Sabtu, 04 Agustus 2012

Wasiat menurut Imam Madzhab.

Oleh : Abdurrahman MBP


   Para Imam Madzhab memberikan definisi tentang wasiat dengan sudut pandang masing-masing, berikut ini adalah pendapat mereka :
a.         Madzhab Malikiah.
Ulama Malikiah mendefinisikan wasiat dengan :
الوصية في عرف الفقهاء عقد يوجب حقا في ثلث المال عاقده يلزم بموته
“Akad yang mengharuskan adanya hak pada sepertiga harta, pelaksanaan akad tersebut akan terjadi dengan meninggalnya orang yang berwasiat.”[2]  
b.   Madzhab Hanabilah.
Ulama Hanabilah mendefinisikan wasiat dengan :
الوصية هي الأمر بالتصرف بعد الموت كان يوصي شحصا بأن يقوم علي أولاده الصغار أو يزوج بناته أو يفرق ثلث ماله أو نحو ذلك
“Suatu perkara dengan berpindahnya ( sesuatu ) setelah kematian. Seperti seseorang berwasiat untuk memberikan kepada anak-anaknya yang masih kecil,  atau akan menikahkan anak perempuannya atau akan memisahkan sepertiga hartanya atau yang lainnya.”[3]   
c.    Madzhab Hanafiah.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wasiat adalah : 
الوصية تمليك مضاف إلي ما بعد الموت بطريق التبرع
“Pemberian kepemilikan kepada seseorang setelah terjadinya kematian dengan jalan berderma ( tabaru’).”[4]
d.   Madzhab Syafi’iyyah.
Para ulama dari Madzhab Syafi’iyah mendefinisikan wasiat dengan :
الوصية تبرع بحق مضاف إلي ما بعد الموت
“Wasiat adalah Derma (pemberian) sesuatu hak atau kepemilikan kepada seseorang yang terjadi setelah kematian”[5]
Dari definisi para imam madzhab di atas dapat disimpulkan bahwa wasiat adalah pesan dari seseorang yang akan meninggal dunia untuk memindahkan sebagian hartanya atau hak-haknya kepada orang lain setelah dia meninggal dunia. Hal ini senada dengan definisi wasiat yang disebutkan oleh para ulama salaf atau ulama kontemporer seperti As-San’ani dalam Subul As-Salam mendefinisikan wasiat dengan :
وَهِيَ فِي الشَّرْعِ عَهْدٌ خَاصٌّ مُضَافٌ إلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ
“Perjanjian tertentu yang disandarkan kepada sesuatu sesudah meninggal.”[6] Pengertian ini senada dengan apa yang dita’rif oleh Imam As-Syaukany bahwa wasiat adalah :
عَهْدٌ خَاصٌّ مُضَافٌ إلَى مَا بَعْدَ الْمَوْتِ
“Akad yang bersifat khusus yang akan dilaksanakan setelah kematian.”[7]  Menurut Ibnu Qudamah Al-Maqdisi wasiat adalah :
وَالْوَصِيَّةُ بِالْمَالِ هِيَ التَّبَرُّعُ بِهِ بَعْدَ الْمَوْتِ
“Wasiat dengan harta adalah perbuatan derma ( tabbaru’ ) dengan harta itu setelah kematian.”[8] 
Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Kitab Mulakhos Fiqh Mendefinisikan wasiat dengan :
هي الأمر بالتصرف بعد الموت و هي التبرع بالمال بعد الموت
“Perkara berpindahnya sesuatu setelah kematian dalam bentuk derma ( tabarru’ ) dengan harta setelah meninggalnya pewaris.”[9] 
   Dari semua definisi wasiat yang dikemukakan oleh para ulama di atas semuanya kembali pada satu definisi yaitu sebuah pesan dari seseorang yang akan meninggal dunia yang baik berupa harta benda atau hak-hak lainnya yang pelaksanaannya terjadi setelah kematiannya.
   Definisi yang diberikan oleh para cendekiawan di Indonesia juga kurang lebih sama, seperti pengertian wasiat yang disampaikan oleh A. Hassan, dia mengatakan bahwa wasiat adalah suatu pesanan dari seseorang supaya dijalankan sesudah matinya.[10]  Pandangan ini murni melihat wasiat hanya dari kaca mata syari’at Islam, hal ini sangat berbeda sekali dengan pandangan dari M. Ali Hasan yang berpendapat bahwa wasiat adalah memberikan hak untuk memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanannya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat ( jasa ).[11]
   Pendapat yang substansinya sama dikemukakan oleh Hasbi Ash-Shidieqi yang mengatakan bahwa wasiat adalah sesuatu tasharruf terhadap harta peninggalan yang akan di laksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.[12]
Berbeda dengan definisi sebelumnya menurut Suparman Usman membawakan definisi wasiat dalam pasal 875 BW “Adapun yang dinamakan wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.[13] Definisi ini adalah berasumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), walaupun begitu maknanya kurang lebih sama dengan wasiat dalam Islam.
