Kamis, 13 Februari 2014

Seri Disertasi: Analisis Teori Kredo

Oleh: Abdurrahman Misno BP, MEI

A.    Analisisis Menggunakan Teori Kredo (Syahadah).
Hukum Islam sebagai sistem hukum yang datang dari Allah ta’ala merupakan bagian tidak terpisahkan dari agama Islam. Seseorang yang bersyahadah dengan mengucapkan “Asyhadu an la ilaha ilallah wa ashadu anna Muhammad Rasulullah (Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah) maka orang tersebut telah menerima Islam sebagai agamanya. Penerimaannya terhadap Islam secara otomatis membawa konsekuensi kepada penerimaan terhadap sistem hukumnya.[1]
Komunitas Marunda Pulo dan Kampung Naga telah menerima Islam sebagai agamanya, sehingga secara otomatis menerima otoritas hukum Islam sebagai pedoman hidupnya. Realitas di kedua lokasi menunjukan bahwa mereka melaksanakan hukum-hukum Islam dengan penuh kesadaran. Artinya mereka memahami bahwa pelaksanaan hukum Islam merupakan sebuah kewajiban yang ada dalam Islam itu sendiri. Tuntutan untuk melaksanakan hukum Islam secara berkesinambungan telah mereka dapatkan dari para ustadz dan ajeungan yang menyiarkan Islam di kedua lokasi tersebut. Hingga saat ini hanya di Marunda Pulo yang masih mengadakan pengajian mingguan, bulanan dan pada hari-hari besar Islam untuk menyampaikan pesan-pesan Islam termasuk tarbiyah Islam dan sistem hukumnya kepada anggota komunitasnya.
Pengajian di Kampung Naga tidak dilaksanakan secara berkesinambungan, fakta di lapangan menunjukan pengajian agama dalam keadaan vakum (tidak berjalan dengan baik). Sarana untuk menyampaikan pesan-pesan Islam dan sistem hukumnya hanya dilakukan pada saat shalat jumat, Idhul Fitri dan Idhul Adha dengan porsi yang sangat terbatas karena penyampaian khutbah dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab. Pada tahun-tahun sebelumnya yaitu antara 2010-2012 pernah dilakukan pembinaan keagamaan dengan mengadakan pengajian mingguan yang diisi oleh petugas dari KUA Kecamatan Salawu, namun karena beberapa hal akhirnya kegiataan keagamaan ini berhenti.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka syahadah yang mereka ucapkan seharusnya membawa konsekuensi logis untuk menerima otoritas hukum Islam bagi kehidupan mereka. Namun hal ini harus dibarengi dengan bimbingan keagamaan dalam bentuk pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya. Sehingga kesadaran tersebut akan muncul dan semakin ditingkatkan.  
Teori kredo tidak berlaku pada komunitas Baduy, penolakan mereka terhadap Islam telah pula menolak sistem hukum Islam yang ada. Sehingga hingga saat ini mereka tidak melaksanakan hukum Islam dikarenakan mereka belum menerima Islam sebagai agamanya. Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada unsur hukum Islam yang tidak diserap. Berdasarkan observasi dan wawancara mendalam ditemukan data bahwa mereka menyerap beberapa hukum Islam yang berkaitan dengan amaliah praktis. Penyerapan terjadi karena interaksi mereka dengan orang-orang di sekitarnya yang beragama Islam selain kekuasaan negara untuk mengatur beberapa sendi hukum dari kehidupan mereka.

[1] Lihat Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, hlm. 133. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...