Rabu, 21 November 2012

Kampung Naga : Sistem Hukum Adat

Dr. H. Mustaghfirin, S.H., M. Hum.


Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh C. Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut: Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, , Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda), sedangkan menurut Gezt  orang Amerika menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki 350 budaya, 250 bahasa dan seluruh keyakinan dan Agama di dunia ada di Indonesia.
Hukum adat ini didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam setiap masyarakat hukum adat, bila didasarkan pada perwilayahan lingkungan masyarakat adat, sebagagaimana dikemukakan oleh Cornelis van Vollenhoven maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 23 (dua puluh tiga) lingkungan wilayah adat, sedangkan menurut Gezt maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 350 lingkungan wilayah adat beserta budayanya.

Hukum adat di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat, menurut Puchta (1798-1846) murid Von Savigny hukum adat yang semacam ini tidak dapat dijadikan hukum secara nasional hanya sebagai keyakinan bagi masyarakatnya masing-masing, nilai-nilainya juga tidak dapat dimasukkan di dalam sistem hukum nasional, keculai hukum adat yang dimiliki, diyakini dan diamalkan secara terus menerus oleh bangsa atau masyarakat nasional dapat dijadikan hukum secara nasional setelah melalui proses pengesahan di lembaga legislatis dan atau eksekutif, dan nilai-nilainya dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional.

Referensi :
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Saudi Arabiyah, 1971.
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, PT. Tanjung Mas Inti, Semarang:1992.
Al-Qurtubi, Abi Abdullah Ibnu Muhammad Al-Anshory, Al-jami’ Al-Ahkami Al-Qur’an (Tafsir AlQurtubi), Daar Al-Kitab Al-Arabi, Bairut : 1422 H./ 2001 M.
Al-Imam Al-Zalil Alhafidz Abi AlFida’ Ismail Ibnu Kasiir Al-Qursii Al-Dasik, Tafsir Al-Qur’anul Adhim, Daar Al-Namudhiyyah, Bairut : 1424 H./ 2003 M.
Al-Qasimi, Muhammad Zamaluddin, Tafsir AlQasimi Al-Musamma Mahasinu Al-Takwil, Daar Al-Fikri, Bairut : 1332 H./ 1914 M.
Az-Zabidi, Imam., Mukhthar Shahih Al-Mukhari Al-Musamma At-Tajriid Ash-Shariih Li Ahaadits Al-Jaami’ Ash-Shahih, Daar As-Salam, Riyadh, Saudi Arabia, 1417 H./1996 M.
Al-Munziry, Mukhtashar Shahih Muslim, Daar Ibni Khuzaimah, Riyadh : 1414 H./1994 M.
Al-Syaih, Sholih Ibnu Abdul Azis Ibnu Muhammad Ibnu Ibrahim, Al-Kutubussittah, (Shokhih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abi Dawud, Jamiuttirmidi, Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah), Darussalam : Al-Mamlakatu Al-Arabiyyah Al-Suudiyyah : 2000.
Al-Jaziry, Abdul Rachman., Al-Figh Ala Madzahib Al-Arba’ah, Daarul Qalam, Bairut.
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm, Maktabah Kulliyat Al-Azhariyah, Bairut : 1961.
Al-Zailiy, Wahjah ., Al-Wasid Fi Usululfiqhi Al-Islami, Darul Kitab, Bairut:                 1397-1398 H/ 1977-1978 M.
Asy’arie, Musa., Filsafat Islam Sunnah Nabi Dalam Berfikir, LESFI, Yogyakarta : 2003.
Amin, M. Masyhur., Dinamika Islam (Sejarah Transformasi dan Kebangkitan), LKPSM,Yogyakarta : 1996.
Afkar,  Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Islam Pribumi Menolak Arabisme, Mencari Islam Indonesia, Edisi No. 14 Tahun 2003.
A. Comte, “The Progress of Civilization through Three States,” dalam Eva Etzioni dan Amitai Etzioni (eds.), Social Change, Basic Books, New York, 1964.
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Con­temporary Interpretation, Leiden: EJ Brill, 1996.
Anthony, Giddens., Capitalism and Modern Social Teory : an Analysis Of Writing of Marx, Durkheim and Max Weber, diterjemahkan oleh Soeheba Kramadibrata, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern, Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Durkheim dan Max Weber, UI Press, Jakarta, 1985.
Anthony Giddens, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern, Suatu analisisn               karya tulis Max Weber, Universitas Indonesia (UI), Jakarta : 1985.
Antonio Gramcy dalam Malcolm Waters, Moderns Sosiological Theory, London-Thausand Oaks, New York, 1994.
A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi FPS UI, Jakarta : 1990.
Agger, Ben., Teori Sosial Kritis,  Kritik Penerapan dan Implementasinya, Kreasi Wacana,  Yogyakarta : 2003.
Boaventura De Sausa Santos, Toward A.New Common Sence Law, Science and Politics In The Paradigmatic Transition, Rouledge New York London, 1995.
Budiono Kusumohamidjojom Supra, no.4, hlm. 48-49.  Dalam FX. Adji semekto, Kapitalisme, Modernisasi & Kerusakan Lingkungan, Pustaka Pelajar,Yogjakarta : 2005
Baihaqi, Imam., Agama dan Relasi Sosial Menggali Kearifan Dialog, LKIS, Yogyakarta : 2002.
Berger,  Peter L., Tafsir Sosial Atas Kenyataan : Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan, LP3S, Jakarta : 1985.
Berger,  Peter L, & Luckman, Social Contruction of Reality, New York : Doubleday & Company Inc, 1966.
Barda Nawawi Arief, “ Program Pengembangan Sistem Hukum”, dalam Tantangan Pembangunan di Indonesia: Beberapa Pandangan Kontemporer dari Dunia Kampus, UII Press,Yogjakarta : 1997.
Djazuli,A dan Nurul Aen. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Tahun 2000.
Darbalah, Ishamuddin., dan Ashim Abdul Majid, Menolak Syari’ah Islam Dalam Perspektif Hukum Syar’i, diterjemah oleh Abu ‘Abida Al-Qudsi dari Judul Asli : “ Al-Qoulul Qoothi Fiimanimtana’a Anisy syara’i, Pustaka Al-Alaq, Solo : 2004.
Esmi Warassih Pujirahayu, “ Law Empowerrment Throuh Alternative Development as The Paradigm of Reversal.” Hirodai-Undip of Law and Political Review, Semarang. Diponegoro University Press, 2001,

