Senin, 28 Mei 2012

All About Zakat ...




A.    Definisi Zakat.
Secara etimologi, az-zakah ( الزكاة ) mempunyai arti:
·       الطهر      : suci
·      الشرف     : mulia
·      النماء       : tumbuh
·         الزيادة : bertambah
·         البركة : berkah
Sedangkan secara terminologi, zakat ( الزكاة ) adalah:
القدر الواجب إخراجه لمستحقيه فى المال الذي بلغ نصابا معينا بشروط مخصوصة
“Harta yang wajib dikeluarkan karena telah mencapai nishab (batas minimal) tertentu yang harus ditunaikan kepada para mustahiqnya dengan syarat-syarat tertentu”
B.     Hukum Zakat.
Zakat wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Kewajiban zakat sering dikaitkan dengan kewajiban shalat dalam delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan Al-Ijma’.
1.      Dari Al-Kitab.
Allah I berfirman:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…..” (QS. At-Taubah (9): 103)
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat” (QS. Al-Baqarah (2): 110)
2.      Dari As-Sunnah.
Rasulullah r bersabda:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله و أن محمدا رسول الله و إقام الصلاة و إيتاء الزكاة و حج البيت و صوم رمضان
Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu: syahadat la ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan berpuasa di bulan Ramadhan” [1]
إنك تأتي قوما أهل كتاب فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله و أني رسول الله. فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات فى كل يوم و ليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد فى فقرائهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإيك و كرائم أموالهم، و اتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها و بين الله حجاب
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi dengan la ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah. Apabila mereka mentaatimu, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka. Dan apabila mereka tetap menta-atimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Dan apabila me-reka masih tetap mentaatimu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka. Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang teraniaya, karena antaranya dengan Allah tidak ada hijab yang menghalangi sedikitpun” [2]
3.      Dari Al-Ijma’.
Maka ummat telah sepakat atas wajibnya zakat.
C.    Hukum Orang Yang Menolak Kewajiban Zakat.
Orang yang menolak kewajiban zakat, baik karena ingkar atau enggan, maka dia dihukumi kafir yang telah keluar dari Islam dan harus dibunuh sebagai orang kafir. Dan apabila penolakannya karena bakhil namun tetap mengakui kewajiban zakat, maka dia adalah orang yang berdosa namun tidak keluar dari Islam. Orang tersebut harus diambil zakatnya secara paksa dan dita’zir. Kalau dia melawan, maka boleh dibunuh hingga dia tunduk kepada perintah Allah I dan mau menunaikan zakatnya.
Allah I berfirman:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama” (QS. At-Taubah (9): 11)
Rasulullah r bersabda:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله و أن محمدا رسول الله و يقيموا الصلاة و يؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم و أموالهم إلا بحق الإسلام و حسابه على الله
Aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka bersaksi dengan la ilaha illalah dan Muhammad Rasulullah, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Dan jika mereka telah menger-jakannya, niscaya darah dan harta mereka terjamin kecuali karena hak Islam. Dan hisab (perhitungan) nya hanyalah kepada Allah” [3]
Dan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r berkata:
و الله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله لقتلتهم عليها
Demi Allah, kalau seandainya mereka tidak mau membayar zakat  walaupun hanya berupa anak unta betina yang di masa Rasulullah mereka selalu membayarkannya, niscaya akan kuperangi mereka karena pengingkarannya tersebut” [4]
D.    Hikmah Disyari’atkannya Zakat.
Disyari’atkannya zakat mempunyai tujuan dan hikmah yang banyak sekali, di antaranya:
1.      Membersihkan dan menumbuh-kembangkan harta serta menjaga harta dari noda-noda dosa dengan keber-kahan mentaati dan mengagungkan perintah Allah I.
2.      Menyucikan jiwa dari noda bakhil, kikir dan kerakusan serta ketamakan.
3.      Menyantuni faqir-miskin yang kelaparan dengan mencukupi kebutuhannya.
4.      Menyatukan hati-hati yang beragam dengan nilai-nilai iman dan Islam serta menghindarkan hati dari ke-raguan dan kelemahan iman menuju iman dan keyakinan yang sempurna.
5.      Menjaga kemaslahatan ummat demi tercapainya kebahagiaan hidup bersama.
E.     Motivasi Menunaikan Zakat.
Banyak ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits nabawiyah yang memberikan motivasi untuk menunaikan zakat, di antaranya.
1.      Allah I berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, men-dirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan di-beri rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah (9): 71)
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada ber-guna, dan orang-orang yang menunaikan zakat,…………..Mereka itulah orang-orang yang akan me-warisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Mu’minuun (23): 11)
2.      Dari Abu Ayyub t, diceritakan bahwa ada seseorang berkata kepada Nabi r:
Beritahukan kepadaku tentang amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga?, maka beliau bersabda:
تعبد الله لا تشرك به شيئا و تقيم الصلاة و تؤتي الزكاة و تصل الرحم
Yaitu engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, mendiri-kan shalat, menunaikan zakat dan menyambungkan hubungan kekeluargaan [5]
