Jumat, 29 Juli 2016

METODEI PENELITIAN HUKUM ISLAM




a.      Pendahuluan
Ushul fikh dalam kajian hukum Islam secara etimologis dapat diartikan sebagai dasar-dasar pemahaman ajaran Islam. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa ushul fikh merupakan satu ilmu yang mempelajari dasar-dasar, metode-metode, pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran Islam.[1]
Sementara itu, penelitian hukum Islam sebagaimana pendapat Abu Yasid pada hakekatnya secara definisi sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dengan begitu, penelitian dapat dimaknai sebagai proses epistimologi untuk mencapai kebenaran empirik. Capaian-capaian ini bisa juga disebut ilmu pengetahuan dalam pengertiannya yang sangat substantif. Pada prinsipnya ilmu pengetahuan dapat dicapai dengan membingkai tiga unsur yang saling berkaitan yaitu substansi, informasi dan metodologi.[2]
Selanjutnya, tulisan ini akan sedikit membahas tentang keterkaitan antara ushul fikh yang merupakan dasar-dasar untuk memahami hukum Islam dengan kegiatan penelitian dalam ranah kajian hukum Islam. tulisan ini juga akan memuat tentang posisi ushul fikh dalam sebuah penelitian hukum Islam.

b.      Tipologi Penelitian Hukum Islam
Berbicara tentang peneltian hukum Islam, Syamsul Anwar membagi menjadi dua yakni:
1)      penelitian hukum Islam deskriptif
Adalah penelitian yang tidak mempertanyakan apa hukumnya, dengan kata lain tidak mencari norma hukum terbaik yang harus dipegangi untuk diterapkan kepada suatu kasus, melainkan mendeskripsikan fenomena hukum dengan mencari hubungan variabel-variabel hukum dan variabel-variabel non hukum. Dalam penelitian hukum Islam deskriptif, terdapat dua pembagian lagi yakni hukum sebagai variabel independen dan hukum sebagai variabel dependen.[3]
Penelitian hukum deskriptif meneropong hukum Islam sebagai suatu fenomena sosial yang berinteraksi dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam kaitan ini hukum Islam dilihat baik sebagai variabel independen yang mempengaruhi masyarakat maupun sebagai variabel dependen yang dipengaruhi oleh masyarakat. Dalam penelitian model ini biasanyadigunakan berbagai pendekatan yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan seperti pendekatan sejarah, pendekatan sosiologi, pendekatan politik, pendekatan antropologi dan seterusnya.[4]
Penelitian hukum deskriptif ini telah banyak dikembangkan oleh para pemikir serta cendekiawan baik dalam maupun luar Indonesia. Sebagai contoh palik banyak ditemukan ialah pelitian hukum Islam dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan sosiologis ini bermula pada hubungan antara fikh dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini sebagaimana yang ditulis Ali Yafie dalam bukunya, yang berusaha menjelaskan keterkaitan antara Islam yang berasal dari wahyu dengan alam beserta isinya yang meliputi manusia dan kehidupan masyarakat.[5]
Pengembang penelitian hukum Islam dengan pendekatan sosial lain ialah Cik Hasan Bisri. Dalam ideologinya, beliau menggagas istilah Hukum Islam dan Pranata Sosial. Gagasan ini bermula pada asumsi bahwa hukum Islam mencakup berbagai dimensi. Dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya; dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku mempola yang bersifat ajeg dikalangan orang Islam sebagai upaya untuk melaksanakan titah Allah dan Rasul-Nya itu. Lebih konkret lagi, dalam wujud perilaku manusia (amaliah), baik individual maupun kolektif. Hukum Islam juga mencangkup subtansi yang terinternalisasi kedalam berbagai pranata sosial.dimensi dan substansi hukum itu dapat disilang yang kemudian disebut Hukum Islam dan Pranata Sosial.[6]
2)      penelitian hukum normatif,
Ialah penelitian hukum Islam yang bertujuan menyelidiki norma-norma hukum Islam untuk menemukan kaidah tingkah laku yang dipandang terbaik dan yang dapat diterapkan untuk memberi ketentuan hukum terhadap suatu kasus. Penelitian hukum islam normatif terbagi menjadi tiga yakni: penelitian filosofis, ialah kajian mengenai nilai-nilai dasar hukum Islam;[7] penelitian doktrinal, yaitu kajian untuk menemukan doktrin-doktrin atau asas-asas umum hukum Islam; dan penelitian klinis, disebut juga sebagai penemuan hukum syar’i untuk menemukan hukum in concrito guna menjawab suatu kasus tertentu.[8]
Kiranya penelitian hukum Islam normatif ini merupakan penelitian yang sebagaimana telah disampaikan pada bagian pendahuluan, bahwa penelitian hukum Islam sama dengan penelitian hukum secara umum yakni: proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Dalam praktiknya, penelitian hukum identik dengan kajian limu hukum. Ilmu hukum sendiri merupakan ilmu yang bersifat normatif dimana ilmu yang merefleksikan kepada norma dasar yang diberi bentuk konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang-bidang tertentu. Misalkan bagaimana pola hidup ideal antar sesama manusia yang didasarkan pada norma keadilan. Norma-norma tersebut pada gilirannya akan dijelmakan dalam peraturan-peraturan konkret bagi suatu masyarakat tertentu.[9]


