Rabu, 01 Mei 2013

Interaksi Sosial dan Munculnya Hukum

Oleh: Abdurrahman

Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), ia tidak bisa hidup sendiri tanpa kehadiran orang lain di sekitarnya. Sehingga menjadi sebuah keniscayaan setiap manusia harus berinteraksi dengan manusia lainnya, tujuannnya adalah memenuhi kebutuhannya yang tidak bisa dipenuhi sendiri. Proses interaksi ini berlangsung secara terus-menerus sepanjang kehidupan manusia, dari mulai ia dilahirkan hingga menjelang tutup usia. Interaksi antar manusia tidak terbatas ruang lingkupnya, dari interaksi dalam keluarga hingga interaksi dengan masyarakat seluruh dunia.
Proses interaksi ini memunculkan berbagai efek hubungan timbal balik yang bersifat positif dan negatif. Efek positif dari interaksi ini adalah terciptanya kerja sama, saling membantu, dan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Sementara efek negatifnya adalah terjadi konflik di antara mereka karena masing-masing memiliki ego individu (mementingkan diri sendiri), dari sini terjadilah kesalahpahaman, percekcokan, persengketaan yang berujung pada bentrok fisik dan peperangan.
Banyaknya terjadi konflik di antara manusia memunculkan gagasan untuk membuat kesepakatan bersama berupa aturan-aturan dalam berinteraksi tersebut. Kesepakatan-kesepakatan yang diberlakukan dalam suatu kelompok masyarakat inilah yang kemudian menjadi aturan-aturan baku yang menjadi kesepakatan bersama dan menjadi hukum yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan masyarakat tersebut. Agar aturan ini dapat dilaksanakan dan ditaati maka dibuat pula kesepakatan adanya sanksi hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut memunculkan istilah hukum yang dipahami sebagai seperangkat aturan yang menjadi kesepakatan bersama dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi. 
Hukum sebagai aturan yang telah disepakati bersama ada pada setiap masyarakat, baik itu masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Kenyataan inilah yang telah direkam oleh ahli filsafat Yunani Cicero dengan istilah Ubi Societas Ibi Ius yaitu bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang berlaku. Maksudnya adalah bahwa bagaimanapun keadaan suatu masyarakat, mereka memiliki aturan-aturan (hukum) yang disepakati bersama untuk mengatur interaksi di antara mereka, walaupun mereka adalah masyarakat yang tinggal di tengah padang pasir atau di tengah hutan belantara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...