3.      Rasulullah r bersabda:
ثلاث من فعلهن فقد طعم طعم الإيمان من عبد الله وحده و أنه لا إله إلا الله و أعطى زكاة ماله طيبة بها نفسه
Ada tiga hal yang apabila dikerjakan oleh seseorang, niscaya dia akan dapat merasakan lezatnya iman, yaitu dia hanya beribadah kepada Allah semata, dan (bersyahadat) la ilaha illallah dan menu-naikan zakat untuk menyucikan jiwanya” [6]
4.      Rasulullah r bersabda:
ثلاث أقسم عليهن ما نقص مال عبد من صدقة و لا ظلم عبد مظلمة صبر عليها إلا زاد الله عز و جل عزا و لا فتح عبد باب مسألة إلا فتح الله عليه باب فقر
“Ada tiga hal yang aku berani bersumpah karenanya, yaitu bahwasanya tidak akan berkurang harta seorang hamba karena dishadaqahkan, tidaklah seorang hamba dizhalimi kemudian dia bersabar melainkan pasti Allah tambahkan kepadanya kemuliaan dan tidaklah seorang hamba yang membuat-buat suatu masalah kecuali akan Allah bukakan kemiskinan kepadanya” [7]
F.     Ancaman  Melalaikan Zakat.
Di samping motivasi, banyak juga ayat-ayat dan hadits-hadits yang memberikan ancaman kepada orang yang melalaikan kewajiban zakat, di antaranya:
1.      Allah I berfirman:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan pung-gung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At-Taubah (9): 34-35)
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Ali ‘Imran (3): 180)
2.      Dari Abu Dzar t, dia berkata bahwa saya pernah berniat menemui Nabi r ketika beliau sedang duduk di dinding Ka’bah. Dan tatkala melihatku, tiba-tiba beliau bersabda:
هم الأخسرون و رب الكعبة
Demi Rabb Ka’bah, mereka adalah orang-orang yang merugi”, maka aku segera menghampirinya dan sebelum duduk aku bertanya kepadanya: Wahai Rasulullah, atas nama bapak dan ibuku (sebagai tebusan-nya), siapakah mereka? Beliau menjawab:
هم الأكثرون أموالا إلا من قال هكذا و هكذا و هكذا (من بين يديه و من خلفه و عن يمينه وعن شماله) و قليل ما هم، ما من صاحب إبل و لا بقر و لا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت و أسنمه تنطحه بقرونها و تطؤه بأظلافاه كلما نفدت أخراها عادت عليه أولاها حتى يقضى بين الناس
Mereka adalah orang-orang yang mempunyai banyak harta, hanya saja mereka berkata begini dan begitu (seraya berisyarat ke depan, ke belakang, ke samping kanan dan samping kirinya), padahal mereka tidak punya apa-apa. Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila dia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih besar dan akan menyerangnya dengan tanduknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada giliran yang pertama lagi. (Hal itu akan berlang-sung terus-menerus) hingga ditetapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia” [8]
3.      Rasulullah r bersabda:
من آتاه الله مالا فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعا أقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه ( يعني شدقيه ) ثم يقول أنا مالك، أنا كنزك ثم تلا: ( وَ لاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )
“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah namun tidak menunaikan zakatnya, maka perumpa-maan hartanya pada hari kiamat adalah bagaikan seekor ular berbisa yang akan melilitnya dan me-matuk kedua tulang rahang bawahnya seraya berkata: Aku adalah harta simpananmu kemudian dia membaca firman Allah: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebe-narnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Ali ‘Imran (3): 180)[9]
4.      Rasulullah r bersabda:
ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه فى نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه و جبينه حتى يحكم الله بين عباده فى يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة و إما إلى النار
Tidak ada seorang pemilik harta simpananpun yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali harta ter-sebut akan menyeretnya ke dalam Neraka Jahannam dan akan menjadi logam panas yang akan me-nyetrika punggung dan dahi mereka hingga Allah memberi keputusan hukum kepada hamba-hamba-Nya pada suatu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. Saat itu dia dapat melihat jalannya, di surga ataukah di neraka” [10]
5.      Rasulullah r bersabda:
يا معشر المهاجرين! خصال خمس إذا ابتليتم بهن، و أعوذ بالله أن تدركوهن: لم تظهر الفاحشة فى قوم قط حتى بعلنوا بها إلا فسا فيهم الطاعون و الأوجاع التي لم تكن مضت فى أسلافهم الذين مضوا و لم ينقصوا المكيال و الميزان إلا أخذوا بالسنين و شدة المؤنة و جور السلطان عليهم و لم يمنعوا زكاة أموالهم ألا منعوا القطر من السماء و لو لا البهائم لم يمطروا، و لم ينقضوا عهد الله و عهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما كان فى أيديهم، و ما لم تحكم أئمتهم بكتاب الله عز و جل و يتحروا فيما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم
Wahai orang-orang Muhajirin, ada lima hal yang apabila kalian ditimpa olehnya, maka aku ber-lindung kepada Allah karena kalian akan menjumpainya, yaitu: Tidak akan tersebar luas perbuatan keji pada suatu kaum bahkan sampai mereka berani mengerjakannya dengan terang-terangan kecuali akan menyebar kepada mereka wabah penyakit tha’un (semacam kolera) dan kelaparan yang tidak pernah ada ada pada generasi sebelumnya. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali dalam beberapa tahun mereka akan mengalami kesengsaraan dan kelaliman penguasa ke-pada mereka. Tidaklah mereka menolak membayar zakat kecuali mereka akan ditahan memperoleh hujan dari langit yang kalau tidak karena binatang ternak, niscaya hampir-hampir tidak akan turun hujan. Tidaklah mereka membatalkan janji Allah dan janji Rasul-Nya kecuali akan Allah kuasakan musuh mereka menjadi pemimpin yang akan mengambil sebagian harta mereka. Dan tidaklah pemim-pin-pemimpin mereka berhukum dengan selain kitabullah dan apa-apa yang Allah turunkan, kecuali akan Allah timpakan kesukaran hidup kepada mereka” [11]