Definisi yang lebih lengkap diungkapkan oleh Anwar Sitompul dalam bukunya “Dasar-dasar Praktis Pembagian Harta Peninggalan menurut Hukum Waris Islam” dia mengatakan bahwa wasiat adalah merupakan pesan terakhir dari seseorang yang mendekati kematiannya, dapat berupa pesan tentang apa yang harus dilaksanakan para penerima wasiat terhadap harta peninggalan.[14]
Dari definisi ini terlihat bahwa wasiat tidak hanya pada urusan harta saja akan tetapi wasiat juga bisa berupa tekhnis pelaksanaan dalam pembagian waris serta pesan-pesan lainnya.
Seorang cendekiawan kita yaitu Idris Ramulya juga ikut menyumbangkan pikirannya mengenai definisi wasiat setelah menyebutkan dua definisi sebelumnya bahwa wasiat adalah Pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah dia meninggal kelak.[15] Pendapat ini adalah hasil dari dua teori yag dibawakan sebelumnya yang diambil dari definisi wasiat menurut Sajuti Thalib dan Ibrahim Hoesein.
Definisi wasiat yang lebih menitik beratkan pada pola perpindahan harta adalah yang disebutkan oleh Helmi Karim yang menyatakan bahwa berwasiat berarti Berpesan untuk melakukan sesuatu hal, atau bermakna pula suatu janji kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu ketika ia masih hidup atau setelah ia wafat.
Inti definisi itu adalah bahwa wasiat itu merupakan pesan dari seseorang yang isinya memberikan sejumlah harta atau pembebasan/pengurangan hutang atau pemberian manfaat harta kepada orang lain yang pemberian itu mulai berlaku apabila pihak yang berpesan meninggal dunia.[16]
Penekanan mengenai wasiat dilihat dari pengalihan harta kepada pihak lain adalah yang disebutkan oleh M. Ali Hasan yang mengatakan bahwa “wasiat ialah memberikan hak untuk memliki sesuatu acara sukarela ( tabbaru’ ) yang pelaksanannya ditangguhkan setelah yang berwasiat meninggal dunia, baik yang diwasiatkan itu berupa benda atau manfaat ( jasa ).”[17]
Dari semua definisi yang telah disebutkan, semuanya mempunyai satu makna yaitu Proses pemindahan hak atau harta benda yang terjadi ketika seseorang masih dalam keadaan hidup yang dipindahkan kepada orang lain dan proses ini akan terjadi ketika pewaris telah meninggal dunia.
   Setelah diketahui secara panjang lebar mengenai definisi wasiat menurut istilah maka dapat di ketahui bahwa wasiat wajibah adalah proses pemindahan hak atau harta benda dari seseorang kepada orang lain dengan cara diambil oleh pihak-pihak yang berwenang semisal hakim atau negara, hal ini dilakukan karena adanya kelalaian atau adanya tanggungan yang harus dilaksanakan oleh orang yang meninggal tersebut. Mengenai wasiat wajibah disebutkan oleh Ahmad Rafiq yang mengatakan bahwa wasiat wajibah adalah :
Suatu tindakan pembebanan oleh hakim atau lembaga yang mempunyai hak agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela, agar diambil hak atau benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula.[18]
Definisi ini kurang lebih sama dengan apa yang dikemukakan oleh Fathurrahman yang mengatakan secara umum bahwa wasiat wajibah adalah wasiat yang diambil oleh Penguasa atau hakim sebagai aparat Negara tertinggi dikarenakan keteledoran seseorang dalam memenuhi hak-hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala.[19] Sementara Wahbah Zuhaily mengatakan :
“Sebagian Fuqaha diantaranya Ibnu Hazm Ad-Dhohiri, Ath-Thobary, Abu bakar bin Abdul Aziz dari madzhab Hanabilah berpendapat bahwa wasiat wajibah adalah wasiat yang diambil oleh hakim untuk kedua orang tua dan kerabat yang tidak mendapatkan waris karena terhalangi dari mendapatkannya, atau tercegah dari mendapatkannya seperti perbedaan agama maka apabila si mayit tidak berwasiat kepada kerabat ini maka wajib bagi ahli waris untuk mengeluarkan sebagian dari harta mayit dan memberikannya kepada orang tua yang bukan termasuk ahli waris.”[20]
Definisi yang telah disebutkan di atas mengenai wasiat wajibah saling melengkapi dan bertemu pada satu titik bahwa wasiat wajibah adalah wasiat yang diambil oleh hakim (pihak yang berwenang) dari harta mayit baik dengan izin dari ahli waris atau tanpa izin yang diberikan kepada orang-orang yang dekat dengan mayit. Kata-kata diambil menunjukan bahwa wasiat tersebut tidak dibuat oleh mayyit sebelum meninggal dunia. Hal ini bisa terjadi karena kelalaiannya atau karena tidak sempat untuk membuat wasiat.


