Jumat, 06 Juli 2012

Prinsip Dasar Ekonomi Islam


Oleh : Arijulmanan, MHI


Prinsip Dasar Ekonomi Islam
1.       Tauhid
2.       Maslahah dan Falah
3.       Khalifah (Wakil Alloh di muka bumi)
4.       Al-Amwal (Harta)
5.       Adl (Adil)
6.       Ukhuwah (Persaudaraan)
7.       Akhlak (Etika)
8.       Ulil Amri (Pemerintah)
9.       Hurriyah dan Mas’uliyah (Kebebasan dan Tanggung jawab)
10.   Berjamaah (Kerjasama Sinergy)[1]

1.       Tauhid
Tauhid merupakan dasar pijakan ekonomi syariah.
Karena setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan apapun, pijakan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Kholik.
Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA berfirman :
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-ku“ (QS. Ad Dzariyat : 56).

Tauhid meliputi:
a.       Tauhid Rububiyah (Penciptaan)
b.      Tauhid Uluhiyah (Peribadatan)
c.       Tauhid Asma’ wa Shifaat (Nama-nama dan Sifat-sifat Alloh)
Atas dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA.

2.       Maslahah dan Falah

Dalam Islam, tujuan Syariah Islam yang biasa disebut maqashid syariah adalah mewujudkan kemaslahan untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu FALAH.

Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat Falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.

Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didenfinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak kemadharatan). Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala aktivitas ekonomi yang mendatangakan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan maslahah.

3.       Khalifah (Wakil Alloh di muka bumi)

Manusia diciptakan Alloh untuk menjadi kholifah (Wakil Alloh) di muka Bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Alloh.

Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam mengembangkan tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya ke arah yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spritual dan material

Firman Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA :
“ Sesungguhnya Kami telah menunjukannya jalan yang lurus, ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.
        (QS. Al-Insan : 3) “
Firman Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA:
Sesungguhnya Alloh tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (QS. Ar-Ra'ad: 11)

4.       Al-Amwal (Harta)
Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Alloh sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA.

Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikkan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu

Konsekuensinya, penguasaan manusia terhadap sumberdaya, faktor produksi atau asset produksi hanyalah bersifat titipan dari Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA.

Perbedaan kepemilikan harta dalam ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya adalah pemanfaatan harta yang dititipkan ini pun haruslah disesuaikan dengan apa yang ditentukan Sang Pemilik. Terutama dengan memperhatikan masalah halal haram, dan kemaslahatan dari pemanfaatan harta.

5.       Adl (Adil)

Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA yang menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial.

Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat – ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Sunnah.

Bahkan keadilan merupakan suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA.

Alloh SUBHANAHU WA TA’ALA berfirman :
“ Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Alloh, Sesungguhnya Alloh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
( QS. Al-Maidah : 8)

6.       Ukhuwah (Persaudaraan)

Al-Quran dan Sunnah mengajarkan Ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya.

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Alloh supaya kamu mendapat rahmat.

Dalam ayat lainnya bahkan Alloh Ta'ala mengkategorikan kenikmatan ukhuwah sebagai kenikmatan yang melebihi dunia dengan segala isinya (QS. Al-Anfal:63)

Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarakat atau negara.

Dari Abu Hurairah ra Bahwa Rasulloh SAW bersabda,” Barangsiapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mukmin, maka Alloh akan melapangkan baginya kesulitan hari akherat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang mukmin maka Alloh akan menutupi aibnya pada hari kiamat. Alloh senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya (HR. Muslim & Turmudzi)

7.       Akhlak (Etika)

Akhlak atau budi pekerti merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Sejumlah akhlak yang baik banyak terdapat dalam Al-Quran seperti ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb.

Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional.

Salah satu akhlak dalam muamalah adalah perintah untuk berbuat jujur dan amanah dalam menjual:
Dari Abu Sa'id ra dari Nabi Muhammad SAW bersabda,” Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan di akherat) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada”. (HR. Turmudzi)

8.       Ulil Amri (Pemerintah)
Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hukum-hukum Alloh secara sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan di segala bidang, terutama ekonomi.
Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.
Alloh Ta'ala berfirman: “ Hai orang-orang yang beriman, tatatilah Alloh dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Alloh dan Rasul-Nya. (QS. An-Nisa: 58)
9.       Hurriyah dan Mas’uliyah (Kebebasan dan Tanggung Jawab)

Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan , yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh / falsafah tasyri'.

Pengertian kebebasan dalam perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia.

Sedangkan dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagai khalifah fil ardh. Pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, namun sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.

10.   Berjamaah (Kerjasama Sinergy)

Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita lihat dari 'pahala' yang Alloh berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara ”berjama'ah” seperti sholat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan sholat sendiri-sendiri.
Dalam beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya. Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya. Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika keberjamaahan ini dapat berjalan dengan baik, insya Alloh hasil yang akan didapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin baik dan semakin maksimal.

Suatu barisan belum dikatakan sinergis jika tidak memiliki suatu struktur barisan yang kokoh atau berjama'ah termasuk dalam bidang ekonomi.

Alloh Ta'ala berfirman: Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS. As-Shof: 3)

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam tersebut di atas adalah kumpulan dari norma-norma atau nilai-nilai Ekonomi Islam yang jelas dan praktis. Dengan prinsip Ekonomi Islam tersebut dapat membangun ummat sehingga tujuan Ekonomi Islam dapat terwujud.

Adapun tujuan Ekonomi Islam adalah:
1.       Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka norma moral Islam
2.       Persaudaraan dan keadilan universal
3.       Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata (adil)
4.       Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial[2]


[1] Rikza Maulan, Sekretaris DPS Takaful, dalam Training Ekonomi Islam Takaful Indonesia
[2] Mohammad Hidayat, Pengantar Ekonomi Islam, PKES, hlm. 24-27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...