Islam (al-Fiqh al-Islâmî). Syariat Islam secara umum berarti agama Islam itu sendiri,[1][1] tetapi kemudian dalam perkembangannya, berarti pemahaman para fuqahâ’ berdasarkan Qur’an dan Sunnah serta ijtihâd mereka sendiri terhadap af‘âl al-mukallafîn (perbuatan orang dewasa), menyangkut salah satu dari lima “kaedah hukum” (al-ahkâm al-khamsah), yaitu wâjib, sunnat, harâm, makrûh dan mubâh. Dengan demikian, syariat atau fiqh Islam menyangkut semua perbuatan orang dewasa, baik kehidupan yang sangat pribadi seperti kebersihan fisik dan alat vital, atau kehidupan keluarga dan rumah tangga, maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Inilah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris sebagai Islamic Law (Hukum Islam) atau Islamic Jurisprudence (Ilmu Hukum Islam).
Sementara itu, hukum (law, recht, droît) dalam pengertian modern adalah rule and regulation (aturan dan regulasi) sebagai governmental social control (kendali masyarakat di tangan pemerintah).[2][2] Dengan demikian, apa yang dimaksud hukum dalam pengertian modern merupakan bagian dari apa yang disebut syariat atau fiqh Islam secara khusus. Dalam hal ini hukum Islam seluruhnya bersifat diyânî (keagamaan), tetapi dalam praktek kenegaraan ada hukum Islam yang bersifat (1) diyânî murni (yang tergantung kepada ketaatan individual seorang muslim terhadap hukum agamanya) dan (2) yang bersifat qadhâ’î (yuridis) yang memerlukan peradilan negara untuk penegakannya.[3][3]
Disebut qadha’i, yudisial, karena ia bersifat duniawi, bagaimana tampaknya di dunia (di depan pengadilan) berdasarkan perbuatan atau tindakan lahir, yang tidak ada hubungannya dengan hal-hal tidak tampak yang bersifat batin. Seorang hakim memutus berdasarkan fakta yang ia lihat, dan ia tidak tahu secara batin apakah peristiwa itu sebenarnya seperti yang ia lihat. Karena itu, ada ungkapan di kalangan hakim muslim: Nahnu nahkum bidz-zdawahir wallahu yatawalla bis-sara’ir (Kami memutus dengan apa yang tampak, sedangkan Allah mengendalikan yang tidak tampak). Hakim memutus sebatas kemampuannya dan putusannya tidak menjadikan yang batil menjadi hak atau hak menjadi batil. Ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal dalam kenyataan yang ia lihat, tetapi bila hakikatnya tidak seperti yang ia putuskan, maka itu termasuk ilmu Allah. Karena itu, seperti disabdakan dalam sebuah Hadits riwayat Muslim, bila hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh (berijtihad), tetapi ternyata salah di sisi Allah, maka ia masih mendapatkan sebuah pahala sebagai balasan atas kesungguhannya. Bila putusannya benar di sisi Allah, maka ia mendapat pahala dua kali, yaitu balasan atas kesungguhannya dan balasan atas kebenarannya. Berbeda dengan fatwa mufti, maka putusan peradilan bersifat mengikat.[4][4]
Disebut diyani, keagamaan, karena ia bersifat ukhrawi, bagaimana nantinya di akhirat, berdasarkan hakikat sesuatu dan kenyataan yang sebenarnya, sekalipun orang tidak melihatnya. Segi ini menyangkut hubungan seseorang dengan Tuhannya. Hukum jenis kedua inilah yang menjadi dasar fatwa mufti.
Hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan berkembang di dunia hari ini digambarkan oleh Imran Ahsan Khan Nyazee sebagai sebuah pohon yang berurat dalam, berpohon besar, berdahan dan beranting banyak, berdaun dan berbuah.[5][5] Urat tunggang dan akarnya berasal dari Qur’an dan Sunnah Nabi. Batangnya dikembangkan melalui formulasi para fuqahâ’ sepanjang zaman. Daun dan buahnya dikembangkan oleh negara melalui produk perundang-undangan modern dan yurisprudensi peradilan. Menurut Nyazee, daun yang menjadi tugas negara dapat dirapihkan dan ranting-ranting kecil serta benalu yang merusak pohon secara umum dapat dipotong, tetapi batang dan akarnya tidak boleh dibongkar karena tindakan seperti ini akan membongkar akar dan batang hukum Islam sebagai hukum yang berasal dari wahyu. Dengan demikian, pembaharuan hukum Islam sepanjang masa harus memperhatikan teori ini.
