Selasa, 23 Juli 2013

Menjadi Pemimpin Berbangsa yang Berkarakter Islami dan Berwawasan Global

Oleh: Misno


Indonesia adalah negara dengan banyak suku, setiap suku memiliki adat-istiadat yang berbeda-beda. Walaupun demikian mereka memiliki ikatan dalam bentuk semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika. Semboyan ini didasarkan pada filosofi yang dianut oleh setiap suku bangsa dalam bentuk kepercayaan lokal. Selain adanya beraneka suku bangsa, Indonesia juga mengakui berbagai agama sebagai kepercayaan masyarakatnya.
Beranekaragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia memiliki nilai positif dan negatif. Sisi positifnya adalah masyarakat Indonesia kaya dengan budaya bangsa yang akan mempererat persaudaraan di antara mereka. selain itu mereka juga memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi terhadap agama dan kepercayaan orang lain. Pluralitas budaya dan agama sebagai sebuah realitas berkembang pada masyarakat yang memiliki budaya yang berbeda-beda. Sisi negatifnya adalah bahwa beranekaragamnya budaya dan agama menjadi ancaman bagi konfik horizontal apabila tidak bisa me-manage-nya. Berbagai kasus kekerasan dan konflik yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah karena perbedaan budaya dan agama masyarakatnya. Sehingga peran pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia sangat diharapkan dalam rangka menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut.
Sebagai calon pemimpin bangsa sudah selayaknya kita (calon penerima beasiswa) untuk bisa menjadi pelopor bagi pengembangan sikap tenggang rasa tersebut. memiliki pengetahuan luas yang integral dan komprehensif menjadi modal utama dalam mengembangkan pluralitas di tengah masyarakat. Demikian pula pemahaman agama yang inklusif menjadi syarat bagi calon pemimpin bangsa Indonesia. Inklusif dalam arti terbuka terhadap perbedaan dengan tetap berpegang teguh kepada keyakinan agama dan budayanya.
Islam sebagai sebuah agama yang komprehensif dan integral telah memberikan rambu-rambu sebagai pedoman dalam kehidupan. Ia memberikan sikap tenggang rasa yang tinggi terhadap penganut budaya dan agama lainnya. Al-Qur’an telah menyebutkan secara jelas bahwa “lakum diinukum wa liyadiin” bagi kalian agama kalian dan bagi kami agama kami. Tidak hanya sampai di sini, Islam juga melarang setiap umatnya menghina dan mencela Tuhan orang lain. Begitu tinggi penghormatan Islam terhadap agama lainnya sehingga ia bisa menjadi pioneer dalam proses perdamaian antar budaya dan agama di Indonesia.
Selain itu Islam juga memiliki system hukum yang elastis dan fleksibel dalam arti terbuka terhadap system hukum lainnya. Ia memberikan ruang terhadap adat kebiasaan, budaya dan tradisi di masyarakat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Islam. Hal inilah yang menjadi motivasi saya untuk mendalami lebih jauh tentang prinsip-prinsip hukum Islam dalam kaitannya dengan budaya bangsa Indonesia. Adanya kaidah hukum “al-‘adah muhkamah” adat kebiasaan bisa dijadikan pedoman hukum Islam menjadi dasar kokoh bagi inklusifitas Islam terhadap budaya lokal. 
Beberapa tulisan berbasis penelitian yang saya lakukan menunjukan bahwa hukum Islam bisa berdampingan dengan system hukum lainnya. Prinsip keadilan yang menjadi dasar bagi pondasi hukum Islam adalah nilai universal dari sebuah keadilan sosial bagi seluruh manusia. Disertasi saya mengenai hubungan adat dan hukum Islam juga ingin membuktikan bahwa Islam bersifat universal yang bisa diterima oleh seluruh system budaya dunia. Hal ini terjadi karena hukum Islam bersifat universal yang bisa menjadi pedoman di segala masa dan tempat (ashlah fi kulli zaman wa makan). Penerimaan hukum Islam oleh masyarakat adat merupakan bukti konkrit bahwa Islam akan menyesuaikan diri dengan masyarakat di mana Islam berkembang. Ia tidak kaku dan stagnan, melainkan dinamis dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat.
Hal inilah yang saat ini tampak di tengah masyarakat Indonesia yang plural, Islam hadir tanpa tersekat oleh budaya Arab, Persia atau India. Islam hadir dengan cita rasa Indonesia yang selaras dengan budaya dan nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia.
Berangkat dari sini maka saya akan mengharmonikan antara hukum Islam dengan adat dan kepercayaan lokal di Indonesi, sehingga diharapkan akan tercipta suatu tatanan masyarakat yang berdiri di atas nilai-nilai Ilahi tanpa meninggalkan jati diri bangsa sendiri. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan berbagai penelitian, pengkajian dan sosialisasi ke tengah masyarakat Indonesia tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...