Kamis, 11 April 2013

Pluralitas Hukum di Indonesia

Oleh: AM Bambang Prawiro

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki tiga system hukum sebagai pondasi kekuatannya. Ketiga system hukum tersebut adalah hukum Barat, hukum Islam dan hukum Adat. Hukum Adat sebagai sebuah norma yang telah dianut masyarakat Indonesia sejak ribuan tahun yang lalu telah menjadi hukum baku yang diwariskan secara turun-temurun. Walaupun aturan tersebut tidak tertulis namun secara sosial ia ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Islam sebagai system hukum yang datang bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia telah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai hukum yang ditaati sebagai sebuah konsekuensi dari keislaman mereka.
Hukum Barat adalah hukum yang ditinggalkan penjajah Belanda yang telah menjajah Indonesia selama ratusan tahun. Sisa-sisa hukumnya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Walaupun hukum ini adalah peninggalan bangsa penjajah namun dalam kenyataannya hukum ini tetap digunakan dan dijadikan pedoman dalam menyelesaikan setiap sengketa di pengadilan negeri.
Adanya tiga system hukum ini secara nyata menunjukan bagaimana di Indonesia memiliki system hukum yang plural. Dalam beberapa kasus ketiga system hukum ini saling berinteraksi sehingga terjadilah dialog dan saling mengisi baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Masyarakat sendiri sebagai kumpulan individu memaknai pluralitas hukum ini dengan beraneka ragam sikap, ada yang melaksanakan hukum sesuai dengan agamanya secara ketat, ada yang lebih longgar dan ada pula yang menggabungkan dalam arti memilih-milih yang dirasa sesuai dengan keinginannanya. Pola-pola inilah yang memunculkan teori-teori penyerapan hukum yang oleh ahli hukum Belanda dikenal dengan teori receptie.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...