Friedman, Lawrence M.,  The Legal System : A Sosial Silence Perspective, New York : Russel Foundation, 1975.
Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx : Dari sosialisme Utopis Ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia, Jakarta, 1999.
Fakih, Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial : Pergolakan Idiologi di Dunia LSM Indonesia, diterjemah Muhammad Mifathuddin, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
Francis Fukuyama, The Great Discruption, Human Nature and The Reconstitution Of Social Order, The Free Press, A.Devision & Schuster ME, New York, American, 1999.
Friedrich Carl Von Sovigny , “ Von Beruf Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” dalam  H. Lili Rasjidi & Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adidya Bakti, Bandung : 2001.
Imam Ghazali. Al-mustasyfa , Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah-Kubra, 1937.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, A’lamul Muwaqqi’in, Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah- Kubra, 1955.
James G. Apple and Robert P. Deyling. “ A Primer on the Civil Law System, “ Federal Juducial Centre and International Judicial Relation Commitee of Judicial Conference of United State.
Lili Rasjidi dan LB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Sistem, PT. Remadja Rosda Karya, Bandung : 1993.
R.J. Kileullen, Max Weber : On Capitalism, Macquarie University, POL.264, Modern Political Theory, 1996.
Masjid, Nurcholish., Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Media Cita,               Jakarta : 2000.

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di               Indonesia, The Habibie Center, Jakarta : 2002.
Mustaghfirin, Rekonstruksi Sistem Hukum Perbankan Di IndonesiaKajian Dari Aspek Filosofis, Sosiologis dan Budaya, UNISSULA PRESS, Semarang, : 2007 .
Mustaghfirin, Ayat-ayat dan Hadis Hukum Sebagai Kontribusi Terhadap              Pembentukan Hukum Nasional, Makalah, 2005.
Max Weber, The Protestant Etnic and the Spirit of Capitalism, Routledge, London, 1992.
Nurhadiantomo, Konflik-Konflik Sosial dan Hukum Keadilan Sosial,  Muhammadiyah University Press, Surakarta : 2004.
Puchta dalam Darji Darmodiharjo dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta : 1999.
Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition : Toward Responsive Law, London : Harper and Row Publisher, 1978.
Roscoe Pound “ Contemporary Jurisdic Theory “, dalam D. Llyod (ed), introduction to Jurisprudence, London : Stecens, 1965. dan Roscoe Pound, An Introduction into Philosophy of Law, New Haven, 1954.
Satjipto Rahardjo,”Hukum Dan Birokrasi”, makalah dam diskusi panel Hukum dan Pembangunan Dalam rangka Catur Windu Fakultas Hukum UNDIP, 20 Desember 1988.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952, hal 5005-5008, lihat pula  dalam Apeldoorn, Op-Cit, hlm. 304-305. Dalam Zudan Arif  Fakrullah, Ibid, 46.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...