c.       Ushul Fikh dalam Penelitian Hukum Islam
Dalam kajian ushul fikh, objek yang dikaji adalah: dalil-dalil atau sumber-sumber huhkum syara’, hukum-hukum syara’ yang terkandung dalam dalil-dalil itu, dan kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syara’ dari dalil atau sumber yang mengandungnya.[10] Merujuk pada objek kajian ushul fikh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa secara garis besar ushul fikh merupakan salah satu metode dalam kegiatan penelitian hukum Islam, atau dalam beberapa literatur dikatakan bahwa ushul fikh merupakan metodologi hukum Islam.[11]
Ushul fikh mengenal dua model pendekatan: doktriner-normatif-deduktif dan empiris-historis-induktif. Model pendekatan yang pertama adalah secara doktriner normatif, setiap individu muslim harus mendasarkan segala aktifitas hidupnya pada al-Qur’an dan hadits yang dikenal sebagai sumber ajaran yang disepakati. Biasanya pembahasan yang ada dimulai mengutip satu ayat atau sunnah dan dikelaskan arti, makna, dan maksudnya dan ilustrasi lain yang terkait. Model pendekatan ini meupkan pendekatan pertama dalam ushul fikh.[12]
Model yang kedua yakni empiris-historis-induktif, model kedua ini memaksa si pemikir untuk melihat realitas sosial yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dilanjukan dengan mengidentifkasi masalah sekaligus menawarkan alternatif solusi yang dibutuhkan. Model berfikir induktif ini sebagaimana dikenal dalam penelitian-penelitian sosial.[13]
Pada model pendekatan yang pertama, dilnilai oleh segenap pemikir kontemporer telah out of date, karena banyaknya permasalahn baru yang muncul sedangkan model seperti itu sudah tidak mampu untuk memberikan sosuli yang cukup. Maka disitu menuai berbagai kritik terhadap ushul fikh.[14] Menanggapi kritikan tersebut, Akh. Minhaji menawarkan perpaduan antara model pertama dan kedua sebagai solusi untuk menjadikan ushul fikh tetap sebagai metode penemuan hukum Islam yang tidak tenggelam oleh perkembangan jaman.[15]
Terkait dengan penelitian hukum Islam, ushul fikh memiliki posisi khusus. Meskipun secara umum ushul fikh merupakan metode pengkajian Islam pada umumnya dan dalam sejarah kebudayaan Islam, inilah satu-satunya metode khas Islam yang berkembang, namun dalam pengertian khusus, ushul fikh adalah suatu metode penemuan hukum syari’ah. Sebagai metode penemuan hukum, ushul fikh merupakan bagian dari metode penelitian hukum secara umum.[16]
Penggunaan ushul fikh dalam penelitian hukum Islam dapat dilihat dari penerapannya. Dalam penelitian hukum Islam, sangat perlu adanya penggunaan logika berpikir. Penggunaan logika ini merupakan konsep berpikir yang ada dalam kajian ushlu fikh, seperti analogi, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf dan istishhab. Semua itu diperlukan dalam penerapan metode penelitian hukum Islam.[17]
d.      Penutup
Demikian kiranya dari apa yang telah dipaparkan dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa ushul fikh dalam penelitian hukum Islam tidak lain adalah bagian metode penelitian hukum Islam itu sendiri. Dalam penggolongan penelitian hukum Islam baik penelitian hukum normatif maupun deskriptif, ushul fikh merupakan satu-satunya metode telah lama dilakukan oleh para ulama’ dan cendekiawan muslim. Hanya dengan adanya perubahan dan perkembangan zaman, ushul fikhpun mengalami transformasi dalam metode penggunaannya. Semua itu tidak lain bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam sendiri.





Daftar Pustaka
Abdullah Amin dkk., Re-strukturisasi Metodologi Islamic Studies Mazhab Yogyakarta, Yogyakarta: UIN Suka Press, 2007.
Anwar Syamsul, Metodologi Hukum Islam.
------------------, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Book, 2007.
Bisri Cik Hasan, Pilar-pilar Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004..
Fanani Muhyar, Fikh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: LkiS, 2010.
Syarifuddin Amir, Ushul Fikh 1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Yafie Ali, Menggagas Fikh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Yasid Abu, Aspek-aspek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.


1 komentar:

Please Uktub Your Ro'yi Here...