G.    Orang Yang Wajib Zakat.
Syarat bagi orang yang diwajibkan zakat adalah:
1.      Islam.
2.      Merdeka.
3.      Memiliki nishab, yaitu kelebihan harta milik yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok (primer) seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya.
4.      Sempurnanya haul (waktu nishab) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyarat-kan sempurnanya waktu.
Allah I berfirman:
“…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…..” (QS. Al-An’aam (6): 141)
5.      Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang diper-sengketakan.
H.    Barang Yang Wajib Dizakati.
1.      Emas dan perak atau barang dagangan lainnya yang diperjual-belikan sebagai pengganti emas (perhiasan), seperti barang tambang dan rikaz (harta karun). Atau yang dapat menggantikan kedudukan emas dan pe-rak seperti surat-surat berharga (obligasi).
Allah I berfirman:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah (9): 34)
Rasulullah r bersabda:
ليس فيما دون خمس أواق صدقة
“Harta yang kurang dari lima uqiyyah tidak ada zakatnya” [12]
العجماء جرحها جبار و البئر جبار و المعدن جبار و فى الركاز الخمس
“Ternak bebas, sumur dan barang tambang bebas tidak dizakati sedangkan barang temuan zakatnya adalah seperlima” [13]
2.      Binatang ternak yaitu unta, sapi dan domba.
Rasulullah r bersabda:
ما من صاحب إبل و لا بقر و لا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت و أسمنه، تنطحه بقرونها و تطؤه بأظلافها كلما نفذت أخراها عادت إليه أولاها حتى يقضى بين الناس
Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila dia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih besar dan akan menyerangnya dengan tanduknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada yang pertama lagi. (Hal itu akan berlangsung terus-menerus) hingga ditetapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia” [14]
3.      Buah-buahan dan biji-bijian. Yang termasuk biji-bijian adalah bahan makanan pokok yang dapat disim-pan lama seperti gandum, jagung, kacang, ‘adas (sejenis kacang) dan yang semisalnya. Sedang yang ter-masuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan zabib (anggur kering).
Allah I berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluar-kan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
“…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…..” (QS. Al-An’aam (6): 141)
Rasulullah r bersabda:
فيما سقت السماء و العيون أو كان عثريا العشر و فيما سقي بالنضح نصف العشر
Tanaman yang dialiri dari air hujan, mata air atau karena mengambil air sendiri (karena akarnya dekat dengan sumber air), maka zakatnya adalah sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan te-naga manusia, maka zakatnya seperduapuluh” [15]
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq [16][17]
I.       Barang-barang Yang Tidak Wajib Dizakati.
1.      Buah-buahan dan sayur-sayuran karena tidak ada dalil syar’i yang mewajibkannya. Namun disunnahkan menzakatinya untuk diberikan kepada faqir-miskin, berdasarkan keumuman firman Allah I:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluar-kan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah (2): 267)
2.      Budak-sahaya, kuda, bighal (blasteran keledai dan kuda) dan keledai.
Rasulullah r bersabda:
ليس على العبد فى فرسه و غلامه صدقة
“Tidak ada zakat pada kuda dan budak-sahaya seseorang” [18]
Dan tidak pernah diriwayatkan bahwa Rasulullah r mengambil zakat atas bighal dan keledai.
3.      Harta-benda yang belum mencapai nishabnya, kecuali untuk dishadaqahkan.
Rasulullah r bersabda:
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة، و ليس فيما دون خمس ذود من الإبل صدقة
Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq dan hasil peternakan yang kurang dari lima ekor unta” [19]
4.      Barang-barang yang dipergunakan untuk dimiliki sendiri, tidak diperjual-belikan seperti permadani, ru-mah, pabrik, kendaraan dan lain-lainnya.
5.      Batu-batu mulia seperti zamrud, permata yaqut, permata lu’lu’ dan jenis mutiara lainnya, kecuali jika di-perjual-belikan, maka wajib dizakati sebagaimana zakat barang dagangan.
6.      Perhiasan wanita apabila dimaksudkan hanya untuk perhiasan.
Dan apabila dimaksudkan untuk perhiasan dan sekaligus sebagai simpanan pada waktu dibutuhkan, maka wajib dizakati sebagaimana barang simpanan. Dan sebagai suatu kehati-hatian, maka sebaiknya perhiasan wanita tetap dizakati dalam keadaan bagaimanapun juga. ‘
Aisyah t berkata:
Pada suatu hari Rasulullah masuk ke kamarku dan melihatku mengenakan cincin perak, maka be-liau berkata: Apa ini wahai ‘Aisyah? Lalu kujawab: Perhiasanku wahai Rasulullah! Lalu beliau ber-tanya: Sudahkah engkau keluarkan zakatnya? Kujawab: Haruskan aku menzakatinya? Beliau bersab-da: Namun perhiasan tersebut sudah cukup untuk menjerumuskanmu ke dalam neraka” [20]
J.      Nishab Barang Yang Wajib Dizakati.
·      Emas, perak dan yang sejenis dengannya.
1.      Emas.
Syaratnya harus sudah sampai nishabnya yaitu 20 dinar [21] dan sudah sampai haulnya (setahun). Za-kat yang wajib dikeluarkan adalah seperempatpuluh atau 2,5 %. Artinya dalam setiap 20 dinar harus di-zakati dengan setengah dinar, demikian seterusnya.
2.      Perak.
Syaratnya harus sudah sampai nishabnya yaitu lima uqiyah [22] dan sudah sampai haulnya (setahun). Zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempatpuluh. Artinya dalam setiap 200 dirham harus dizakati dengan 5 dirham, demikian seterusnya.
