Selasa, 04 Desember 2012

Piagam Madinah adalah Konstitusi Negara?

Oleh : Abdurrahman As-Silasafi


Manusia adalah makhluk sosial, ia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain di sekitarnya. Sebagai makhluk sosial maka manusia senantiasa berinteraksi dengan manusia lainnya, dalam proses interaksi ini terjalin kerjasama, tolong-menolong dan saling membantu. Namun tidak jarang dalam proses interaksi ini juga diwarnai dengan konflik dan pertentangan dikarenakan keinginan dan kepentingan yang saling berbeda antara satu individu dengan individu lainnya atau antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Konflik dalam banyak kasus akan membawa kepada perpecahan, perseteruan, permusuhan dan akibat akhirnya adalah terjadinya peperangan di antara mereka.
Konflik karena kepentingan yang berbeda-beda dan sering kali bertentangan, inilah yang mengakibatkan terpecahnya masyarakat ke dalam berbagai kelompok sosial yang sesuai dengan sikap individu masing-masing kelompoknya. Fenomena konflik antar suku dan golongan sendiri adalah sesuatu yang telah terjadi sejak zaman dahulu kala, di mana manusia itu ada, maka di sana terjadi konflik di antara mereka. Itu juga yang terjadi di berbagai suku bangsa di dunia, ada banyak latar belakang terjadinya konflik ada karena kepentingan antar suku yang berbeda, cara pandang agama yang dominan serta permusuhan antar anggota kepercayaan adalah beberapa penyebab terjadinya konflik.
Namun, karena adanya konflik ini pula manusia akan berusaha untuk bergabung dan bersatu dalam sebuah perkumpulan yang dirasa cocok oleh mereka. Perkumpulan ini bisa dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau juga dalam bentuk perkumpulan besar. Dalam ruang lingkup kenegaraan munculnya berbagai perkumpulan yang memiliki kesamaan-kesamaan di antara mereka sehingga terbentuk satu ikatan yang didasarkan kepada suku bangsa, golongan sosial dan lokasi tempat tinggal. Ikatan tersebut dalam era modern ini disebut dengan negara atau state.
Negara sebagai satu organisasi sosial masyarakat yang besar juga memiliki potensi untuk terjadinya konflik di antara mereka. Misalnya banyaknya suku bangsa di suatu negara, perbedaan agama dan keyakinan di antara mereka hingga sentimen antar suku bangsa adalah beberapa potensi konflik yang mungkin muncul dalam suatu negara. Untuk meredam potensi konflik tersebut maka dibuatlah berbagai kesepakatan dalam bentuk perjanjian yang telah disepakati bersama oleh mereka. Dari sinilah muncul berbagai aturan-aturan yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur tata laku kehidupan mereka. Aturan-aturan tersebut biasanya tertuang dalam sebuah charter atau perjanjian yang telah disepakati bersama. Aturan-aturan ini dalam beberapa negara dalam bentuk terkodifikasi sehingga memiliki dasar hukum yang kokoh. Sehingga barang siapa yang melanggarnya berarti ia telah melanggar konstitusi negara tersebut dan berhak mendapatkan sanksi.
Madinah sebagai sebuah negara kota yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi Wasalam  juga memiliki aturan-aturan sebagai pedoman bagi warganya agar tercipta kerukunan dan kebersamaan dalam ruang lingkup negara Madinah. Aturan-aturan tersebut tercatat dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan Shahifah Madinah atau Piagam Madinah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...