Kamis, 10 Mei 2012

Baitul Maal Dalam Lintasan Sejarah

Oleh : Ghoniyya Hamida & Medyny Andhira 

 A.      Pengertian Baitul Maal

Baitul maal berasal dari bahasa Arab (bayt al-mal) yang bermaksud "rumah harta". Dalam sejarah Islam, baitul maal merupakan institusi keuangan yang bertanggungjawab mentadbir cukai. Baitul maal berfungsi sebagai perbendaharaan khalifah dan sultan yang mengurus kewenangan pribadi dan perbelanjaan kerajaan. Ia juga mengurus pengagihan zakat untuk rakyat awam. Pakar ekonomi Islam moden menganggap rangka institusi baitul maal merupakan cara yang sesuai untuk masyarakat Islam sekarang.
Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”

B.       Sejarah Baitul Maal

Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rasulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rasulullah SAW kepada beberapa orang sahabat tertentu, seperti tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian. Hal tersebut menjadi landasan yang kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW sekalipun belum dalam bentuk institusi yang baku. Selanjutnya dimasa kekhalifahan Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang besar berkaitan dengan Baitul Maal.
Perubahan yang besar terjadi pada masa kekhalifahan umar bin Khattab dengan dioperasikannya system administrasi pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam. Sejak masa itu dan masa-masa selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal telah menjadi lembaga penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj, sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat Negara serta membangun sarana sosial).
Dilihat dari konteks masa sekarang Baitul Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Departemen Sosial dll. Namun pengertian Baitul Maal dalam konteks istilah BMT kini lebih menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan fungsi sosial yang lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial. Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan BMT ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.
Dalam perkembangannya kedepan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik berfungsi sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.
Jadi, baitul maal merupakan lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara, sejarah keberadaannya ternyata cukup menarik untuk disimak, berikut ini sejarah ringkas baitul maal tersebut dari sejak jaman nabi hingga jaman kekhalifaan yang terakhir.

1.    Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Baitul Mal dalam arti terminologisnya seperti diuraikan di atas, sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:
‘Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman.‘ (QS Al Anfaal : 1)
Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Maal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Maal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Maal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
Seorang shahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW menyatakan : ‘Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganya : Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau. (Zallum, 1983).
Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan :‘Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya…‘
Dengan kata lain, bila harta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Zallum, 1983).
2.    Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Maal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibaiat sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.’ (Zallum, 1983).
Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Maal dalam arti yang lebih luas. Baitul Maal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung (ghirarah) untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibaiat sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Maal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Saad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang, membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Maal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (tawidh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Maal.
Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Maal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).
3.    Masa Khalifah Umar bin Khatthab (13-23 H/634-644 M)
Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khatthab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Maal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.
Akan tetapi setelah penaklukanpenaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangun sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadangkadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagibagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan :
‘Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : ‘Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’
Selama memerintah, Umar bin Khatthab tetap memelihara Baitul Maal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).
4.    Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Saad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Maal sambil berkata, “Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Maal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.” Itulah sebab rakyat memprotesnya. (Dahlan, 1999).
5.    Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Maal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Maal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Muawiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman. Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit.”(Dahlan, 1999)
6.    Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Maal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Maal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Maal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Maal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Maal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan rnilik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999)
Akan tetapi, kondisi Baitul Maal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Maal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Jafar Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Maal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.
lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalifah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, “Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Maal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. Oleh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...