Jumat, 05 April 2013

Fiqh Siyasah: Antara Sunny dan Khawarij

Oleh: Said Mubarak

1. KELOMPOK SUNNI
Sebagai kelompok mayoritas, pola pikir politik kaum Sunni biasanya sangat pro kepada pemerintah yang berkuasa. Pemikiran-pemikiran dari ahli-ahli politik Sunni cenderung membela dan mempertahankan kekuasaan.Tidak jarang pula pemikiran politik dan kenegaraan mereka menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan khalifah yang memerintahkan.

2.PRINSIP-PRINSIP PEMIKIRAN POLITIK SUNNI
Sehubungan dengan ini paradigma pemikiran politik Sunni, menurut Abu Zahrah, secara umum didasarkan atas empat prinsip umum.
1.      Berdasrkan keutamaan keturunan. Khalifah atu imam (kepala negara) harus dari keturunan quraisyi.
2.      Bai’at,sebagaisyarat yang disepakati oleh mayoritasumat islam dalam pemilihan kepala negara oleh ahl al-hall wa ahl al-aqd. Dengan bai’at itu mereka mengadakan kontrak sosial dengan kepala nrgara terpilih baik disukai atau tidak, selama ia tidak melakukan maksiat. Kesetiaan dan ketaaatan yang merka berikan berkaiatan dengan tugas kepala negara melaksanakan undang-undang, kewajiban-kewajiban dan mewujudkan keadilan sesuai sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Prinsip bai’at ini didasrkan pada beberpa peristiwa yang teradi, yaitu ketika Rasul hendak hijrah ke yasrib (sekarang madinah) beliau membaiat kaum anshor yang berasl dari madinah. Begitu juga khalifah yang empat mereka dibaiat oleh kaum muslimin ketika menerima jabatan khalifah.
3.      Prinsipsyura, (musyawarah, konsultasi), yakni pemilihan khalifah melalui musyawarah atau konsultasi. Prinip ini didasrkan pada ayat alqur’n yang menekankan pentingnya musyawarah, dan praktik musyawarah rasul dan para sahabat.
4.      Prinsip keadilan, keadilan menurut islam bersifat universal baik dalam perundang-undangan maupun dalam praktik.
Walaupun mayoritas kaum sunnni sependapat dengan prinsip-prinsip daiatas namun banyak detail dari prinsi-prinsip tersebut yang terdapat perbedaan

3.KELOMPOK KHAWARIJ
Secara bahasa kata khawarij berarti orang-orang yang telah keluar. Kata ini dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. Jadi, nama khawarij bukanlah berasal dari kelompok ini. Mereka sendiri lebih suka menamakan diri dengan Syurah atau para penjual, yaitu orang-orang yang menjual (mengorbankan) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah : 207. Di samping itu Khawarij masih ada sampai sekarang baik secara nama maupun sebutan (laqob), secara nama masih terdapat di daerah Oman dan Afrika Utara sedangkan secara laqob berada di mana‑mana.
Kaum khawarij kemudian mengembangkan paham dan pemikiran di bidang teologi dan politik secara sederhana. Paradigma pemikiran dan faham mereka di dua bidang ini didasarkan peada peristiwa tahkim. Jadi pemikiran mereka sebagai reaksi atas hasil tahkim dan perkembanan berikutnya. Pemikiran pokok merka yang pokok adalah mengenai eksistensi khalifah, masalah siapa yang berhak menjadi khalifah dan persyaratannya masalah mekanisme penganagkatan dan pemakzulan khaliah
C. PRINSIP-PRINSIP PEMIKIRAN KHAWARIJ
Prinsip-prinsip pemikiran Khawarij sebagai berikut:
a. Pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.
b. Jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.
c. Prinsip dari aliran Najdah, pengangkatan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalah-masalah mereka. Jika masyarakat berpendapat bahwa masalah mereka tidak dapat diselesaikan dengan tuntas tanpa seorang Imam (khalifah) yang dapat membimbing masyarakat ke jalan yang benar, maka ia boleh diangkat.
d. Orang yang berdosa adalah kafir. Mereka tidak membedakan antara satu dosa dan dosa yang lain, bahkan kesalahan dalam berpendapat merupakan dosa, jika pendapat itu.

Daftar pustaka :
Pulungan, J Suyuthi, 2002, fiqh siyasah(ajaran, sejarah, dan pemikiran), Jakarta:Raja Grafindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...