Selasa, 15 April 2014

Perkembangan Bai’ Al-Murabahah

Oleh : Rosihan Ibnu Alief


            Jual beli menurut bahasa Arab berarti al-Bai’ (البيع) ) yang merupakan bentuk masdar dariبيعا - يبيع - باع  yang artinya menjual. ) . Sedangkan menurut istilah , jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak , sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Salah satu jenis jual beli islam yang tidak asing terdengar adalah Bai’ Al-Murabahah . Jual beli Bai’ Al-Murabahah telah ada sejak zaman Rasulullah , namun di zaman modern ini Bai’ Al-Murabahah telah berkembang dari Bai’ Al-Murabahah yang ada dizaman Rasulullah . Karena makin kompleksnya permasalahan perekonomian dan keuangan (jual beli) maka Bai’ Al-Murabahah juga berkembang semakin berkembang sesuai dengan perkembangan zaman , tanpa mengubah unsur-unsur pokok dalam Bai’ Al-Murabahah itu sendiri .
            Bai’ Al-Murabahah  adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati[1] .Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar ribhu (الرِبْحُ) ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) . Sedangkan menurut ulama terdahulu Bai’ Al-Murabahah adalah  jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Menurut penulis sendiri , Bai’ Al-Murabahah adalah  jual beli barang yang dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli berupa harga modal dan keuntungan yang di dapat penjual adalah hasil persetujuan antara penjual dan pembeli .
Syarat Bai’ Al-Murabahah  :
a)      Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b)      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
c)      Kontrak harus bebas dari riba
d)     Penjual harus menjelaskan cacat barang kepada pembeli
e)      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian

Rukun Bai’ Al-Murabahah  :
  1. Adanya penjual dan pembeli
  2. Objek akad
  3. Harga
  4. Ijab Kabul
            Para ulama terdahulu telah memperbolehkan Bai’ Al-Murabahah dan menganggap Bai’ Al-Murabahah adalah jual beli yang halal . Namun, Al-Kaff seprang kritikus Bai’ Al-Murabahah terdahulu mengatakan bahwa jual beli seperti ini (Bai’ Al-Murabahah) tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya , menurut pendapatnya tokoh ulama telah menyatakan bahwa Bai’ Al-Murabahah dikenal pada seperempat pertama abad kedua Hijriah atau bahkan lebih[2]

Murabahah pada awalnya merupakan konsep jual beli yang sama sekali tidak ada hubunganya dengan pembiayaan. Namun dalam sistem ekonomi saat ini, terdapat kesulitan kesulitan dalam penerapan mudharabah dan musyarakah untuk pembiayaan beberapa sektor. Oleh karenaitu beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan alternatif dengan syarat syarat tertentu. Dua hal yang harus diperhatikan adalah :

1.      Murabahah digunakan hanya sebagai alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan instrumen ideal untuk mengemban tujuan riil ekonomi Islam.

2.      Murabahah muncul bukan hanya untuk menggantikan “bunga” dengan “ keuntungan” melainkan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan oleh ulama Syariah dengan syarat syarat tertentu. Apabila syarat syarat ini tidak dipenuhi, maka murabahah tidak digunakan dan cacat menurut syariah.

Seiring perkembangannya, Murabahah dalam perbankan syari’ah didefenisiskan sebagai jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli barang antara bank dan nasabah dengan cara pembayaran angsuran. Dalam perjanjian murabahah, bank membiayai pembelian barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah tersebut dengan menambahkan suatu mark-up atau margin keuntungan[3]Pada umumnya , Perbankan Syariah telah menggunakan murabahah sebagai instumen pembiayaan yang utama. Pada aplikasinya di Indonesia Islamic bank,transaksi Bai’ Al-Murabahah mencapai 70-80% dari keseluruhan pembiayaan[4]. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, akan tetapi mewarnai pembiayaan-pembiayaan di Islamic bank dibeberapa Negara seperti Malaysia, Pakistan dan lainnya.

Ada beberapa alasan mengapa Bai’ Al-Murabahah begitu populer dalam operasional investasi Islamic bank, yaitu[5]:

1) Murabahah adalah investasi jangka pendek dan relative lebih mudah bila dibandingkan dengan musyarakah dan mudarabah.
2) Mark up yang menjadi ciri khas murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan Islamic bank mendapat keuntungan yang sebanding dengan keuntungan yang diperoleh bank kovensional.
3)   Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem PLS.
4)   Murabahah tidak memungkinkan bank-bank Islam untuk mencampuri manajemen bisnis, kerana bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.

Perkembangan Bai’ Al-Murabahah  di Masa Kini.
Awalnya transaksi murabahah adalah transaksi jual beli sederhana yaitu dalam murabahah dengan kerelaan penjual memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, murabahah mengalami perkembangan.

Beberapa hal yang menunjukkan perkembangan Bai’ Al-Murabahah antara lain :

1)      Awalnya transaksi murabahah dilakukan tanpa melalui pihak ketiga atau pesanan.
Pada saat sekarang bentuk murabahah ini bisa melibatkan tiga pihak, yaitu pemesan, pembeli dan penjual. Bentuk murabahah seperti ini melibatkan Bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai pemesan . bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dari penjual , lalu setelah bank membeli barang tersebut , bank menjual kembali barang yang telah dibelinya kepada nasabah . Dan keuntungan bank adalah hasil kesepakaatan antara pihak bank dan nasabah.

2)      Murabahah dengan jaminan.
Pada dasarnya jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak dipenuhi dalam bai al Murabahah. Jaminan dimaksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main main dengan pesanan.Si pembeli ( penyedia pembiayaan/ kreditor ) dapat meminta si pemesan ( pemohon/ debitur ) suatu jaminan ( rahn ) untuk dipegangnya. Dalam teknis operasionalnya, barang barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.

Kesimpulan yang dapat penulis berikan adalah , bahwa Bai’ Al-Murabahah adalah system jual beli yang belum terdapat pada zaman Rasulullah namun , para ulama terdahulu membolehkan adanya Bai’ Al-Murabahah karena adanya kesulitan-kesulitan dalam menjalankan transaksi jual beli islam lainnya sehingga adanya Bai’ Al-Murabahah untuk memudahkan transaksi-transaksi yang ada sekarang. Dan adanya Bai’ Al-Murabahah bukan hanya untuk menghapuskan riba namun sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan para ulanaa dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan syariat islam.


[1] DR. MUHAMMAD SYAFI'I ANTONIO, M. (2001). BANK SYARIAH DARI TEORI KE PRAKTIK. Jakarta: Gema Insani.

[2] Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005), hal. 119
[3] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata
Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta : Pustaka Utama Grafiti,1999 ) hal. 64

[4] Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005), hal. 138
[5] Anita Rahmawaty, Jurnal Ekonomi Islam, La Riba . Vol.1 No.2 tahun 2007. Hal. 192

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...