Minggu, 17 November 2013

Disertasi: Lokasi Desa Kanekes

Desa Kanekes yang menjadi tempat tinggal masyarakat Baduy merupakan salah satu desa yang termasuk wilayah Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Luas keseluruhan wilayahnya adalah ± 5.101,85 hektar, sebagian besar tanahnya merupakan dataran tinggi yang berbukit-bukit dengan lembah-lembah yang merupakan daerah aliran sungai dan hulu-hulu sungai yang mengalir ke sebelah utara. Bagian tengah dan selatan Desa Kanekes merupakan hutan lindung yang disebut dengan leuweung kolot (hutan tua).
Secara geografis desa ini terletak pada koordinat 6°27’27” – 6°30’0” LU dan 108°3’9” – 106°4’55” BT. Posisinya berada pada ketinggian 300 – 600 m di atas permukaan laut (DPL) dan mempunyai topografi berbukit dan bergelombang dengan kemiringan tanah rata-rata mencapai 45%. Pada bagian utara desa jenis tanahnya berupa tanah vulkanik, sementara di bagian tengah berupa tanah endapan. Sedangkan di bagian selatan berupa tanah campuran. Suhu rata-rata di wilayah desa Kanekes adalah 20°C, dengan kelembaban cukup tinggi. Curah hujan rata-rata tahunan di wilayah Baduy umumnya mencapai 4.000 mm/tahun. Daerah Baduy memiliki curah hujan tertinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Kecamatan Leuwidamar. Sedangkan musim kemarau terjadi pada bulan Juni-September dan bulan Oktober-Mei terjadi musim hujan. Pada daerah tersebut juga terdapat bulan-bulan kering dengan curah hujan kurang dari 60 mm dan suhu rata-rata bulanan lebih besar dari 18o c.[1]
Desa Kanekes merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh SK Gubernur Jawa Barat tahun 1968 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1990. Kedua peraturan daerah tersebut dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy (Perda Ulayat Baduy). Perda tersebut menyebutkan bahwa batas-batas Desa Kanekes adalah sebagai berikut[2]:
1. Sebelah Utara:
a.    Desa Bojongmenteng Kecamatan Leuwidamar.
b.    Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar.
c.    Desa Nayagati Kecamatan Leuwidamar.
2. Sebelah Barat:
a.    Desa Parakanbeusi Kecamatan Bojongmanik.
b.    Desa Keboncau Kecamatan Bojongmanik.
c.    Desa Karangnunggal Kecamatan Bojongmanik.
3. Sebelah Selatan: Cikate Kecamatan Cijaku
4. Sebelah Timur:
a.    Karangcombong Kecamatan Muncang.
b.    Desa Cilebang Kecamatan Muncang.
Selain batas-batas desa tersebut, terdapat pula batas-batas dalam bentuk fenomena alam yaitu sungai atau kali, yaitu:
1.    Sebelah Utara: Kali Ciujung;
2.    Sebelah Selatan: Kali Cidikit
3.    Sebelah Barat: Kali Cibarani
4.    Sebelah Timur: Kali Cisimeut.


[1] Purnomohadi 1985, Septiawan 2008.
[2] Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 32 tahun 2001 pasal 6. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...