Kamis, 30 Mei 2013

Interaksi Sosial Islam Arab

Oleh: Abu Aisyah

Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon)[1], ia memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya kebutuhan hidup tersebut menuntut setiap manusia untuk berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya. Interaksi[2] terjadi dalam ruang lingkup yang tidak terbatas, dari mulai interaksi dalam keluarga, hingga interaksi dengan umat manusia seluruh dunia.
Interaksi dalam keluarga terjadi sejak manusia dilahirkan, ia memerlukan makanan, minuman, perlindungan, keamanan, dan kasih sayang dari orang-orang terdekatnya. Ayah dan ibu sebagai orang tua adalah orang-orang yang pertama kali berinteraksi, kemudian saudara dekat lainnya. Pada interaksi ini terjalin hubungan yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat bagi keduanya. Selain itu interaksi ini memiliki aturan-aturan yang menjadi norma bagi suatu keluarga. 
Sedangkan interaksi dengan manusia lainnya terjadi karena adanya kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa diperoleh dalam keluarga, interaksi ini berlangsung secara terus-menerus sepanjang kehidupan manusia. Ketika ia mulai beranjak dewasa ia akan bertemu dengan teman-teman sepermainan, teman sekolah dan teman di komunitasnya. Interaksi yang lebih luas lagi dilakukan dengan manusia lain yang didasarkan pada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhinya sendiri.  
Interaksi dalam skala yang lebih luas juga terjadi antara suatu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Adanya kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh kelompok masyarakat tersebut menuntut mereka untuk berinteraksi dengan kelompok masyarakat lainnya. Sebagai contoh masyarakat di pegunungan memerlukan garam untuk memasak, sedangkan masyarakat pesisir pantai memerlukan asam. Agar kebutuhan kedua kelompok masyarakat terpenuhi maka  mereka akan saling berinteraksi dalam bentuk pertukaran barang (barter) ataupun jual-beli yang saling menguntungkan.
Intensitas proses interaksi yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan memunculkan pola-pola tertentu yang disebut dengan “cara” atau usage yaitu “a uniform or customary way of behaving within a social group”, atau “Cara yang seragam atau kebiasaan berperilaku dalam suatu kelompok sosial”. Cara tersebut merupakan suatu bentuk tertentu di dalam perilaku manusia yang lebih menonjol di dalam hubungan interpersonal.[3] Cara ini dilaksanakan secara terus-menerus sehingga menjadi sebuah adat kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat. Isi dari cara tersebut berupa aturan dan norma yang telah disepakati bersama dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya.
Proses interaksi yang terus-menerus juga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Pola-pola interaksi ini berupa terjalinnya kerjasama, akomodasi, asimilasi dan akulturasi. Pola ini memberikan manfaat berupa pemenuhan kebutuhan baik jasmani ataupun rohani masing-masing pihak yang saling berinteraksi. Sebagai contoh interaksi antara komunitas petani yang menghasilkan padi dengan para pedagang yang membeli padi-padi mereka akan menciptakan pola hubungan yang saling menguntungkan di antara keduanya. Demikian pula apabila satu komunitas yang memiliki budaya sendiri kemudian melakukan interaksi dengan komunitas budaya lainnya maka terjadi upaya saling melengkapi di antara dua kebudayaan tersebut, baik hal itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak.  
Namun di sisi lain, interaksi ini juga memunculkan dampak negatif karena perbedaan kepentingan masing-masing pihak, setiap pihak yang berinteraksi memiliki kebutuhan dan keinginan yang berbeda-beda. Sehingga dalam proses pemenuhan kebutuhan tersebut sering terjadi konflik kepentingan. Konflik ini berupa persaingan, perselisihan dan peperangan antara pihak-pihak yang melakukan interaksi.
Sebagai upaya untuk meredam dampak negatif dari interaksi ini, pihak-pihak yang saling berinteraksi membuat berbagai kesepakatan-kesepakatan dalam bentuk aturan-aturan yang dijadikan pedoman dalam berinteraksi. Aturan-aturan tersebut selain untuk mengurangi terjadinya konflik juga bertujuan menciptakan suasana yang damai dan kondusif bagi masing-masing pihak. Maka, aturan-aturan yang telah disepakati bersama berupa anjuran untuk melakukan hal-hal yang positif dan melarang setiap perbuatan negatif yang merugikan kepentingan orang lain adalah sebuah norma sosial. Apabila norma dan aturan tersebut memiliki sanksi bagi yang melanggarnya maka ia menjadi sebuah hukum.[4]
Sebagai sebuah kesepakatan bersama oleh masyarakat yang saling berinteraksi, maka hukum ada di setiap kelompok masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan oleh L.J. van Apeldoorn yang mencatat bahwa hukum terdapat di seluruh dunia, di mana terdapat pergaulan manusia.[5] Jauh sebelum itu Cicero juga menyebutkan sebuah prinsip hukum “Ubi societas ibi ius[6] yang berarti “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum”. Maka hukum sebagai sebuah kesepakatan bersama ada pada setiap komunitas masyarakat, baik masyarakat di perkotaan ataupun di pedesaan demikian juga ia ada pada masyarakat yang tinggal di tengah gurun sahara hingga masyarakat yang tinggal di tengah hutan belantara.


[1] Zoon Politicon secara bahasa berarti binatang politik. Manusia sebagai zoon politicon berarti manusia memiliki kecenderungan untuk hidup berkelompok dengan manusia lainnya. Mereka saling membutuhkan antara satu individu dengan individu lainnya untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.
[2] Interaksi berasal kata inter yang berarti berbalas-balasan dan action yang berarti tindakan. Sedangkan secara istilah interaksi adalah suatu hubungan timbal balik antara orang satu dengan orang lainnya, dengan masyarakatnya dan hubungan sekelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya.
[3] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafino Persada, 2003) cet. Keenam. hlm. 67
[4] E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: PT. Ikhtiar Baru, 1989), cet. XI, hlm. 3.
[5] L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004), cet. Ketigapuluh, hlm. 7. 
[6] Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf,ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...