3.      Gabungan emas dan perak.
Maka siapa yang memiliki emas tidak senishab dan perak tidak senishab, maka nishabnya harus diga-bungkan. Bila gabungan keduanya telah sampai senishab, maka dizakati kedua-duanya dengan perhi-tungan masing-masing. Dan boleh juga menzakati salah satunya dengan yang lainnya. Misalnya diwajib-kan untuk zakat dengan satu dinar, maka dia boleh mengeluarkan dengan 10 dirham perak, demikian pula sebaliknya.
4.      Surat-surat berharga.
Syaratnya sama dengan syarat emas dan perak, dan zakatnya sebesar seperempatpuluh atau 2,5 %.
5.      Barang dagangan.
Siapa yang memiliki barang-barang dagangan dengan kadar satu nishab dan telah sempurna haulnya, maka dia wajib menzakatinya dengan seperemparpuluh atau 2,5 % dari harga keseluruhannya. Nishabnya sama dengan nishab emas dan perak, dan bagi seorang pedagang dia boleh menghitung nishabnya dari salah satu jenis di antara keduanya.
6.      Piutang.
Siapa yang mempunyai piutang, dan ada kemungkinan diterima pembayarannya, maka dia wajib meng-gabungkan piutangnya dengan uang dan barang dagangan yang dimilkinya dan wajib menzakatinya apa-bila haulnya telah sempurna. Dan apabila dia tidak mempunyai apa-apa selain piutangnya, apabila piu-tangnya telah mencapai nishab, maka dia wajib menzakatinya. Dan apabila ada yang mempunyai piutang pada seseorang yang mengalami kesulitan dan sulit membayarnya, maka zakatnya dibayar ketika orang tersebut membayar hutangnya, meskipun telah berlalu beberapa tahun.
7.      Rikaz atau harta temuan (harta karun).
Kata rikaz berasal dari akar kata rakaza-yarkizu yang berarti tersembunyi, sebagaimana Allah I ber-firman:
Dan berapa banyak telah Kami binasakan ummat-ummat sebelum mereka. Adakah kamu melihat seorangpun dari mereka atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar?” (QS. Maryam (19): 98)
Kata rikz dalam ayat di atas berarti suara yang samar-samar. Dan yang dimaksud rikaz adalah harta peninggalan zaman jahiliyah yang terpendam. Siapa saja yang menemukannya, maka dia wajib menge-luarkan zakatnya sebesar seperlimanya kepada faqir-miskin ataupun untuk proyek-proyek sosial.
Rasulullah r bersabda:
العجماء جرحها جبار و البئر جبار و المعدن جبار و فى الركاز الخمس
“Ternak bebas, sumur dan barang tambang bebas tidak dizakati sedangkan barang temuan zakatnya adalah seperlima” [23]
8.      Barang tambang.
Apabila berupa emas dan perak, maka nishabnya adalah nishab emas dan perak dan zakatnya dike-luarkan langsung, tidak menunggu haulnya.
Apakah zakatnya seperempatpuluh ataukah seperlima?
Ada yang berpendapat seperlima, karena mengqiyaskannya dengan rikaz. Sedangkan yang berpen-dapat dengan seperempatpuluh adalah mengqiyaskannya dengan emas dan perak, adalah berdasarkan keumuman sabda Rasulullah r:
ليس فيما دون خمس أواق صدقة
“Harta yang kurang dari lima uqiyyah tidak ada zakatnya” [24]
Kata-kata 5 uqiyah dalam hadits di atas mencakup barang tambang dan yang lainnya.
Sedangkan, apabila barang tambang tersebut berupa besi, tembaga, fosfor dan sebagainya, maka disun-nahkan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari harga jualnya. Karena tidak ada nash yang jelas me-ngenai hal ini.
9.      Harta hasil produksi.
Apabila harta hasil produksi tersebut berasal dari keuntungan perdagangan atau hasil peternakan, ma-ka pemiliknya menzakatinya dengan zakat asalnya, tidak usah menunggu haul lagi. Dan apabila ada orang yang memiliki barang dagangan ataupun hewan ternak yang telah mencapai nishab tertentu, kemudian dia memperoleh keuntungan dari barang dagangannya atau memperoleh anak dari hewan ternaknya, maka apabila haulnya telah sempurna dia wajib mengeluarkan dua zakat sekaligus, yaitu zakat asal dan zakat hasil produksi.
Apabila harta hasil produksi tersebut tidak berasal dari keuntungan dagang atau hasil peternakan, ma-ka dia harus menghitung haulnya terlebih dahulu, kemudian baru menzakatinya. Dan siapa yang mene-rima harta hibah atau warisan, maka diapun wajib menzakatinya apabila telah sempurna haulnya.
·      Binatang ternak.
1.      Unta.
Syarat wajib zakatnya adalah telah mencapai nishabnya yaitu 5 ekor atau lebih dan telah sempurna haulnya.
Rasulullah r bersabda:
ليس فيما دون خمس ذود صدقة
“Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor” [25]
Tambahan:
Barangsiapa yang telah diwajibkan membayar zakat dengan batasan umur unta tertentu, namun dia tidak mendapatkannya, maka dia boleh membayarnya dengan unta yang ada meskipun umurnya kurang dan ditambah dengan memberikan 20 dirham atau 2 ekor domba. Dan apabila yang diberikan untuk zakat ternyata berusia lebih tua, maka diapun harus memberikan tambahan 20 dirham atau 2 ekor domba seba-gai kekurangannya, kecuali ibnu labun karena dia dapat mencukupi bintu makhadh.
2.      Sapi.
Syaratnya sama dengan unta, yaitu sampai nishab dan sempurnanya haul. Nishabnya adalah 30 ekor.
Mu'adz t berkata:
Rasulullah mengutusku untuk mengambil shadaqah penduduk Yaman. Beliau memerintahkanku un-tuk mengambil satu ekor tabi’ bagi tiga puluh ekor sapi dan satu musinnah bagi empat puluh ekor” [26]
3.      Domba.
Yang termasuk domba adalah kambing dan biri-biri. Syaratnya adalah telah sampai nishab dan haul. Dan nishabnya adalah 40 ekor.
Rasulullah r bersabda:
…..و فى سائمة الغنم إذا كانت أربعين ففيها شاة…..فإن زادت على ثلاثمائة ففي كل مائة شاة شاة
“…..dalam setiap empat puluh ekor domba zakatnya satu syat…..dan apabila lebih dari tiga ratus ekor, maka tiap seratus ekor zakatnya satu syat [27]