Keberlakuan Hukum Islam di Indonesia
Ketika orang Belanda sampai di Nusantara sekitar abad ke 16 dan 17 Masehi, mereka menemukan beberapa kerajaan besar atau kecil yang tersebar di berbagai pelosok, terutama kerajaan-kerajaan Islam di wilayah pesisir. Sebuah negara bagaimanapun kecilnya pasti diatur berdasarkan hukum tertentu, tidak terkecuali keadaan Indonesia pada masa itu, dan sebuah kenyataan pula bahwa mayoritas penduduk beragama Islam. Berdasarkan kenyataan ini maka beranjak dari teori rereptio in complexu yang diramu oleh L.W.C. van den Berg, pemerintahan jajahan Belanda menyatakan bahwa hukum Islam berlaku untuk orang Islam tanpa membedakan apakah mereka merupakan muslim yang taat atau bukan.
Kebijakan pemberlakuan hukum Islam kepada ummat Islam ini masih diperhatikan oleh pemerintah jajahan sampai kemudian Christian Snouck Hurgronje memperkenalkan istilah Adat recht (hukum Adat) pada tahun 1893. Dari penelitiannya di Aceh, Snouck berkesimpulan bahwa hukum Islam yang diberlakukan di Aceh tidaklah hukum Islam murni, tetapi hukum Islam yang telah diterima oleh hukum Adat. Dari sini kemudian ia terkenal dengan teori receptie yang ia ciptakan bahwa hukum Islam yang dapat diberlakukan oleh pemerintah hanyalah hukum Islam yang telah diresepsi oleh hukum Adat setempat.
Apa yang dimaksud hukum Adat tidak mempunyai makna tunggal. Ia kadang-kadang dimaksudkan sebagai “the native customs and uses” (adat istiadat dan kebiasaan asli), atau “the religious laws, institutions and customs” (adat istiadat, kelembagaan dan hukum-hukum keagamaan), “the religious laws or customs” (hukum-hukum keagamaan dan adat istiadat) dan lain-lain.[6][6] Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum Adat yang dimaksud adalah hukum lokal Nusantara yang dipengaruhi oleh berbagai unsur yang diberlakukan oleh penduduk bumi putera sewaktu Belanda sampai di Indonesia.
Banyak perdebatan di kalangan ahli, terutama Indonesia, tentang penggunaan istilah hukum Adat. Adat (al-‘adat) dalam perbendaharaan hukum Islam dikenal dengan istilah hukm al-‘adah (ruling of the tradition) atau dalam istilah yang lazim disebut al-‘urf (use, custom, tradition) dan dipandang sebagai salah satu sumber komplementer hukum Islam. Hukum Adat dalam pengertian ini tidak ada permasalahan bagi para ahli hukum Islam, tetapi hukum Adat yang diperkenalkan oleh Snouck adalah kebiasaan yang mempunyai implikasi hukum, khususnya kebiasaan yang disertai sanksi dalam hal pelanggaran.
