Senin, 01 Juli 2013

Abstrak Disertasi: Adat dan Hukum Islam

Oleh: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

Teori jalur masuknya Islam ke Nusantara ada empat yaitu Teori India, Teori Persia, Teori Arab dan Teori China. Keempat teori tersebut masing-masing memiliki argumentasi yang valid sehingga kesimpulannya adalah jalur masuknya Islam tidak berasal dari satu wilayah melainkan dari keempat wilayah tersebut. Adapun masyarakat yang pertama kali menerima Islam adalah yang berada di wilayah pesisir Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara. Setelah itu Islam disebarkan oleh para da’i ke wilayah pedalaman di seluruh Nusantara.
Penerimaan masyarakat Nusantara terhadap Islam membawa konsekuensi penyerapan hukum Islam oleh mereka. Namun dalam realitasnya tidak semua hukum Islam diserap dan dilaksanakan oleh mereka. Hal ini terjadi karena mereka telah memiliki adat-istiadat yang dilaksanakan secara terun-temurun jauh sebelum kedatangan Islam. Beberapa adat di Indonesia yang masih bertahan hingga saat ini adalah yang dilaksanakan oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Ketiga masyarakat pada tiga lokasi tersebut mewakili tipe masyarakat Nusantara dalam menyerap hukum Islam yaitu masyarakat pesisir dan pedalaman.
Disertasi ini meneliti mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy. Fokus kajiannya adalah unsur-unsur hukum Islam yang diserap, pola penyerapam hukum Islam, dan faktor yang mempengaruhi penyerapan tersebut. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian dan mendeskripsikan adat pada ketiga komunitas tersebut serta mengkorelasikannya dengan system hukum Islam.     
Metode penelitian yang digunakan adalah empirical legal study dan normative legal study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari observasi langsung (direct observation), wawancara mendalam (deep interview) dan studi kepustakaan (library research).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Kampung Marunda Pulo lebih kaafah yang berkaitan dengan hukum kelaurga yaitu perkawinan, kewarisan dan muamalah. Sementara pada masyarakat Kampung Naga penyerapan terjadi dalam praktek pernikahan khususnya pemberian mahar, wali nikah dan walimah. Pada masalah kewarisan mereka masih mempertahankan pola-pola kewarisan sesuai dengan adat kebiasaan mereka yaitu membagi warisan dengan bagian yang sama antara anak laki-laki dan perempuan. Pada masyarakat Baduy penyerapan hukum Islam terjadi dalam hal pernikahan yaitu pembacaan syahadat Muhammad Shalallahu Alaihi Wassaalam, adanya mahar dan pencatatan nikah oleh KUA khususnya pada masyarakat Baduy Luar. Masyarakat Baduy Dalam belum banyak menyerap hukum Islam di bidang pernikahan. Penyerapan dalam bidang kewarisan hanya sebatas pada penyebutkan istilah-istilah dalam warisan, sedangkan pembagiannya masih mengikuti adat kebiasaan mereka yaitu membagi secara adil harta warisan kepada anak laki-laki dan perempuan. Disertasi ini menguatkan teori receptie yaitu penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat, namun masyarakat memilih dan menyeleksi hukum Islam tersebut, dari sini muncul istilah receptio a selectio yaitu penerimaan hukum Islam dengan seleksi.


Kata Kunci: Penyerapan Hukum, Adat, Hukum Islam, Marunda Pulo, Kampung Naga, Baduy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...