BAGAN ZAKAT HEWAN TERNAK

DOMBA/KAMBING

UNTA

SAPI
Kadar
Zakat

Kadar
Zakat

Kadar
Zakat
Dari
Sampai
Dari
Sampai
Dari
Sampai
40
120
1 syat

5
9
1 syat

30
39
1 tabi’/ah
121
200
2 syat

10
14
2 syat

40
59
1 musinnah
201

3 syat

15
19
3 syat

60

2 tabi’ah
*        Kemudian untuk tiap 100 ekor zakatnya 1 syat (domba atau kam-bing)

20
24
4 syat

*        Kemudian untuk tiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’
*        Untuk tiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah
*        Untuk zakat tidak bo-leh yang kurus kering, tua, cacat dan dari har-ta yang paling jelek kualitasnya
*        Untuk zakat juga tidak boleh yang dikandung, yang dimakan dan yang paling baik kua-litasnya

25
35
1 bintu makhadh

*        Tabi’ atau tabi’ah adalah yang berumur 1 tahun
*        Musinnah adalah yang ber-umur 2 tahun

36
45
1 bintu labun


46
60
1 hiqqah


61
75
1 jadza’ah


76
90
2 bintu labun


91
120
2 hiqqah


121

3 bintu labun


*        Kemudian untuk tiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun
*        Untuk tiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah

*        Bintu makhadh: anak unta betina berumur satu tahun dan ibunya sedang bunting.
*        Bintu labun: anak unta betina berumur dua tahun dan ibunya sedang menyusui.
*        Hiqqah: unta yang telah berumur tiga tahun dan sudah dapat ditunggangi.
*        Jadza’ah: unta yang telah berumur empat tahun (atau lebih).