Teori rerecptie mendapat tanggapan serius dari Hazairin yang menyatakan bahwa teori Snouck bersifat tendensius dengan maksud menelantarkan hukum Islam yang sudah berlaku di kalangan penduduk selama ini. Sebagai seorang islamolog, Snouck tahu betul tentang posisi hukum Adat dalam konteks hukum Islam, tetapi ia sengaja menggunakan pengertian baru sama sekali untuk mengalihkan perhatian dari hukum Islam yang diyakini oleh mayoritas penduduk. Karena itu, Hazairin sering menyebut teori receptie sebagai teori iblis, yaitu makhluk halus iblis yang mempunyai tabiat menyesatkan manusia dengan tipu muslihatnya.[7][7] Hazairin cukup beralasan karena Snouck sebenarnya adalah seorang ateis yang pernah menjadi intel Belanda dan menyamar sebagai orang muslim di Makkah dengan nama ‘Abdul Ghafar.[8][8]
Teori hukum Adat selanjutnya dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven yang membagi wilayah Nusantara kepada beberapa wilayah hukum Adat. Ia telah berusaha keras mengkodifikasi hukum Adat dari berbagai wilayah di Indonesia dengan maksud akan menjadikannya sebagai hukum penduduk bumi putera, tetapi bahkan sampai ke masa pendudukan Jepang pada tahun 1942, upaya ini tidak pernah berhasil karena tidak mendapat dukungan penuh pemerintah jajahan.[9][9] Sungguhpun demikian, Van Vallenhoven, Ter Haar dan para penganjur hukum Adat yang lain dari kalangan bangsa Belanda mempunyai murid-murid sampai ke zaman kemerdekaan dari kalangan orang-orang Indonesia sendiri, dan sampai sekarang, hukum Adat masih tetap dipandang sebagai salah satu unsur hukum nasional Indonesia. Ini di samping unsur-unsur lain yang terdiri dari hukum Islam dan hukum warisan kolonial Belanda. Malah di zaman kemerdekaan, unsur-unsur hukum Indonesia tidak hanya terdiri dari perundang-undangan warisan kolonial, hukum Islam dan hukum Adat, tetapi juga perundang-undangan yang mengambil aspirasi dari perundang-undangan Barat modern, terutama bidang hukum ekonomi dan HAM.
Perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari konteks perkembangan keempat unsur ini, apakah akan terjadi persaingan yang menyebabkan salah satu unsur menang, ataukah akan terjadi pelaburan dan harmonisasi dengan mempertemukan bagian-bagian yang mungkin dipertemukan dan meninggalkan berbagai kontradiksi sehingga terbentuk sebuah hukum nasional Indonesia modern yang dapat menjawab tantangan hukum masa depan. Semuanya tergantung kepada perkembangan di masa depan.
Menurut Hazairin, keempat unsur tersebut dapat diintegrasikan tanpa kontradiksi melalui kebijakan legislasi nasional. Dari mana pun asal-usulnya, dari hukum Adat, hukum Islam, hukum warisan kolonial Belanda, maupun hukum Barat modern, bila telah disusun dalam bentuk legislasi nasional melalui pembuatan perundang-undangan yang lazim dalam sebuah negara demokrasi, maka legislasi nasional tersebut adalah hukum nasional Indonesia.
Dari sudut politik hukum Islam, menurut penulis, terdapat di Indonesia dua kecenderungan dari awal kemerdekaan sampai sekarang di kalangan ahli hukum, terutama hukum Islam. Kecenderungan pertama adalah hukum Islam berlaku untuk warga yang beragama Islam, dan kecenderungan kedua adalah bahwa substansi hukum Islam masuk ke dalam perundang-undangan Indonesia tanpa label Islam sehingga mengikat kepada semua warga negara tanpa melihat agamanya. Misalnya substansi hukum pidana, perdata dan ekonomi Islam menjadi bagian yang integral dari hukum pidana, perdata dan ekonomi nasional Indonesia tanpa menyatakan bahwa substansi ini sebagai substansi hukum Islam. Kedua kecenderungan ini mengemuka dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia sejak awal proklamasi kemerdekaan sampai sekarang.[10][10]
Peraturan Perudang-Undangan Islam
Bila kita melihat produk perundang-undangan berhubungan dengan Islam yang dilahirkan di zaman Republik, ternyata istilah hukum Islam dan syariat Islam (juga: syariah) digunakan silih berganti (interchangable).
Tidak mengherankan bila sejak Republik ini berdiri, Indonesia telah menghasilkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berujung kepada hukum atau syariat Islam bagi warga masyarakat beragama Islam. Misalnya adalah UU No. 1/1974 yang mengatur sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama, dan bagi ummat Islam hukum agama adalah hukum Islam. Berdasarkan UU ini, maka perkawinan penduduk hanya sah bila dilakukan menurut keyakinan agamanya dan setelah itu dicatatkan pada negara. Bagi warga beragama Islam, pencatatan tersebut di Kantor Urusan Agama dan bagi warga non-muslim di Kantor Catatan Sipil.
UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama mengatur tentang salah satu pengadilan negara di Indonesia berdasarkan hukum Islam. Sesuai UU No. 14 Tahun 1970, Pengadilan Agama adalah salah satu dari empat jenis Pengadilan di Indonesia yang semuanya bermuara ke Mahkamah Agung. Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang yang beragama Islam (Pasal 1 ayat 1) mengenai masalah tertentu (Pasal 2). Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) wakaf dan shadagah (Pasal 49). Dalam UU No. 3/2006 yang merupakan revisi UU No. 7/1986, kewenangan PA menjadi tujuh bidang, yaitu (1) perkawinan, (2) kewarisan, (3) wakaf, (4) hibah, (5) shadaqah, (6) zakat, dan (7) ekonomi syariah (Pasal 49). Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.”
Pasal 2 UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa “Setiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak untuk menunaikan ibadah haji.” Lebih lanjut Pasal 3 menjelaskan: “Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji.” Ditambahkan dalam Pasal 3 bahwa: “Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan atas keadilan memperolah kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan bahwa: “Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.”[11][11] Lebih lanjut Pasal 3 menyatakan: “Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan amil zakat.”
Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Selanjutnya Pasal 2 menyatakan bahwa: “Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.”
Penjelasan atas UU ini antara lain menyatakan: “Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.”
Setelah Piagam Jakarta, istilah syariat masuk pertama kali ke dalam khazanah hukum Indonesia melalui UU No. 10 Tahun 1998 UU yang merevisi UU No. 7 Tahun 1982 tentang Perbankan di mana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (12) tentang pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam pasal ini diterangkan dengan jelas bahwa yang dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam. Jadi istilah syariah di sini disamakan dengan hukum Islam.
Jauh sebelum ini, yaitu tanggal 10 Juni 1991, telah terbit Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Khusus mengenai Buku III telah disempurnakan menjadi UU No. UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Buku I dan Buku II KHI juga sedang mengalami revisi dan telah menjadi RUU dengan nama RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Kewarisan, dan cepat atau lambat kedua RUU ini tentu juga akan menjadi UU. Hukum Islam dalam KHI ini tidak lain adalah kompilasi syariat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan dan kewakafan. Sejak diterbitkan, KHI telah digunakan sebagai hukum materiil di Peradilan Agama (PA) yang merupakan Peradilan Syariat Islam di Indonesia.
Istilah syariat juga muncul dalam Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Naggroe Aceh Darussalam. Pasal ini mengatur tentang Peradialn Syariat Islam dengan nama Mahkamah Syariyah dengan kewenangan berdasarkan syariat Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur secara khusus dengan Qanun Aceh sebagai Perda (Peraturan Daerah) khusus otonomi Aceh.
            Mahkamah Syariyah atau Peradilan Syariat Islam di Propinsi NAD adalah PA plus dengan kewenangan melebihi PA di propinsi-propinsi lain berdasarkan Qanun. Di propinsi-propinsi lain, kewenangan PA terbatas dalam tujuh bidang seperti diatur dalam Pasal 49 UU No. 3/2006, tetapi sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Aceh meliputi bidang yang luas sekali, yaitu ibadah, hukum keluarga (al-ahwal ash-shakhshiyyah), hukum perdata (al-mu`amalah), hukum pidana (al-jinayah), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar dan pembelaan Islam, yang akan diterapkan berdasarkan Qanun (Pasal 125 ayat 1, 2 dan 3). Dengan berlakunya UU ini, pengertian syariat Islam di Aceh kembali kepada makna asalnya, yaitu sebagai agama Islam itu sendiri atau sebagai the right way of religion[12][12] menurut pemahaman ‘Abdullah Yusuf ‘Ali. Syariat dengan pengertian luas seperti ini tidak hanya menyangkut aspek hukum dari agama Islam, atau sebagai fiqh dalam pengertian yang lazim, tetapi keseluruhan agama Islam. Ini akan membawa kepada sebuah pertanyaan serius di mana depan: Apakah seluruh aspek ajaran Islam membutuhkan perundang-undangan negara (dalam hal Aceh adalah Qanun), ataukah hanya aspek yang berhubungan dengan hukum semata?
