Minggu, 13 Oktober 2013

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia


Oleh: Donita Nababan


          Pemilihan umum ialah suatu proses pemiliha orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan –jabatan tertentu. Pemilu merupkan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif ( tidak memaksa) dengan melakuka kegiatan retorika, hubungan kemasyarakatan, komunikasi massa, lobbying, dan lain-lain. Dalam Negara demokrasi propaganda dan agitasi sangat dikecam, namun dalam kampanye PEMILU, teknik agitasi dan propaganda banyak juga dipakai oleh oleh para kandidat sebagai komunikator.
       
          Biasanya para kandidat akan melakukan  kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan selama selang waktu yang telah dientukan. Dalam kampanye tersebut para kandidat akan berusaha menarik perhatian masyarakat secara persuasif, menyatakan visi dan misinya untuk memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.

          Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam system pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
a)      Single member constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut system distrik )
b)      Multy member constituency ( satu daerah pemlihan memilih beberapa wakil ; biasanya dinamakan system perwakilan berimbang atau system proporsional ).
Disamping itu ada beberapa varian seperti block vote ( BV), alternative vote (AV), system dua putaran atau two round system(TRS), system pararel, limited vote( LV), single non- transferable (SNTV),mixed member proportional (MMP), dan single transferable vote(STV). Tiga yang pertama lebih dekat dengan system distrik, sedangkan yang lain lebih dekat dengan system proporsional atau semi proporsional.

         Dalam system distrik, satu wilawah kecil (yaitu distrik pemilihan ) memilah salah satu wakil tunggal atas dasar pluralitas ( suara terbanyak ). Dalam system proporsional, satu wilawah besar ( yaitu daerah pemilihan )memilih beberapa wakil (multi member constituency) perbedaan pokok antara dua system ini ialah cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
                                                                                                                                                                         
          System distrik merupakan system pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geograis ( yang biasa disebut “distrik”  karena kecilnya daerah yang tercakup ) memperoleh satu kursi daalm parlemen. Untuk itu Negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan yang kira-kira sama jumlah penduduknya.
Dalam system distrik, satu distrik menjadi bagian dari suatu wilawah, satu distrik hanya berhak atas satu kursi, dan kontestan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang tunggal. Hal ini dinamakan the first past the post (FPTP). Pemenang tunggal meraih satu kursi. Hal ini terjadi walaupun selisih suara sangat kecil, suara yang tadinya mendukung kontestan lain diangggap hilang (wasted) dan tidak dapat membantu partainya untuk menambah jumlah suara partai di distrik lain.

          Dalam system proporsional, suatu  wilayah dianggap sebagai suatu kesatuan  dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai kursi yang  diperoleh oleh para kontestan , secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara  itu. Dalam system proporsional tidak ada suara yang terbuang  atau hilang seperti yang terjadi dalam system distrik.

         System distrik sering dipakai di Negara yang mempunyai system dwi- partai, seperti inggris dan Negara bekas jajahannya  seperti  India dan Malaysia serta Amerika. Sedangkan system proporsional sering diselenggarakan dalam Negara dengan banyak ( multi)partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.   
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...