·      Buah-buahan dan biji-bijian.
Syarat wajib zakat pada buah-buahan adalah apabila telah tua dan matang, sedangkan pada biji-bijian apa-bila telah tua dan dapat dimakan. Contohnya, al-bilh (kurma kering) ciri tuanya adalah berdasarkan warna-nya yang kemerah-merahan atau kekuning-kuningan sedangkan al-’inab (anggur) ciri tuanya adalah dengan rasa manisnya.
Dalil wajib zakatnya adalah firman Allah I:
“…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…..” (QS. Al-An’aam (6): 141)
Nishab buah-buahan dan biji-bijian adalah lima wasaq. [28]
Rasulullah r bersabda:
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة
“Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq” [29]
Nishab bagi kurma, kismis, gandum, beras, jagung dan lainnya adalah 300 sha’ nabawiyah yang satu sha’-nya sebanding dengan empat genggaman dua tangan lelaki dewasa. Yang wajib dizakati pada buah-buahan dan biji-bijian apabila dialiri air tanpa kesulitan, maka zakatnya dalam setiap 5 wasaq adalah setengah wasaq. Dan apabila dialiri air dengan kesulitan, maka zakatnya seperduapuluh, artinya dalam setiap 5 wasaq zakat-nya seperempat wasaq, demikian seterusnya.
Rasulullah r bersabda:
فيما سقت السماء و العيون أو كام عثريا العشر و فيما سقي باالسواني أو النضح نصف العشر
Tanaman yang dialiri dari air hujan, mata air atau karena mengambil air sendiri (karena akarnya dekat dengan sumber air), maka zakatnya adalah sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan kin-cir atau tenaga manusia, maka zakatnya seperduapuluh” [30]
K.    Mustahiq Zakat.
Mustahiq atau sasaran zakat ada delapan golongan.
Allah I berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu kete-tapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana(QS. At-Taubah (9): 60)
1.      Faqir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, baik untuk makan, minum, pakaian maupun untuk tempat tinggal. Baik dia tidak punya harta sama sekali mau-pun mempunyai harta yang kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
2.      Miskin, yaitu orang yang lebih baik sedikit keadaannya dari orang faqir atau justru malah lebih parah, mes-kipun dihukumi sama. Orang miskin senantiasa butuh kepada bantuan orang lain dalam setiap keadaannya, misalnya orang yang mempunyai seratus real, namun yang dibutuhkannya adalah dua ratus real.
3.      Pengurus zakat, yaitu orang-orang yang mengumpulkan, menjaga dan membagi-bagikan zakat serta yang berperan serta di dalamnya seperti pengumpul, penjaga, pencatat, pengangkut dan pembaginya. Salah satu dari pengurus atau petugas zakat harus diberikan zakatnya sebagai upah kerjanya, meskipun kaya.
4.      Muallaf yang dijinakkan hatinya, yaitu seorang muslim yang masih lemah keimanannya padahal dia ter-masuk orang yang berpengaruh di kaumnya sehingga dengan diberikan zakat diharapkan hatinya lunak dan tetap keislamannya. Dan diharapkan pula dapat memberi manfaat kepadanya dan menghilangkan mudharatnya. Atau bahkan untuk menarik perhatian orang kafir dengan keimanannya atau sebagai moti-vator atau bentuk kecintaan Islam kepadanya.
5.      Dalam memerdekakan budak, yaitu seorang budak muslim yang ingin membeli dan membebaskan dirinya atau seorang mukatib (budak yang telah membuat perjanjian dengan tuannya), maka dengan zakat dia dapat membayar tebusan kebebasan dirinya.
Tambahan:
Hamba atau budak sahaya adalah orang-orang yang tertawan ketika terjadi perang diniyah antara kaum muslimin dan kaum kafir. Dia dan anak-anaknya serta keturunannya termasuk di dalamnya kaum wanita menjadi hamba bagi tuannya. Pembantu tidak sama dengan budak sebagaimana anggapan sebagian orang. Islam sangat menjaga kesucian hak azazi manusia dari perbudakan ‘ubudiyah kepada selain Allah I. Oleh karena itu, banyak jalan dan cara untuk mewujudkan hilangnya perbudakan, salah satunya adalah melalui zakat, tebusan kifarah dan dengan adanya anjuran untuk membebaskan budak.
6.      Yang berutang, yaitu orang mempunyai beban hutang bukan untuk perbuatan maksiat, naik untuk dirinya atau untuk membebaskan orang lain. Dia diberikan zakat untuk meringankan beban hutangnya.
7.      Yang berjihad di jalan Allah I, yaitu jalan yang dapat menghantarkan kepada keridhaan-Nya. Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori ini adalah orang yang pergi berjihad di medan perang. Maka orang yang dengan sukarela pergi jihad, wajib diberikan zakat karena mereka tidak men-dapat gaji dari pemerintah, baik kaya ataupun miskin.
8.      Ibnu sabil, yaitu musafir yang melakukan perjalanan jauh dan sangat mengharapkan bantuan karena keha-bisan bekal. Maka dia wajib diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya dan mengantarnya kembali ke negerinya, meskipun di negerinya termasuk orang kaya. Hal ini apabila dia tidak mendapatkan orang yang dapat dihutangi, dan apaila ada orang yang dapat dihutangi, maka wajib baginya untuk berhutang.
Faedah dan Peringatan:
1.      Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya sejauh jarak perjalanan diperbolehkan-nya mengqashar shalat atau lebih.
Rasulullah r bersabda kepada Mu'adz t ketika diutus ke Yaman:
فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة فى أموالهم تؤخذ من أغنيائهم فترد إلى فقرائهم
“Dan apabila mereka tetap mentaatimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat mereka yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka” [31]
2.      Sah mengeluarkan zakat kepada salah satu dari delapan golongan yang berhak menerimanya. Apabila jum-lah zakatnya banyak, maka yang lebih utama adalah dengan memberikannya kepada semua golongan tersebut. Dan apabila jumlah zakatnya sedikit, boleh hanya diberikan kepada salah satu golongan saja dengan memperhatikan kepada yang lebih utama dan lebih membutuhkan.
3.      Zakat tidak halal diberikan kepada keluarga Nabi r yang mulia. Termasuk di antara mereka adalah Bani Hasyim, keluarga Ali, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, keluarga Al-‘Abbas dan keluarga Al-Harits.
Rasulullah r bersabda:

