Selasa, 11 Februari 2014

Hukum Tuhan, Hukum Allah dan Hukum Manusia

Oleh: Abu Aisyah

Soal: Apakah hukum yang diciptakan Allah OTOMATIS berarti universal? Allah banyak sekali menciptakan partikularitas bukan?
Jawab: Hukum-hukum Tuhan akan bersifat universal, karena ia adalah basic value (nilai dasar) yang Dia ciptakan untuk umat manusia. Hanya saja perlu diketahui terlebih dahulu tentang ontology Syariah sebagai Hukum Tuhan. Syariah sebagai Hukum Tuhan adalah nilai-nilai universal yang ada pada setiap agama, Cristian, Islam dan yang lainnya. Apabila dikaitkan dengan HRD Syariah, maka ia adalah values of humanisme yang bersifat universal dan akan diterima oleh seluruh umat manusia tanpa melihat suku dan agama. Sebagai contoh, SDM harus memiliki sifat professional, memiliki dedikasi, amanah (Bisa dipercaya), Shidiq (jujur dan terbuka), Fatonah (Kecerdasan), tabligh (transparent) dan memperhatikan I’malu ‘ala makanatikum inny ‘amilun (The right man on the right places). Sehingga sejatinya HRD Syariah bersifat universal yang bisa diimplementasikan oleh seluruh manusia dengan berbagai agama dan kepercayaan. Istilah “Syariah” lebih menjadi icon marketing yang berbeda dengan pemahaman masyarakat awam, apalagi apabila kita coba mendalami perbedaan antara Syariah dan Fiqh, Syariah adalah nilai-nilai universal sedangkan fiqh adalah jurisprudence yang dinamis. Jadi pemahaman syariah bukan dipahami secara saklek sebagai hukum Islam yang terkesan puritan. Bahkan ia adalah hukum yang fleksibel dan memiliki nilai humanism yang tinggi.
Hukum Tuhan yang bersifat particular sejatinya adalah “Hukum Tuhan” dengan campur tangan manusia. Sehingga hakikat dari Hukum Tuhan yang dipahami masyarakat saat ini adalah hukum buatan manusia. Hukum Tuhan yang particular oleh masyarakat dipahami dengan fiqh yang seolah-olah baku, padahal dalam Filsafat Hukum Islam, yang particular pun memiliki sifat general yang universal. Jadi tidak terjebak oleh kulit tanpa melihat substansi dan ontologinya. Hukum-hukum particular Tuhan yang sebenarnya buatan manusia sejatinya sangat dinamis dan sangat mungkin berubah. Namun hakikat dari yang particular adalah Hukum Tuhan yang universal. Ringkasnya dalam hukum Islam hukum yang general berupa Hukum Tuhan yang universal itulah syariah dalam Islam, sedangkan hukum Tuhan yang particular sejatinya bukan hukum Tuhan, melainkan hukum buatan manusia yang dalam Islam disebut dengan fiqh atau jurisprudence yang dinamis.       

Soal: Apakah SEMUA AYAT dalam Qur'an mengenai hal yang universal, sehingga bisa ditarik kesimpulan seperti itu? Ataukah, ada ayat-ayat yang memang menangani atau bicara tentang hal-hal yang partikular, sehingga kesimpulan seperti itu menjadi relatif?
Jawab: Semua ayat dalam al-Qur’an bersifat universal dalam arti selaras dengan nilai-nilai global kemanusiaan. Ia adalah Hukum Tuhan yang memiliki basic value universal karena tidak hanya bagi umat Islam tapi juga bagi penganut agama yang lainnya. Lebih jelasnya bahwa ayat-ayat al-Qur’an apabila dipahami maka valuenya adalah rahmatan lil ‘alamiin (universal). Tidak ada satu ayatpun dalam al-Qur’an yang memerintahkan untuk berbuat dzalim, bahkan menghina Tuhan agama lain itu tidak diperbolehkan sebagaimana firmanNya dalam QS. al-An’am: 108 “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah…” Kalaupun ada yang memahaminya dengan sikap yang berlebihan dan sectarian sejatinya itu adalah pemahamannya bukan mewakili hukum Tuhan walaupun ia menyatakan ini dari al-Qur’an. Sehingga kesimpulannya semua ayat al-Qur’an bersifat universal, ini adalah kesimpulan general. Kalaupun ada ayat-ayat yang bersifat particular, sejatinya ia juga memiliki substansi sifat universal. Hukum-hukum yang particular akan senantiasa menyelaraskan diri dengan nilai-nilai kemanusiaan karena ia akan dipengaruhi oleh kondisi sosial budaya. Sifat universal harus dipahami sebagai sifat yang elegan yang tidak melihat manusia dari suku bangsa, agama dan kepercayaan. Apabila dikorelasikan dengan teori HRD Syariah maka nilai-nilai yang diambil dari al-Qur’an adalah ayat-ayat universal yang dapat diterima oleh semua golongan, suku bangsa dan agama. Karena ia menekankan bagaimana SDM bisa memberikan kontribusi positif bagi perusahaan tanpa perusahaan tersebut mendzaliminya, perbedaan mendasarnya bahwa semua itu menggunakan Islamic value sebagai tool of engibering.

Soal: Kalau memang ada ayat yang bicara tentang hal yang partikular, apakah perubahan di dunia yang menyangkut hal-hal partikular tidak mengubah "prinsip partikular" tersebut?
Jawab: Ayat-ayat yang bersifat particular dalam al-Qur’an tetap memiliki substansi universal, bahkan ia sangat fleksibel dan responsive dengan perubahan zaman. Inilah kenapa ekonomi Islam bisa diterima oleh semua kalangan dari berbagai agama. Apanya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai universal di semua agama dan kepercayaan? Apa yang dibawa ekonomi Islam bisa ditafsirkan sesuai dengan pemahaman masing-masing orang. Hukum-hukum particular dalam Islam (nano ekonomi  contohnya) memiliki basic value yang universal dan tidak akan ditolak oleh semua agama, selain itu ia juga memiliki struktur imunasi yang responsive terhadap perubahan zaman. Tentu saja tanpa mengubah “prinsip particular” (yang menurut saya tidak tepat istilah ini, yang tepat adalah prinsip universal/dasar) prinsip dasar tersebut. hukum universal adalah riba haram (unlawfull), namun Islam memberikan variasi akad yang bisa memberikan keuntungan pada para pemilik modal. Sehingga perubahan tidaklah merubah prinsip dasar, bahkan elastisitas hukum Islam telah menjadikannya abadi sepanjang zaman. Ia jangan dilihat hanya dari satu kelompok pemahaman yang puritan atau opini yang tidak relevan apalagi terjebak pencitraan yang lebih bertendensi politik dan kekuasaan serta hegemoni colonial.
Apabila dikaitkan dengan HRD Syariah, maka prinsip-prinsip yang digunakan adalah nilai-nilai universal yang selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan bahkan akan sangat menguntungkan bagi seluruh manusia untuk melaksanakannya tanpa melihat agama dan kepercayaan. Itulah nilai universal yang kami pahami.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...