Sabtu, 15 Februari 2014

Seri Disertasi: Hukum Islam di Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy

Oleh: Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

UNSUR, PROSES DAN FAKTOR PENYERAPAN HUKUM ISLAM OLEH KOMUNITAS MARUNDA PULO, KAMPUNG NAGA DAN BADUY

Penyerapan hukum Islam oleh komunitas Kampung Marunda Pulo, Kampung Naga dan Baduy berlangsung sejak Islam masuk ke tiga wilayah tersebut. Proses ini berjalan secara terus-menerus dan berkesinambungan hingga saat ini. Unsur-unsur hukum Islam yang diserap oleh mereka berkisar pada permasalahan ibadah amaliyah dan sebagian muamalah. Penyerapan terjadi dengan variasi berbeda pada masing-masing komunitas.
Komunitas Kampung Marunda Pulo memiliki tingkat penyerapan hukum Islam lebih tinggi dibandingkan dua komunitas lainnya. Hal ini terlihat dari praktek hukum Islam yang lebih dominan dilaksanakan dibandingkan dengan adat kebiasaan setempat. Peringkat kedua adalah komunitas Kampung Naga yang menyerap hukum Islam dengan tetap mempertahankan adat kebiasaannya. Penyerapan hukum Islam yang mereka lakukan tidak menghilangkan adat yang selama ini dilaksanakan. Pada beberapa tradisi kedua hukum tersebut bersandingan dalam pelaksanaannya. Sementara pada bagian lainnya penyerepan tidak terjadi sehingga mereka tetap konsisten dengan adatnya.
Komunitas Baduy menjadi komunitas yang sangat rendah dalam menyerap hukum Islam, walaupun sejak awal mereka telah berinteraksi dengan Islam namun sistem hukum adat sangat ketat dilaksanakan sehingga hanya bagian kecil dari hukum Islam yang mereka serap. Faktor penyebab utamanya adalah keengganan mereka menerima Islam sebagai agama, sehingga hukum Islam yang dilaksanakan sebatas aturan dari pemerintah dan hukum yang diperintahkan oleh puun. Sistem hukum adat mereka yang ekslusif juga menjadikan sulitnya mereka menerima unsur hukum lain di luar sistem adat mereka.  
Proses penyerapan hukum Islam pada komunitas Kampung Marunda Pulo dan Kampung Naga terjadi sebagai konsekuensi syahadah-nya. Kredo yang diucapkan meniscayakan pelaksanaan hukum Islam tersebut. Walaupun dalam prakteknya proses penyerapan ini berlangsung tidak kaafah, beberapa hukum Islam diserap dalam batas teori yang tidak dilaksanakan. Lebih dari itu mereka masih melaksanakan hukum yang berasal dari adat mereka. Mereka menganggap bahwa hukum adat mereka lebih adil dibandingkan hukum Islam, sebagai contoh pembedaan bagian ahli waris laki-laki dan perempuan.
Pada komunitas Baduy, penyerapan hukum Islam terjadi karena kekuasaan negara atas wilayah ini. Hegemoni negara dengan sistem hukumnya memaksa mereka untuk melaksanakan beberapa hukum yang menjadi perintah penguasa. Proses ini berlangsung sejak awal kemunculan mereka hingga masa sekarang ini, dimana berdirinya Kampung Cicakal Girang menjadi bukti otentik bahwa Islam masuk ke wilayah Baduy dengan menggunakan kekuasaan negara.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penyerapan hukum Islam oleh ketiga komunitas meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena keputusan dari masing-masing individu untuk menyerap hukum Islam, serta kesepakatan bersama seluruh anggota komunitas. Sementara faktor eksternalnya adalah pengaruh pihak lain sebagai efek interaksi, kondisi lingkungan alam, lingkungan sosial dan hukum negara yang menjadi agen perubahan bagi masyarakat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...