Jumat, 03 Juli 2015

Metode Penelitian Hukum Islam

A.    Pengertian metode penelitian
Metode berasal dari bahasa yunani methodos, cara atau jalan yang harus dilalui untuk mencapai sesuatu. Metode merupakan langkah-langkah praktis dan sistematis yang ada dalam ilmu-ilmu tertentu yang sudah tidak dipertanyakan karena sudah bersifat aplikatif.
            Kata metodelogi sendiri berasal dari tiga kata yunani, meta, hetodos, dan logos. Meta artinya menuju, melalui, dan mengikuti. Sementara hetodos berate jalan atau cara, sedangkan logos berati studi tentang atau teori tentang ilmu pengetahuan. Metodologi berati pengetahuan tentang metode atau cara-cara yang berlaku dalam kajian dalam kajian atau penelitian.
            Metodelogi penelitian merupakan ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian
B.     Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah pencarian pengetahuan atau lebih tepatnya pengetahuan yang benar, pengetahuan yang benar berguna untuk menjawab pertanyaan atau ketidak tahuan tertentu.
C.    Hukum islam sebagai objek kajian
metodelogi penelitian hukum islam, menunjukan bahwa hukum islam merupakan objek penelitian. Ruang lingkup kajian Hukum islam merujuk kepada empat produk hukum pemikiran hukum islam tersebut, diantaranya fikih, perundang-undangan di negeri-negeri muslim, keputusan pengadilan agama, dan fatwa-fatwa ulama.
1.      Fikih
fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat prakis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
2.      Fatwa
Secara etimologis fatwa berati petuahan, nasehat, dan jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum.dalam terminology ushul fikih, fatwa dimaknainsebagai pendapat yang dikemukakan seorang mujtahid atau fakih sebagai jawaban yang diajukan oleh peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat
            Fatwa adalah pendapat hukum yang tidak mengikat yang dikeluarkan untuk menanggapi persoaln hukum.
3.      Peraturan perundangan di negeri muslim
Peraturan perundangan dinegeri-negeri muslim adalah aturan hukum yang diundangkan yang berorientasi kepada kepentingan dan kemaslahatan warga Negara tersebut,
4.      Keputusan-keputusan pengadilan agama
Keputusan-keputusan pengadilan agama (qadha) adalah hukum hasil ijtihad individual atau  kolektif berupa keputusan dari sebuah persengketaan yang dihadapkan kepada ulama di pengadilan. Qadha bersifat mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Uktub Your Ro'yi Here...