Kamis, 16 Oktober 2014

Pengembangan Wakaf Produktif

PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF PELUANG DAN TANTANGAN 
By:Jafril Khalil,PhD,MCL (Divisi Pembinaan Nazir Badan Wakaf Indonesia)

1. Ketentuan Undang-Undang berkaitan pengembangan harta wakaf • Pasal 42 Bab 5 UU No.41 Tahun 2004 • menjelaskan Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya
2. Pasal 43 1. Pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf oleh Nazir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah 3. Pengembangan dan pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara produktif 3. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat 1 diperlukan penjamin maka digunakan lembaga penjamin syariah.
4. Profesionalisme Nazir • Nazir mestilah terdiri dari orang-orang yang mengerti fiqh wakaf dan undang-undang wakaf. • Sebagian anggota Nazir mestilah mengerti undang-undang wakaf dan mengerti tentang praktek-praktek investasi. • Semua mereka ini tentulah orang-orang Islam yang amanah dan produktif.
5. Organisasi Nazir • Khusus untuk Nazir yang terlibat di dalam pengembangan harta wakaf dan khususnya wakaf produktif perlu dibuat organisasi yang sama dengan organisasi korporasi bisnis seperti Perusahaan Terbatas (PT). • Susunannya kira-kira seperti ini ada komisaris, yang terdiri dari ulama yang mengerti fiqh dan undang-undang wakaf ditambah dengan pakar-pakar ekonomi yang mengerti undang-undang wakaf dan mengerti praktek-praktek dalam berbisnis dan tentu saja sebaiknya orang yang pernah terlibat dalam berbisnis. • Ada para direktur (eksekutif) yang terdiri dari orang-orang yang mengerti undang-undang wakaf dan ahli di dalam berbisnis. Kemudian organisasi ini boleh dilengkapi dengan manajer dan lain- lain tergantung dengan keperluan perusahaan itu sendiri. Tetapi orang-orang ini bukanlah sebagai nazir.
6. Pola Investasi • Sektor riil adalah bentuk investasi yang bisa dikatakan sebagai investasi jangka panjang karena ia memakan waktu yang panjang untuk mendapatkan keuntungan. • Sektor riil dibagi dalam dua yakni barang dan jasa. • Sektor riil bisa dikatakan sebagai penghasil barang seperti pertanian, pertambangan, industri dan sektor jasa lainnya.
7. • Sektor Finansial cenderung mengarah pada aset saham suatu perusahaan dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun individu dan perusahaan. Contoh investasi yang banyak ditemui adalh saham, reksa dana, obligasi, deposito, dan tabungan di bank.
8. Model-Model Investasi dalam Sektor Riil • Prinsip Mudharabah • Tanah wakaf yang diterima oleh nazir dapat diinvestasikan melalui investasi langsung dalam bentuk mudharabah. Nazir bisa mencari partner yang profesional dalam berbisnis dan yang terbaik itu dilaksanakan dalam bentuk mudharabah muqayyadah seperti membangun gedung dimana nazir bisa mendapatkan keuntungan melalui penyewaan gedung itu atau membangun perumahan dimana keuntungannya berbagi antara shahibul mal dan mudharib.
9. Cont’d • Prinsip Musyarakah • Dalam investasi musyarakah resikonya tentu jauh lebih kecil dimana nazir akan bekerja sama dengan pengusaha yang sudah mempunyai bisnis yang stabil dan dipastikan bahwa bisnis yang dipilih adalah bisnis berisiko rendah umpamanya; nazir memiliki sebidang tanah di tepi jalan dan dia bisa berkongsi dengan partnernya SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atau tanah tersebut boleh juga dibangun ruko. Keuntungan dari SPBU ini atau penyewaan rukonya bisa dibagi sama antara harta wakaf dan pengusaha.
10. Cont’d • Prinsip Murabahah • Melalui investasi murabahah resikonya jauh lebih rendah lagi umpamanya dana wakaf investasikan dalam bentuk membangun rumah tinggal kemudian dijual melalui prinsip murabahah kepada pembeli
11. Cont’d • Prinsip Muzara’ah (Kerjasama lahan pertanian) • Tanah-tanah yang dikuasai oleh nazir dapat ditanami dengan prinsip muzara’ah dimana petani diberi benih dan biaya pengelolaan kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian bersama. • Prinsip Musaqah • Dimana lahan-lahan yang dimiliki oleh lembaga wakaf yang dikuasai nazir ditanami secara menyeluruh dan pemeliharaannya diserahkan kepada perorangan atau perusahaan dan kalau panen hasilnya dibagi sesuai perjanjian
12. Cont’d • Prinsip Ijarah (sewa menyewa) • Nazir dalam hal ini membangun gedung, real estate, dan pusat-pusat bisnis kemudian menyewakan, hasil sewa itu akan menjadi keuntungan yang bisa diserahkan kepada mustahik dan pengembangan harta wakaf ke depan. • Prinsip Hukr • Dimana nazir bisa menyewakan kepada pihak tertentu asetnya dalam jangka panjang dan hasil sewanya bisa diterima terlebih dahulu atau diterima secara berkala sesuai dengan perjanjian. Atau penyedia dana bisa membangun gedung pada tanah wakaf dan digunakan untuk jangka waktu tertentu umpamanya dua puluh tahun dan sebagainya kemudian setelah waktunya habis gedung dan tanah dikembalikan kepada nazir. Penyedia dana tidak lagi memiliki haknya disitu.
13. • Prinsip Istibdal • Dimana nazir dapat mengganti fungsi harta wakaf tertentu untuk dijadikan sentra bisnis yang pada awalnya mungkin harta itu lebih bersifat sosial dan kurang bermanfaat. • Prinsip Istishna’ • Seandainya nazir menguasai tanah yang strategis kemudian meminta kontraktor untuk membangun rumah sakit atau ruko kemudian setelah dibangun nazir membeli kembali pembangunan tersebut dengan cash ataupun dengan pembayaran ditunda