            Perundang-undangan syariat Islam di daerah tingkat satu dan tingkat dua tidak hanya melalui Qanun Aceh, tetapi juga berbagai Peraturan Daerah (Perda), Surat Edaran dan lain-lain di beberapa daerah. Misalnya adalah di Bulukumba (Sulawesi Selatan), yaitu Perda No. 03/2002 tentang Larangan Penertiban dan Penjualan Minuman Keras, Perda No. 02/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, Perda No. 05/2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah, Perda No. 06/2005 tentang Pandai Baca-Tulis al-Quran Bagi Siswa dan Calon Penganten. Di Maros (Sulawesi Selatan) ada Perda No. 15, 16, 17/Desember 2005 tentang Buta Aksara al-Quran, Busana Muslim, dan Pengelolaan Zakat. Di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat) ada Perda No. 09/2005 tentang Zakat Profesi. Di Pamekasan (Madura) ada Perda No. 18/2001 tentang Larangan Perederan Minuman Beralkohol. Di Cianjur (Jawa Barat) ada Surat Edaran No. 061/2896/Org tentang Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim/Muslimah) Pada Hari-Hari Kerja. Di Padang (Sumatera Barat) ada Instruksi Wali Kota No. 451.442/Binsos-III/2005 tentang Kewajiban Berbusana Muslim. Di Riau ada Surat Gubernur No. 003.1/UM/08.1 tentang Pembuatan Papan Nama Arab-Melayu.[13][13]
            Beberapa Perda ini menunjukkan adanya dukungan terhadap hukum atau syariat Islam dari wakil-wakil rakyat di daerah-daerah tertentu. Melihat perkembangan sekarang, tidak mustahil jumlah Perda syariat Islam atau apa yang dipandang sebagai Perda Syariah akan bertambah di masa depan. Ini tentu di samping perundang-undangan pada tingkat pusat yang akan lahir dalam waktu dekat atau di masa depan untuk mendukung reformasi hukum di negeri ini.
            Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memutus sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah yang dimaksud meliputi sebelas jenis, yaitu a. bank syariah; b. lembaga keuangan makro syariah; c. asuransi syariah; d. reasuransi syariah; e. reksadana syariah; f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; g. sekuritas syariah; h. pembiayaan syariah; i. pegadaian syariah; j. dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan k. bisnis syariah. Dengan kesebelas jenis hukum ekonomi syariah ini berarti hampir seluruh cakupan fiqh mu‘amalat dalam syariat Islam telah menjadi hukum positif di Indonesia.
            Kemunculan ekonomi syariah melaini kecenderungan hukum Islam yang berlaku sejak awal kemerdekaan Indonesia. Selama ini, keberlakuan hukum Islam hanya menyangkut warga yang beragama Islam. Khusus mengenai ekonomi syariah, begitu juga sengketa mengenai ekonomi syariah, tidak hanya menyangkut warga negara yang beragama Islam, tetapi mencakup semua warga negara tanpa melihat perbedaan agama. Dengan melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi syariah, maka baik muslim maupun non-muslim, telah menundukkan dirinya kepada ketentuan hukum ekonomi syariah. Transaksi ekonomi syariah pada umumnya berdasarkan akad atau perjanjian di antara para pihak, dan dalam hal terjadi sengketa, maka akad atau perjanjian itulah yang menjadi konstitusi bagi para pihak. Dalam hal ini, kemungkinan sengketa tidak hanya terjadi antara sesama muslim, tetapi juga antara muslim dan non muslim, bahkan antara sesama non muslim, bila mereka adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian syariah.
            Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan SBSN. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: ”Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing.”
            Penyelasan Umum UU Sukuk Negara menyatakan: ”Keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits serta Ijma’, instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oelh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya. . .”
            Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: ”Perbankan syariah adalah ”segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.” Pasal 2 menjelaskan bahwa ”Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.”
Pasal ayat (12) menjelaskan: ”Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yan dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidan syariah.”
Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: ”(1) Kegiatan usaha sebaaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. (3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan. dalam Peraturan Bank Indonesia.”
            Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa ”Bank Syariah atau UUS dapat menjalanka fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyelurkannya kepada organisasi pengelola zakat.”
            Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: ”Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
            Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru dalam bentuk fiqh para fuqaha’ atau fatwa DSN MUI secara khusus. Mengisi kekosongan perudang-undangan dalam bidang ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4 Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan Hibah, dan Akutansi Syariah.
