Senin, 20 April 2015

Silabus Hukum Acara Peradilan Agama

 Oleh: 
Abdurrahman MBP
Tujuan
Agar mahasiswa memahami hukum acara yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama atau pengadilan umum dan mampu mengaplikasikannya dalam simulasi beracara.

Topik inti :
  1. Pengantar sumber dan hubungannnya dengan hukum acara perdata
  2. Bentuk, isi dan kelengkapan gugatan/pemohon
  3. Persiapan sidang : Penunjukan hakim, penetapan waktu sidang dan pemanggilan pihak-pihak yang berperkara
  4. Adab hakim dalam persidangan
  5. Cara pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama
  6. Tugas ketua majelis, anggota dan panitera pengganti
  7. Usaha perdamaian
  8. Hal-hal yang mempengaruhi sidang pertama
  9. Eksepsi dan reconvensi
  10. Pencabutan gugatan / permohonan dan meninggalkan pihak-pihak yang berperkara
  11. Alat-alat bukti dan tahapan pembuktian
  12. Musyawarah majlis hakim, pengambilan konklusi dan pengambilan keputusan
  13. Produk pengadilan (putusan dan penetapan)
  14. Upaya hukum, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  15. cara-cara pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi
  16. Verset dan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  17. Eksekusi putusan pengadilan


Referensi :
M. Yahya Harahap : Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Roihan A. Rasyid : Hukum Acara Peradilan Agama
Idris Ramulya : Beberapa masalah tentang hukum acara perdata peradilan agama dan hukum perkawinan Islam
Wirjono Prodjodikoro : Hukum Acara Perdata di Indonesia

Buku Anjuran :
Umar Mansyur : Hukum Acara Perdata Peradilan Agama menurut teori dan Praktek
Wirjono Prodjodikoro : Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri
Soepomo :  Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri
Soebakti : Hukum Pembuktian
Mahakamah Agung RI : Yurisprudensi Indonesia Putusan-putusan pengadilan agama
Abdul Ghani Abdullah : Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...