إن الصدقة لا ينبغي لآل محمد، و إنما هي أوساخ الناس

Sesungguhnya shadaqah (zakat) tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad karena dia ada-lah kotoran manusia” [32]
Sebagian ulama ada yang memperbolehkannya apabila kebutuhannya sangat mendesak, namun tidak bo-leh dari karib-kerabat.
4.      Zakat tidak boleh diberikan kepada seseorang yang menjadi tanggungan nafkahnya seperti kedua orang tua, anak dan keturunannya. Demikian pula kepada istri, namun bagi seorang istri diperbolehkan untuk memberikan zakatnya kepada suaminya yang faqir.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri t, diceritakan bahwa Zainab t, istri Abdullah bin Mas’ud t berkata:
“Wahai Nabi Allah, pada hari ini engkau memerintahkan kami untuk bershadaqah (zakat) dan aku mempunyai sebuah perhiasan yang ingin kushadaqahkan. Ibnu Mas’ud dan anaknya mengaku mere-kalah yang paling berhak menerimanya. Bagaimanakah ini?, Rasulullah bersabda:

صدق ابن مسعود زوجك و ولدك أحق من تصدقت به عليهم

“Ya benar, sesungguhnya suamimu Ibnu Mas’ud dan anakmulah yang lebih berhak menerima sha-daqahmu” [33]
Dan ada yang berpendapat bahwa hal ini khusus bagi shadaqah sunnah selain zakat.
5.      Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, mulhid (atheis) dan orang fasiq seperti orang yang mening-galkan shalat dan orang yang menghina syari’at Islam.
Rasulullah r bersabda:
تؤخذ من أغنيائهم فترد إلى فقرائهم
“…..yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka” [34]
Maksudnya adalah dari orang kaya yang muslim kepada orang miskin yang muslim, tidak kepada yang selainnya kecuali para mu'allaf.
Demikian pula zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan kuat untuk bekerja mencari pengha-silan.
Rasulullah r bersabda:
لا حظ فيها لغني و لا لقوي مكتسب
“Tidak ada bagian (zakat) bagi orang kaya dan orang yang masih kuat mencari penghidupan” [35]
6.      Zakat adalah ibadah, maka disyaratkan untuk sahnya zakat dengan niat. Yaitu dimaksudkan muzakki (wa-jib zakat) ketika menunaikan zakatnya hanya untuk mengharap wajah Allah I semata dan pahala-Nya. Dia harus menguatkan niatnya di dalam hatinya bahwa zakat adalah wajib.
Rasulullah r bersabda:

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya” [36]

 

