Selasa, 18 November 2014

Satu Ranjang Dua Iman

Pernikahan antara pemeluk agama atau inter cross marriage adalah sebuah fenomena yang saat ini semakin berkembang di masyarakat. Keberagaman masyarakat dengan berbagai agama dan kepercayaan telah mendorong berkembangnya pernikahan antar pemeluk agama. Jika pada beberapa pendapat tokoh agama di Indonesia tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan antara penganut agama yang berbeda maka justru di masyarakat fenomena ini semakin berkembang. Ternyata perbedaan agama tidak menjadi penghalang bagi sebagian orang untuk membangun sebuah keluarga, meskipun harus dengan agama yang berbeda, dimana seorang suami dan seorang istri menganut agama yang berlainan antara satu dengan yang lainnya, dalam  sebuah keluarga yang mereka bina. Hukum positif tidak mampu menahan keinginan ini, hingga berbagai jalan dilakukan untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Saat ini pernikahan beda agama bukan lagi sesuatu yang tabu di masyarakat, fenomena ini telah menjadi gejala sosial yang terus berkelanjutan. Jika dulu pasangan beda agama harus berjuang mati-matian dalam melegalkan pernikahannya. Kini mereka sudah dapat melenggang dengan menikah di kantor catatan sipil, jika masalah administrasi masih menjadi kendala, maka menikah di luar negeri menjadi pilihan selanjutnya. Menikah adalah hak setiap orang, sehingga dengan siapa saja seseorang hendak menikah maka itu menjadi hak asasinya. Apalagi jika cinta menjadi alasan utama, maka tidak ada satu orangpun yang bisa memisahkannya. 
Saat ini isu “haram”nya nikah beda agama tidak lagi dipedulikan oleh para pelaku pernikahan beda agama. Secara perlahan masyarakat juga mulai menerima kenyataan ini, walaupun masih ada beberapa kelompok masyarakat yang masih mempermasalahkannya. Pada dasarnya seluruh agama menolak pernikahan beda agama, teks-teks ayat suci juga menyebutkan secara eksplisit dan implisit masalah ini, namun dengan berjalannya waktu saat ini mereka mulai lebih longgar dalam pada kenyataan ini.
Agama Nasrani pada awalnya menolak pernikahan beda agama, namun saat ini beberapa alirannya sudah menerimanya, tentu dengan syarat-syarat tertentu. Demikian pula Islam, jika pada awalnya Islam menentang keras pernikahan beda agama, maka saat ini sebagian masyarakat telah melegalkan pernikahan beda agama tersebut. Hal ini terjadi juga pada agama Budha, Khonghucu, dan yang lainnya.
Berdasarkan kasusu ini terjadi perubahan paradigma dan pandangan di masyarakat baik secara individu dan kelompok. Awalnya mereka menolak pernikahan beda agama, kemduaian lambat laun beberapa dari mereka menyetujui terhadap pernikahan beda agama dengan segala variasinya. Terjadi evolusi pemahaman yang memunculkan satu anggapan bahwa perbedaan agama tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perkawinan.
Pernikahan baik seagama atau beda agama adalah satu media yang menyatukan antara dua orang yang berbeda. Perbedaan ini dapat berupa sikap, tingkah laku, budaya, adat istiadat dan kepercayaan. Pada pernikahan beda agama perbedaan ini akan semakin kentara, yaitu perbedaan keyakinan ditambah perbedaan adat dan budaya masing-masing pasangan. Sementara di satu sisi setiap individu dalam keluarga beda agama akan tetap mempertahankan keyakinan agama masing-masing individu, di sisi lain mereka juga memiliki keturunan yang selayaknya mengikuti keyakinan masing-masing agama mereka.
Keluarga sebagai satu pranata sosial bukan hanya sebagai wadah hubungan antara suami dan istri, atau anak-anak dan orang tua, tetapi juga sebagai suatu rangkaian  tali hubungan antara jaringan sosial, anggota- anggota keluarganya dan jaringan yang lebih besar lagi yaitu masyarakat. Sehingga kokohnya masyarakat sakah satunya ditentukan oleh keluarga yang memiliki nilai-nilai yang dipegang teguh oleh seluruh anggotanya.
Sebuah proses percintaan dan pemilihan jodoh, seseorang harus melihat lagi bahwa masyarakat juga menaruh perhatian akan hasilnya. Tetapi ternyata ketika cinta menjadi dasar segalanya, maka perbedaan apapun bukanlah sebuah penghalang untuk melangsungkan perkawinan, meskipun harus dengan agama yang berbeda dan dengan melalui proses yang panjang dan akan membawa  berbagai dampak untuk kedua belah pihak. Semua itu tetap dilaksanakan karena sudah merasa cocok dengan pasangannya,
Pernikahan beda agama saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, jika dahulu hanya terjadi di luar negeri dan kota-kota besar dengan penduduk yang plural. Maka saat ini telah merambah ke berbagai wilayah termasuk ke kampung-kampung yang jauh dari suasana kota. Walaupun   mendapatkan tanggapan yang pro dan kontra baik dari pemerintah, pemuka agama maupun masyarakat. Namun, tetap saja tidak sedikit pernikahan seperti ini  terdapat dalam masyarakat Indonesia, baik di kota besar maupun di desa.
Perkawinan beda agama dalam hal ini adalah seorang pria dan seorang wanita  yang membentuk sebuah keluarga dan menganut agama yang berbeda, melalui sebuah perkawinan, di mana perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Inilah fenomene yang terus berkembang di berbagai masyarakt kita khususnya di wilayah perkotaan dengan pluralitas warganya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...