Jumat, 21 Juni 2013

Hubungan Adat dan Islam

Muhammad Adil, “Simbur Cahaya: Studi Tentang Pergumulan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Kesultanan Palembang Darussalam” Disertasi di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta, 2012.

Kesimpulan besar studi ini menunjukkan bahwa pergumulan hukum Islam dan hukum adat di Nusantara memiliki corak akomodatif. Akomodasi hukum Islam terhadap hukum adat terlihat di bidang hukum keluarga dalam Undangundang Simbur Cahaya yang menjadi aturan hukum dalam Kesultanan Palembang Darussalam. Studi ini mendukung dan memperkuat pendapat van den Berg dengan teori receptie in complexu yang menyatakan bahwa Hukum Islam diterima (diresepsi) secara menyeluruh oleh umat Islam. Penelitian terhadap naskah Undang-undang Simbur Cahaya membuktikan bahwa teori resepsi—hukum Islam hanya dipertimbangkan sejauh bisa diterima oleh hukum adat—yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje menjadi terbantahkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa secara kontinu hukum Islam terus memainkan perannya dalam melakukan pergumulan dengan hukum adat. Terbukti dari kontinuitas penerbitan naskah Simbur Cahaya mulai dari masa kesultanan Palembang, masa kolonial sampai dengan awal kemerdekaan—terutama dalam bidang keluarga—terus mendapatkan pengaruh hukum Islam. Hukum Islam dapat mengakomodasi efektivitas hukum adat, sementara hukum adat dapat menerima hukum Islam sebagai titik kesempurnaan. Dalam praksisnya, peran yang dimainkan oleh hukum adat tidak pernah dikesampingkan dalam interaksi antara aturan-aturan hukum Islam dalam realitas masyarakatnya. Keberanjakan dari hukum Islam (fikih) yang cenderung tidak memiliki sanksi hukum, beralih kepada aturan kesultanan terlihat dalam hal penerapan hukum dan pemberlakuan sanksi yang dimuat dalam bab satu Adat Bujang, Gadis dan Kawin—seperti dalam persoalan peran wali, mahar/pemberian perkawinan, pencatatan perkawinan, pertunangan/pemutusan pertunangan, pelecehan seksual, kawin hamil, kawin lari, incest, dan iddah—yang menetapkan kepada pelaku kejahatan seputar hukum keluarga sebagai tindakan kriminal. Hal yang sama juga diterapkan dalam hukum keluarga di berbagai negeri Muslim. Kriminalisasi dipahami sebagai sikap yang mengategorikan praktik/perbuatan sebagai sebuah tindak pidana, yang diancam dengan bentuk pidana tertentu, baik pidana kurungan maupun denda. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab Undang-undang Simbur Cahaya, dibaca dengan pendekatan fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum keluarga di berbagai negeri muslim, melalui metode content analysis dan comparative analysis dalam melihat pergumulan hukum Islam dan hukum adat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...