14. Investasi Sektor Keuangan • Investasi Deposito Mudharabah • Nazir bisa bekerjasama dengan bank untuk mengembangkan dana wakaf melalui deposito mudharabah dimana dana wakaf dapat keuntungan dari hasil investasi yang dilakukan oleh perbankan Islam.
15. Investasi Obligasi Syariah atau Sukuk • Sukuk Mudharabah / Muqarradhah • Nazir boleh membeli sukuk mudharabah ini dengan prinsip kehati-hatian sebaiknya sukuk mudharabah yang dibeli adalah yang dikeluarkan oleh negara dengan demikian ada jaminan bahwa uang wakaf tidak akan hilang. • Sukuk Ijarah • Nazir juga boleh membeli sukuk ijarah yang dikeluarkan oleh negara dan swasta, sebenarnya sukuk ijarah ini resikonya lebih ringan dibanding dengan sukuk mudharabah karena obyek yang disewakan itu merupakan jaminan yang bisa dipegang oleh nazir apabila terjadi kegagalan pembayaran kembali.
16. Investasi pada Pasar Modal Syariah • Saham Mudharabah • Nazir boleh membeli saham yang bersifat mudharabah pada pasar modal syariah dengan prinsip kehati-hatian dimana sebaiknya dipilih saham-saham yang dimiliki oleh negara atau perusahaan yang sangat kuat dan stabil kalau dapat ada lembaga penjaminan yang bisa menjamin terhadap kerugian yang mungkin timbul. • Saham Musyarakah • Nazir juga bisa berinvestasi pada perusahaan- perusahaan yang mengeluarkan produk saham musyarakah, sebenarnya saham musyarakah resikonya lebih rendah daripada saham mudharabah karena resiko ditanggung bersama.
17. Cont’d • Saham Hukr • Nazir dapat juga menginvestasikan uangnya di dalam saham-saham dalam bentuk produk Hukr dan sebenarnya saham ini jauh lebih aman karena sudah ada objeknya.
18. Peluang Wakaf Produktif di Indonesia • Kalau dihitung dari situasi perekonomian Indonesia sekarang ini maka mengumpulkan dana wakaf itu dalam jumlah yang signifikan itu sangat bisa dilakukan khusus untuk Sumatera Barat kalau bisa dimobilisasi dari satu juta orang dikali Rp 10.000 per bulan maka kita akan mendapatkan Sepuluh milyar Rupiah dan ini bisa diinvestasikan di berbagai sektor yang memungkinkan untuk kita lakukan. Kemampuan ini diperkuat oleh jumlah penduduk muslim Indonesia yang mayoritas dan mudah disentuh hatinya. • Terbukanya peluang yang besar bagi masyarakat untuk mengelola wakaf produktif secara profesional. Indonesia dan khususnya Sumatera Barat memiliki SDM yang cukup untuk mengelola wakaf secara profesional.
19. Tantangan • Belum tersosialisasinya konsep wakaf produktif secara meluas di dalam masyarakat. • Masih belum mampu membuat lembaga yang profesional dalam pengelolaan wakaf produktif. • Kurangnya perhatian pemerintah terhadap wakaf produktif.
20. Contoh-Contoh Wakaf Produktif di Beberapa Negara International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan kepentingan sosial. 1. Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara 2. The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara 3. The Educational Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi pendidikan di seluruh dunia.
21. Cont’d 4. Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara. 5. The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center- center Islam di seluruh dunia 6. The Health care waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.
22. Contoh di Malaysia • Kumpulan Waqf An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah sakit di Malaysia. Sekarang juga ada pembangunan hotel yang dilakukan. • Mereka juga menginvestasikan dana-dana waqf mereka melalui pasar modal perbankan dan lain-lain. • Hasil dari keuntungan waqf mereka gunakan untuk kepentingan anak yatim beasiswa, orang miskin, anak yatim dan lain-lain. • Contoh investasi mereka di saham mereka memiliki 12,35 juta unit saham pada J Corps Kulim (M) Bhd, 18,60 juta unit saham di KPJ Health Care Bhd dan 4,32 juta saham di Johor Land Bhd.
23. Waqf Produktif di Singapura • Singapur memiliki $340 juta. Nama lembaganya Warees, mereka menginvestasikan dana waqf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan. • Di singapur mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya bagi masyarakat muslim Singapur. Warees juga menginvestasikan dananya pada sentra bisnis yang dikelola oleh orang-orang Islam.
24. Kondisi Nazir di Indonesia • Nazir di Indonesia belum dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 2006 yang meneliti 500 responden nazir di 11 provinsi. Kesimpulannya 77% Nazir tidak produktif alias diam. Sisanya juga tidak sempurna produktif. 84% nazir sambilan dan 16% yang fokus. 70% harta wakaf dalam bentuk mesjid, 59% berada di perdesaan, 66% harta wakaf dikelola secara tradisional atau perseorangan sisanya dikelola secara badan hukum.
25. Kesimpulan • Bahwa pengembangan harta wakaf ke depan mesti lebih banyak dilakukan dengan pola pengembangan produktif. Untuk mengembangkan pola produktif perlu adanya nazir yang profesional dengan membangun organisasi korporasi yang modern. • Dalam pengelolaan pola produktif ini mesti jelas hak dan kewajiban para nazir • Harta wakaf yang ada di Indonesia ternyata dikelola secara profesional. • Nazir-nazir yang sedia ada belum mampu mengelola harta wakaf dalam bentuk produktif. • Mesti dilakukan reformasi terhadap nazir-nazir yang sedia ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...