ZAKAT FITHRI


A.    Definisi Zakat Fithri.
Yaitu zakat yang wajib dikeluarkan ketika ‘id al-fithri setelah akhir bulan Ramadhan.
B.     Hukum Zakat Fithri.
Hukumnya wajib bagi setiap muslim, anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan dan orang merdeka maupun hamba-sahaya.
Ibnu ‘Umar t berkata:
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba-sahaya atau orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa dari kaum muslimin” [37]
C.    Hikmah Zakat Fithri.
Di antaranya:
1.      Menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan tidak bermanfaat yang kemungkinan dikerja-kannya.
2.      Menyantuni faqir-miskin agar tidak meminta-minta pada hari ‘id.
Ibnu ‘Abbas t berkata:
Rasulullah mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci (pembersih) orang yang berpuasa dari perbu-atan keji dan sia-sia dan sebagai pengenyang orang-orang miskin” [38]
D.    Orang Yang Wajib Zakat Fithri.
Yaitu:
1.      Islam.
2.      Memiliki lebih dari satu sha’ bahan makanan pokok bagi dirinya dan keluarganya untuk satu hari satu malam.
E.     Timbangan dan Jenis Zakat Fithri.
Timbangan zakat fithri adalah seberat satu sha’ atau 4 mud, sedangkan satu mud kurang lebih seberat dua genggaman tangan orang dewasa. Jenis makanan yang dijadikan obyeknya berupa makanan pokok penduduk setempat, baik gandum, jagung, kurma, beras, kismis (anggur kering) maupun skim.
Abu Sa’id Al-Khudri t berkata:
“Kami biasa mengeluarkan zakat fithri di zaman Rasulullah bagi anak-anak atau orang dewasa, orang merdeka atau budak-sahaya dengan satu sha’ makanan atau gandum atau skim atau satu sha’ kismis” [39]
F.     Waktu Wajib Dikeluarkannya Zakat Fithri.
Waktu wajibnya adalah ketika mulai terbenamnya matahari pada malam i’d al-fithri, karena saat itu ada-lah hari selesainya puasa dan mulainya berbuka. Sedang waktu dikeluarkannya ada dua, yaitu waktu boleh dan waktu pelaksanaan yang utama. Waktu boleh adalah satu atau dua hari sebelum ‘id sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar t dan beberapa shahabat yang lainnya. Sedangkan waktu pelaksanaan yang utama adalah dari terbit fajar pada hari ‘id hingga beberapa saat sebelum shalat ‘id dimulai.
Ibnu ‘Umar t berkata:

“Rasulullah memerintahkan kami untuk menunaikan zakat fithri sebelum keluar untuk shalat”

Nafi’ t berkata:

“Ibnu Umar menunaikannya (zakat fithri) satu atau dua hari sebelum ‘id”

Dan dalam riwayat Nafi’ t yang lain:

Ibnu ‘Umar biasa memberikannya kepada orang yang beliau jumpai pada satu atau dua hari sebe-lum ‘id” [40]

Ibnu ‘Abbas t berkata:
“Rasulullah mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci (pembersih) orang yang berpuasa dari perbu-atan keji dan sia-sia dan sebagai pengenyang orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan-nya sebelum shalat ‘id, maka diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka dihitung sebagai shadaqah” [41]
G.    Mustahiq Zakat Fithri.
Mustahiq zakat fithri sama dengan zakat lainnya yaitu delapan golongan yang termaktub dalam Al-Qur'an.
Allah I berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu kete-tapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana(QS. At-Taubah (9): 60)
Faqir-miskin harus lebih diutamakan dari golongan yang lainnya, sebagimana disebutkan dalam hadits:
Rasulullah mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci (pembersih) orang yang berpuasa dari perbu-atan keji dan sia-sia dan sebagai pengenyang orang-orang miskin” [42]

%



[1] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[2] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[3] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[4] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[5] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[6] HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad shahih.
[7] HR. Ahmad dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih.
[8] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[9] HR. Al-Bukhari.
[10] HR. Muslim.
[11] HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih.
[12] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[13] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[14] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[15] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[16] Satu wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud, 1 mud = dua gengaman tangan orang dewasa.
[17] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[18] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[19] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[20] HR. Abu Dawud, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih.
[21] Dua puluh dinar setara dengan 85 gram.
[22] Lima uqiyah setara dengan 595 gram, satu uqiyah sendiri setara dengan empat puluh dirham maka lima uqiyah berarti setara dengan dua ratus dirham.
[23] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[24] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[25] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[26] HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad shahih.
[27] HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya dengan sanad shahih dari Abu Bakar t.
[28] Satu wasaq sebanding dengan 60 sha’ dan satu sha’ sendiri sebanding dengan 4 mud.
[29] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[30] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[31] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[32] HR. Muslim.
[33] HR. Al-Bukhari.
[34] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[35] HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad shahih.
[36] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[37] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[38] HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan.
[39] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[40] HR. Al-Bukhari dan Muslim.
[41] HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan.
[42] HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...