Rabu, 08 Agustus 2012

Harta Habis dengan Berzakat?

Oleh : Abu Aisyah

Ada sebuah pertanyaan menarik dar seseorang ketika saya sedang mengantri di sebuah bank syariah di kawasan jalan Pajajaran Bogor. Waktu ia ia bertanya apakah harta yang sudah dizakatkan tahun lalu harus dibayarkan kembali zakatnya pada tahun ini? Sebuah pertanyaan yang sederhana namun memiliki makna yang mendalam. Menurut analisa saya pertanyaan ini muncul dari kekhawatiran dan keraguan mengenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat dikarenakan ketika seseorang itu membayar zakat sebesar 2,5 % maka jika dihitung-hitung dalam jangka waktu 40 tahun harta tersebut bisa habis. Benarkah harta yang kita miliki bisa habis dengan zakat?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mulai dengan menyebutkan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta. Kewajiban ini memiliki syarat-syarat tertentu. Di antara syarat wajiba zakat adalah bahwa harta tersebut sudah mencapai nishab (ukuran untuk wajib berzakat) dan sudah sampai khaul (berjalan satu tahun). Maka ketika dua sarat ini terpenuhi harta tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Misalnya zakat emas maka nishabnya adalah kurang lebih 85 gram emas dan khaulnya adalah satu tahun berjalan, sehingga ketika seseorang memiliki emas 85 gram dan sudah selama satu tahun kepemilikannya sempurna maka ia wajib untuk membayar zakat. Karena sifatnya yang berulang setiap tahun maka ketika emas tersebut masih ada padanya dan masih mencapai nishab maka ia masih memiliki kewajiban untuk membayarkan zakatnya. Apakah setiap tahun? Ya, orang tersebut wajib untuk membayarkan zakatnya setiap tahun.
Selanjutnya ke inti pertanyaan, “Kalau harta dikeluarkan zakatnya 2,5 % setiap tahun maka harta tersebut dalam jangka waktu 40 tahun habis dong?” sebah pertanyaan yang menarik namun jika kita teliti lagi tentu saja pertanyaan sekaligus pernyataan ini tidak tepat, kenapa? Pertama Islam tidak menyukai menimbun harta dan membiarkan harta itu mengendap tanpa adanya aktifitas bisnis, Kedua bahwa ketika harta tersebut berkurang dengan dikeluarkan zakatnya maka jika tidak mencapai nishab tidak ada kewajiban untuk membayar zakatnya kembali. Sebagai contoh seseorang yang memiliki emas 80 gram atau bahkan 84 gram, maka tidak adanya kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula ketika harta tersebut belum mencapai kepemilikan sempurna selama satu tahun maka jelas ia tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat mal-nya.
Pokok permasalahannya adalah bahwa sangat tidak benar ketika kita beranggapan bahwa dengan mengeluarkan zakat maka harta kita akan berkurang, justru sebaliknya dengan berzakat uang kita akan bertambah, baik itu bertambah pahalanya di akhirat ataupun bertambah secara nyat di dunia ini. Mau coba? Silahkan berzakat dan rasakan manfaatnya dunia dan akhirat…. Wallahu a’lam. 

2 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...