Pendidikan Syariah atau Hukum Islam[14][14]
Pengembangan hukum Islam di Indonesia antara lain dilakukan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) serta fakultas-fakultas syariah yang lain lahir di zaman Republik. Sebelum Fakultas Syariah juga telah berdiri Pendidikan Hukum Islam Negeri, Sekoleh Guru Hakim Agama Negeri dan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri yang merupakan cikal bakal IAIN. Fakultas dan sekolah jenis ini mempunyai akar yang kuat dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia melalui pendidikan surau, pondok, pesantren dan madrasah. Di lembaga-lembaga pendidikan ini, fiqh sebagai hukum Islam merupakan salah satu mata pelajaran penting. Hampir tidak ada pendidikan surau, pondok, pesantren atau madrasah yang tidak mengajarkan fiqh kepada siswa-siswanya. Pada tingkat dasar, biasanya diajarkan hukum menyangkut thaharah (bersuci, wudhu’, tayammum, mandi dan lain-lain) dan ibadah-ibadah setiap hari. Pada tingkat menengah diajarkan bagian-bagian dari hukum perkawinan, dan pada tingkat lanjut pendidikan Islam mengajarkan hukum waris, hibah, transaksi dagang, pertanian, perternakan dan masalah-masalah lainnya yang menjadi bahasan ilmu fiqh. Buku-buku yang dipakai pada umumnya berasal dari mazhab Syafi‘î atau cabang-cabangnya, baik yang ditulis oleh fuqaha’ dari Arab dan India, maupun yang ditulis oleh penulis-penulis Indonesia sendiri. Topik-topik fiqh yang dibicarakan di lembaga-lembaga pendidikan Islam Nusantara tidak berbeda dari topik-topik fiqh yang dibicarakan di tempat-tempat lain di dunia Islam.
Fakultas syariah di Indonesia pada mulanya mengambil model fakultas syariah yang ada di beberapa negara Arab Timur Tengah, terutama Mesir dengan Universitas al-Azharnya. Di al-Azhar sendiri, Fakultas Syariah mempunyai dua bentuk: Fakultas Syariah murni dan Fakultas Syari‘àh serta Hukum (asy-Syariah wa al-Qanûn). Fakultas Syariah di Indonesia berkembang dari bentuk pertama, dan karena itu dari sejak awal pendidikan hukum negara diserahkan kepada fakultas hukum di luar IAIN. Sekarang setelah hukum Islam mulai terintegritas ke dalam hukum nasional, barulah dirasakan kebutuhan untuk mengembangkan Fakultas Syariah menjadi Fakultas Syariah serta Hukum.
Kajian syariat Islam Indonesia juga dilakukan oleh berbagai universitas Eropah, Amerika dan Australia yang mempunyai pusat kajian Indonesia atau Asia Tenggara. Penelitian seperti ini sebagiannya dilakukan oleh warga Indonesia sendiri dan sebagian lagi oleh warga negara asing. Misalnya adalah kajian Islam di Universitas Leiden di Negeri Belanda, Universitas Sorbonne di Perancis, Universitas London di Inggeris, Universitas Monas dan Universitas Sydney di Australia, Universitas McGill di Kanada, Harvard Law School di Amerika Serikat, Universitas Leipzig di Jerman dan lain-lain. Akhir-akhir ini penelitian tentang Islam Indonesia juga mulai dilakukan di beberapa universitas Jepang. Hal yang sama juga dilakukan oleh beberapa universitas di wilayah Timur Tengah seperti Universitas al-Azhar, Universitas Cairo dan Universitas ‘Ainsyam di Mesir, Universitas Madinah dan Universitas Umm al-Qura di Saudi Arabia dan lain-lain.[15][15]
Peradilan Agama sebagai Peradilan Islam
Peradilan Agma dan Mahkamah Syariyah adalah pewaris peradilan Islam dengan berbagai nama yang sudah ada sebelum kedatangan penjajah Barat ke Indonesia. Peradilan Agama sebagai peradilan Islam disebut oleh Belanda sebagai godsdienstige rechtspraak (peradilan ibadat atau agama) atau priesterraad (peradilan paderi atau rad agama). Kelahirannya secara resmi berdasarkan pada KonninklijkBesluit Raja Belanda Willem III tanggal 19 Januari 1882, dan diumumkan dalam Staatsblad 1882 No. 152 dengan nama Priesterraden yang lazim disebut Raad Agama. Staadsblad No. 152 terdiri dari 7 Pasal. Keputusan Raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 1882 dan diumumkan dalam Staatsblad 1882 No. 153.[16][16]
Dari staatsblad ini dan berbagai peraturan yang lahir kemudian menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan Hukum Perdata antara orang Islam dengan orang Islam harus diputuskan menurut hukum agamanya. Perkara-perkara dimaksud adalah mengenai perkawinan, perceraian, rujuk, perceraian dan hal-hal yang berhubungan.
