Rabu, 10 Desember 2014

Etika Bisnis Islam


BISNIS SYUBHAT
JUAL BELI PAKAIAN YANG TIDAK SESUAI SYARIAT
Wafi Azkia Zahidah-1317400

Manusia dimuka bumi dari hari ke hari semakin bertambah kreatif. Keadaan ini didukung juga oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat, dimana membuat selera manusia semakin tinggi. Tak hanya masuk ke dunia teknologi, perkembangan zaman ini juga berdampak pada cara berpakain manusia. Pakaian yang awalnya hanya bertujuan untuk menutup aurat, kini telah berubah tujuan menjadi memperindah diri. Tujuan ini sama sekali tiak salah selama masih sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh syariah. Akan tetapi lama kelamaan, manusia tidak lagi peduli akan ketentuan syariah yang dianggab jadul “zaman sudah modern, alquran terlalu kuno untuk diterapkan pada zaman sekarang,,”
Keadaan ini bukan hanya terkait pada si pembeli pakaian, karena mereka tentu saja tidak akan membeli kalau tidak ada yang menjual. Dan ini juga berkaitan erat dengan  para desainer. Tanpa ada mereka tentu tidak akan ada baju yang bisa dijual oleh penjual. Perancang baju yang semakin kreatif juga akan merancang baju sedemikian rupa agar diterima. Desainer yang sebagian besar non muslim ini tentu saja tidak akan peduli dengan aturan-aturan syariah kita. Kitalah sebagai umat muslim yang sebenarnya harus selektif dalam membeli pakaian, terutama bagi para muslimah. Inilah yang menjadikan kita sebagai muslimah mulai kehilangan identitas kemuslimahan sebagai umat islam.
Pakaian yang ditentukan oleh syariah itu tentu sudah sangat jelas disebutkan, yakni diantaranya, tidak terawang, tidak mnyerupai laki-laki bagi wanita maupun sebaliknya, tidak membentuk lekuk tubuh dan menutup aurat. Aturan-aturan ini yang mulai dilupakan oleh kaum muslimin, yang mereka fikirkan hanya tren, tren dan tren. Meraka tidak malu lagi membeli pakaian-pakaian yang berukuran kecil “agar terlihat langsing,,”kata nya, serta pakaian-pakaian yang sebenarnya bukan milik agama kita, akan tetapi milik non muslim yang selalu berusaha menjebak kita dari segala arah termasuk dari aspek pakaian.
Yang lebih menyedihkan lagi, kebanyakan dari penjual pakaian-pakaian yang tidak sesuai syariah ini adalah orang muslim, yang  kalau kita tanyakan kepada mereka tentang pakaian syari, rata-rata dari mereka mengetahuinya “kami ini hanya penjual,  lagi pula bukan kami yang memakainya,”. Masayarakat pada umumnya dan masyarakat muslim pada khususnya tentu mereka semua mempunyai banyak alasan lagi kenapa memilih berdagang pakaian yang dilarang syariat dari pada menjual baju muslimah. Mulai dari alasan karena tuntutan zaman, sampai alasan dimana ketakutan akan usaha pakaian mereka yang bisa gulung tikar kalau tidak sesuai dengan minat para pembeli.
Jikalau kita tinjau dari sisi muamalah itu sendiri, jual beli barang yang seperti ini dapat tergolong kepada jual beli yang tidak sah. Pada dasarnya menjual pakaian itu hukumnya diperbolehkan, akan tetapi dapat berubah menjadi terlarang jika pakaian yang dijual tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Syarat-syarat barang yang diperjual belikan itu diantaranya : milik sendiri, bermamfaat, tidak melanggar syariah, dan jelas wujudnya serta dapat diserah terimakan. Sedangkan menjual pakaian sexi itu termasuk kepada barang yang melanggar syariah dan tidak bermamfaat, malah bisa dikatagorikan membawa mudharat, yakni dengan dia memakai pakaian sexi, otomatis dia dapat memancing lawan jenisnya dengan cara mempertontonkan auratnya tersebut. Timbul pertanyaan baru, bagaimana kalau seandainya yang membeli pakaian sexi tersebut adalah seorang muslimah taat yang hanya akan menggunakan pakaian tersebut untuk dirumah atau didepan mahramnya, maka tentu hukum jual beli barang seperti ini berubah menjadi diperbolehkan.
Ketika hukum haram dan halal bertemu, dan kemungkinan besar yang akan terjadi adalah yang diharamkan, maka hukum yang diambil adalah yang haram, sesuai dengan kaidah fiqh :
Idza ijtama’a al-halal wa al-haram ghalaba al-haramu
“jika berkumpul antara halal dan haram, maka yang menang adalah haram”
Dengan begitu, tentu sipenjual pakaian yang seperti ini bukan hanya tidak diperbolehkan, akan tetapi besar kemungkinan sipenjual mendapatkan dosa, karena mendukung atau memfasilitasi orang lain untuk melanggar syariah. Seperti yang kita ketahui, semua orang yang ikut andil dalam melakukan pelanggaran syariah maka akan mendapatkan dosa yang sama. Ini berarti, bukan hanya sipenjual yang dicap bersalah akan tetapi semua orang yang turut andil dalam pembuatan baju sexi tersebut, dari desainer, asisten desainer, distributor pakaian tersebuat, sipenjual, sampai pada sipembeli juga akan mendapatkan balasan atau dosa yang sama. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam salah satu kaidah fiqh :
Sekarang sudah mulai jelas kenapa transaksi jual beli barang yang seperti ini tidak diperbolehkan, sebagaimana yang dijelaskan disalah satu kaidah fiqh :
Kullu bai’in a’aana ‘ala ma’shiyatin haraam
“Setiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukunnya haram”
Kesimpulan yang dapat penulis ambil disini, menjual pakaian yang tidak sesuai syariah itu dilarang, karena,  itu sama saja dengan memberikan fasilitas dalam kemaksiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...