[1]  Anonimus, Kompilasi Hukum Islam, Humaniora Utama Press, Bandung, 1992, hal. 73.
[2]  Abdurrahman Al-Jazairy, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzhahib Al-Arba’ah, Darul Ihya At-Turots Al-‘Araby, Beirut, Libanon, hal. 316.
[3]  Abdurrahman Al-Jazairy, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzhahib Al-Arba’ah, Darul Ihya At-Turots Al-‘Araby, Beirut, Libanon, hal. 316.
[4]  Ibid.
[5]  Ibid.
[6]  As-San’ani, Subul As-Salam, Jil. III, Jam’iyyah Ihya At-Turats Al-Islamy, Kuwait, 1997 / 1418 H.
[7]  Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Jil. IV, Darul Kalam Ath-Thoyyib, 1999, hal. 59
[8]  Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni Jilid VIII, Darul ‘Alamil Kutub, KSA, hal. 389.
[9]  Syaikh Shalih Al-Fauzan, Mulakhol Fiqh, Darul Ibnul Jauzi, Riyadh, 2000,  hal. 172.
[10] A. Hassan, Al-Faraid Ilmu Pembagian Waris, hal. 128.
[11] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hal. 91.
[12] Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, hal. 273.
[13] Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUH Perdata ( Burgerlijk Wetboek ),  Darul Ulum Press, Serang, 1993, hal. 104.
[14] Anwar Sitompul, Dasar-dasar praktis Pembagian Harta Peninggalan Menurut Hukum Waris Islam, CV. Armico, Bandung, 1984, hal. 60.
[15] Idris Ramulya, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal. 105
[16] Helmi Karim, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hal. 85.
[17] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, hal. 91.
[18] Ahmad Rafiq, Fiqh Mawaris, hal. 184.
[19] Fathurrahman Ilmu Waris, hal. 62-63.
[20] DR. Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adilatuhu Juz VIII, hal. 122. 

2 komentar:

  1. Bagaimana pendapat antum jika ada yang mengatakan bahwa Qs 2 : 182 tentang pemberian wasiat kepada orang tua dan karib kerabat telah di mansukh hukumnya bagi ahli waris setelah turunnya ayat Faraaidh?

    Coba periksa Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 hal : 570, terbitan Pustaka Ibnu Katsir. Hal ini membuat kebingungan bagi ana pribadi (sebenarnya perihal mansukh itu sendiri). Syukron Qoblaha

    BalasHapus
  2. Terima kasih komentarnya, QS 2: 182 secara maknawi (hukum) mansukh dikarenakan ahli waris yang telah ditetapkan bagian harta warisnya secara otomatis tidak membutuhkan adanya wasiat, karena ia akan mendapatkan haknya sesuai dengan firmanNya dalam QS An-Nisaa.
    Mansukh adalah suatu ketetapan hukum dalam Islam yang dihapuskan dikarenakan Allah ta'ala memberikan gantinya yang lebih baik. Dalam hal ini wasiat untuk ahli waris tidak diperlukan karena ia sudah mendapatkan haknya masing-masing secara nash qurabi... Kalau bingung, terus belajar... saya juga sedang belajar.

    BalasHapus

Please Uktub Your Ro'yi Here...