Peradilan Agama diakui oleh Belanda sebagai peradilan Islam dalam bidang tertentu tetapi tidak diikuti dengan pembinaan yang wajar seperti yang diberikan kepada Landraad (Peradilan Negeri). Ini tentu sesuai dengan kebijakan politik penjajahan seperti digambarkan dalam sub judul Keberlakuan Hukum Islam, terutama perpindahan dari teori reseptio in complexu menjadi teori reseptie. Perbedaan perlakuan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya upaya pemerintah jajahan untuk memberikan pembinaan dalam bidang organisasi, management, rekruitmen hakim dan pegawai peradilan, pendidikan dan lain-lain.
Pembinaan baru dapat dilakukan di zaman kemerdekaan, terutama di zaman reformasi melalaui amandemen Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Peradilan Agama dan perubahan sistem peradilan menjadi sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung. Sistem peradilan ditetapkan dan diatur berdasarkan pasal-pasal dalam konstitusi, berbagai undang-undang dan penjelasan undang serta peraturan pemerintah dan lain-lain.
Bab IX, Pasal 24 UUD 1945 hasil perubahan ketiga menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara; dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut diulang kembalai dalam Bab II Pasal 10 UU No. 4/2004 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya dijelaskan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Perkembangan Peradilan Agama antara lain dapat dilihat dari peningkatan kewenangan, mulai dari putusannya yang terbatas dalam biang nikah-talak-rujuk yang harus dikukuhkan oleh Peradilan Umum sampai meningkat menjadi tujuh bidang dalam UU No. 3/2006 dan juga kewenangan tambahan untuk Mahkamah Syariyah Aceh sebagai Peradilan Agama plus berdasar berbagai Qanun Aceh sebagai otonomi khusus.
Penutup
            Hukum Islam adalah terjemahan dari Islamic Law. Dalam Islam sebenarnya tidak dikenal istilah “hukum Islam”, tetapi syariat Islam (asy-Syariah al-Islâmiyyah) atau fiqh Islam (al-Fiqh al-Islâmî). Dalam hal ini, hukum Islam seluruhnya bersifat diyânî (keagamaan), tetapi dalam praktek kenegaraan ada hukum Islam yang bersifat (1) diyânî murni (yang tergantung kepada ketaatan individual seorang muslim terhadap hukum agamanya) dan (2) yang bersifat qadhâ’î (yuridis) yang memerlukan peradilan negara untuk penegakannya
Sistem peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari peningkatan kewenangan Peradilan Agama dan Mahkamah Syariyah di Aceh sebagai Peradilan Syariat Islam dengan kewenangan terbatas seperti ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum acara dan materil yang belum terkondifikasi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dirsepsi dari dari fiqh para fuqaha’ dan fatwa para ulama.
            Sebagai bagian dari hukum nasional, para pencari keadilan berdasarkan hukum Islam dapat melanjutkan upaya hukum untuk perkara-perkara yang mereka ajukan dari peradilan tingkat pertama, sampai ke tingkat banding dan kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI.
-=®=-


Ò Disampaikan pada Annual Conference and International Seminar: Transformasi Nilai-Nilai Islam Dalam Membangun Peradaban Baru Dunia, Program Pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Sabtu 5 Desember 2009.



[1][1] Syarî‘at adalah “jalan agama yang benar” (the right way of Religion) atau agama Islam itu sendiri yang lebih luas dari ibadah-ibadah formal dan ayat-ayat hukum yang diturunkan kepada Nabi Mhammad s.a.w. Lihat: ‘Abdullah Yûsuf ‘Alî, The Holy Qur’an: Text, Translation and Commentary (Brendwood, Maryland: Amana Corporation, 1409 H/1989 M), hal. 1297, catatan kaki no. 4756.
[2][2] M. Lawrance Friedman, American Law (New York/London: W.W. Norton & Company), hal. 1-5.
[3][3] Musthafâ Ahmad az-Zarqâ’, al-Madkhal al-Fiqh al-‘آm (Bairut: Dâr al-Fikr, 1966-67), hlm. 58-59; juga lihat Rifyal Ka‘bah, Hukum Islam di Indonesia: Perspektif NU dan Muhammadiyah (Jakarta: Universitas Yarsi, 199), hal. 60-62.
[4][4] Rifyal Ka’bah, “Lembaga Fatwa di Indonesia Dalam Kajian Politik Hukum”, MajalahHukum dan Peradilan. No. 68, Februari 2009, hal. 60-61.
[5][5] Imran Ahsan Khan Nyazee, Theories of Islamic Law: The Methodology of Ijtihad (Kuala Lumpur: The Other Press, 2002), hal. 52-55.
[6][6] John Ball, Indonesian Law at the Crossroad: Commentary and Materials (Sydney: Oughtershaw Press, 1996), hal., 1.3.
[7][7] Hazairin, Demorasi Pancasila (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 1990), hal. hal. 97.
[8][8] Lihat buku P.S.J. Van Koningsveld, Snouck Hurgronje dan Islam, terjemahan dari Acht artkelen over leven en werk van een orientalist uit het koloniale tijdperk. Jakarta: PT Girimukti Pusaka, 1989.
[9][9] Peter Burns dalam disertasinya mengupas secara luas tentang upaya Van Vallenhoven memperjuangkan teorinya, yang oleh Burns disebut sebagai “The Leiden Legacy”. Ia antara lain menyimpulkan: “The body of Von Vollenhoven, like that of John Brown, may lie . . . a moldering in the grave, but his influence, like the soul of the slave-saving rebel, still marches on. . . [D]espite his great personal values], Van Vallenhoven marched –as his latter day followers still march—steadily and with great confidence, in a wrong direction.” (Mayat Von Vollenhoven adalah seperti mayat John Brown, barangkali terbaring . . . hancur luluh di kuburan, tetapi pengaruhnya adalah seperti pemberontak penyelamat budak masih berketayangan . . . [di samping nilai priadinya yang agung]. Van Vollenhoven berketayangan, seperti juga para pengikut terakhirnya masih berketayangan, dengan tangguh dan percaya diri yang besar, dalam sebuah arah yang salah). Peter Burns, The Leiden Legacy: Concept of Law in Indonesia (Leiden: KITLV Press, 2004), p. 253.
[10][10] Pendelatam seperti inti antara lain didukung oleh Padmo Wahjono. Beliau antara lain menyatakan: “Memasukkan budaya hukum Islam, maka kita dihadapkan kepada dua kemungkinan: (a) mengenai hukum positif Islam, sehingga kita terbatas memasalahkan hukum yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam, atau (b) mengenai nilai-nilai hukum Islam, yang akan dapat berlaku bagi seluruh warga negara, bahkan mungkin seluruh penduduk termasuk yang bukan warga negara. Kedua laternatif ini dapat mempengaruhi pembentukan hukum nasional di masa yang akan datang.” Padmo Wahjono, ”Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang”, dalam Amrullah Ahmad et. al. (Eds.), Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia (Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Peradilan Agama, 1994), hal. 241.
[11][11] Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden RI آNo. 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional menyatakan bahwa “Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.”
[12][12] ‘Abdullah Yusuf ‘Ali, hal. 1297.
[13][13] Majalah mingguan Gatra, 6 Mei 2006, hal. 26. Juga lihat: Rifyal Ka’bah, The Jakarta Charter and the Dynamic of Islamah Shariah in the History of Indonesian law (Jakarta: University of Indonesia, School of Law, Post Graduate Studies Program, 2006), hal. 13-14, 34-35.
[14][14] Lebih lanjuta lihat, Rifyal Ka’bah, “Sekilas Tentang Pendidikan Hukum dan Syariah di Indonesia” dalam Nasrullah et. al. (Eds.),Reformasi Pendidikan Tinggi Hukum (Yogyakarta: Fakultas Hukum Uniersitas Muhammadiyah, 2002), hal.56-66.
[15][15]Rifyal Ka’bah, ”Penegakan Syariah/Hukum Islam di Indonesia”, Varia Peradilan, No. 285, Agusuts 2009, hal. 17.
[16][16] Zuffran Sabrie et.al. (Eds.), Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Departemen Agama RI: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1999), h al.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...